Kejari Labuhanbatu Tahan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Dinkes, Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar
- calendar_month Jum, 18 Jul 2025
- visibility 85
- comment 0 komentar

LABUHANBATU (tri3news.com) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2023.
Keterangan tertulis yang diterima dari Kejari Labuhanbatu, ketujuh tersangka ditetapkan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan renovasi Gedung puskesmas di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Bilah Hilir, Kecamatan Panai Hulu dan Kecamatan Panai Hilir.
Dari tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, enam orang telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas II-A Rantauprapat, sejak Selasa (15/7/2025) malam.
Keenam tersangka masing-masing Mhr, T.M, Y.S.P, P.S, F.P dan A.K.P. Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial R.S, saat ini masih menjalani hukuman penjara dalam perkara lain. Satu orang masih ditahan LP Tanjung Gusta dalam perkara lain (KPK),” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama, kepada, pers Rabu (16/7/2025).
Ia memaparkan kasus dugaan korupsi tersebut meliputi tiga pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung puskesmas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, tahun anggaran 2023.
Kasus tersebut meliputi pekerjaan renovasi gedung puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2023, dengan tiga tersangka. Mhr saat ini menjabat Plt Kadis Kesehatan dalam kasus ini disebut selaku Pejabat Pembuat Komitmen pekerjaan renovasi gedung puskesmas Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2023, TM selaku Wakil Direktur CV. Jaya Mandiri Bersama, serta Y.S.P selaku Pelaksana Kegiatan.
Penahanan ketiganya sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : B-03/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-04/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan B-05/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.
Selanjutnya dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, Kejari menetapkan tiga tersangka.
Ketiga yakni Mhr selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Tahun Anggaran 2023 di Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, P.S selaku Wakil Direktur CV. Tri Rahayu dan F.P selaku Pelaksana kegiatan.
Penahanan tersebut sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Nomor : B-06/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025, B-07/L.2.18/Fd.2/04/2025 tanggal 15 Juli 2025 dan B-08/L.2.18/Fd.2/07/2025 tanggal 15 Juli 2025.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Jo. Pasal 18, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatan ketujuh tersangka berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Renovasi Gedung Puskesmas di tiga Kecamatan tersebut, terdapat kerugian negara masing-masing sebesar Rp768.850.692,- untuk pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung puskesmas di Kecamatan Bilah Hilir, Rp. 1.276.097.427 untuk pekerjaan renovasi gedung puskesmas di Kecamatan Panai Hulu, serta Rp. 805.399.663,- untuk pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung puskesmas di Kecamatan Panai Hilir.Adapun keseluruhan kerugian negara dari tiga proyek tersebut ialah kurang lebih Rp 2.850.347.782.(R1).



Saat ini belum ada komentar