Kejari Tanjungbalai Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan Melalui Restorative Justice
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- visibility 17
- comment 0 komentar

Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana SH MH, didampingi jajaran mengikuti ekspos virtual mengenai penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan melalui restorative justice, Senin, (17/11/2025). (Foto: Dok/Humas)
TANJUNGBALAI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, menghentikan penuntutan terhadap seorang pria inisial DA, tersangka tindak pidana penggelapan melalui Restorative Justice (keadilan restoratif).
Penghentian penuntutan itu setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana melalui Sesjampidum Kejaksaan Agung, menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada ekspos virtual, Senin (17/11/2025).
“Permohonan Restoratif Justice atau RJ tersebut, terkait perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial DA alias D yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP,” Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana SH MH, Selasa (18/11/2025).Kajari Bobon menjelaskan, proses Restorative Justice ini dilakukan secara ketat dan selektif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.
“Pelaksanaan RJ bukan proses yang serta-merta membuat seseorang bisa diampuni. Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban. Hari ini kita tidak hanya menyaksikan kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kemanusiaan,” ujar Kajari Bobon.
Ia menjelaskan, proses RJ dimulai dari tahap pra-mediasi hingga mediasi tanpa syarat, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara korban, tersangka dan keluarga.
Ia juga mengapresiasi keikhlasan korban yang mau memaafkan tersangka, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ tidak akan bisa dilakukan.
“Permohonan RJ kemudian dievaluasi melalui pra-ekspos di Kejati Sumut dan ekspos akhir bersama Jampidum di Kejaksaan Agung,” ujar Kajari.
Kajari Bobon juga menyebutkan, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.
“Saya berpesan agar tersangka yang dibebaskan tidak mengulangi kesalahan serupa. Gunakan kesempatan ini untuk introspeksi diri. Jangan kembali melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Bobon. (R1)


Saat ini belum ada komentar