Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Kejari Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi di Merek

Kejari Karo Tetapkan dan Tahan Istri Terdakwa Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Subsidi di Merek

  • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

Tersangka MG digiring dan ditahan ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk menjalani masa penahanan, Rabu (1/10/2025). (Foto/Dok/Kejari Karo)

KARO (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyaluran/pendistribusian pupuk bersubsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun 2022.

Tersangka MG istri dari terdakwa TS selaku pemilik kios pengecer UD Rata Sinuhaji. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025 tanggal 30 September 2025, yang merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

Kajari Karo melalui Kasi Pidsus, Dr Reinhard Harve Sembiring, SH MH kepada pers di kantor Kejari Karo, Rabu (1/9/2025) mengatakan, penetapan tersangka MG dilakukan setelah dalam persidangan perkara terdahulu diperoleh fakta hukum yang mengarah pada keterlibatan aktif MG, khususnya dalam memanipulasi data pertanggungjawaban dengan membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk bersubsidi yang sebenarnya diterima oleh para petani.

Ia menjelaskan sehubungan dengan penetapan tersebut, terhadap tersangka MG dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 30 September 2025 sampai dengan 19 Oktober 2025, dan ditempatkan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.

Ia menambahkan kepada tersangka  MG adalah dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut dikatakan penyidik dan penuntut umum pada Kejari Karo akan terus menindak tegas orang-orang yang terlibat dalam praktek tindak pidana korupsi, tanpa tebang pilih dan pandang bulu. Ketika ada keterlibatan dan didukung dengan minimal dua alat bukti, kami akan tindak.

Selanjutnya tim pengawal tahanan Kejari Karo yang terdiri dari dua orang jaksa dengan didampingi dua orang anggota Kepolisian, telah membawa tersangka MG ke Rutan Perempuan Kelas II A Medan untuk menjalani masa penahanan.

Kegiatan penetapan dan penahanan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi ini berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif, tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, maupun Tantangan. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gabungan Polda Sumut, Polres Siantar dan Simalungun Ungkap 101 Kasus Narkoba

    Gabungan Polda Sumut, Polres Siantar dan Simalungun Ungkap 101 Kasus Narkoba

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 145
    • 0Komentar

    PEMATANG SIANTAR (tri3news.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Satresnarkoba Polres Pematang Siantar dan Polres Simalungun kembali melakukan pemberantasan narkotika dengan hasil signifikan. Sepanjang periode 1 Januari hingga 30 April 2025, sebanyak 101 kasus tindak pidana narkoba berhasil diungkap, dengan total 159 tersangka diamankan. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di […]

  • Polrestabes Medan Bongkar Sarang Penadah Botot, 159 Kasus Kejahatan Jalanan dan Narkoba Terungkap

    Polrestabes Medan Bongkar Sarang Penadah Botot, 159 Kasus Kejahatan Jalanan dan Narkoba Terungkap

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus kejahatan jalanan, premanisme dan narkoba, di penadah Samuel Botot Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Senin (3/11/2025).(Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Polrestabes Medan dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 159 kasus kejahatan jalanan, premanisme dan narkoba dan meringkus 219 […]

  • Seorang Sopir Angkot Jual Sabu Diringkus Polisi

    Seorang Sopir Angkot Jual Sabu Diringkus Polisi

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 179
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Seorang sopir angkot jual sabu berinisial R alias Ridho (36) Jalan M Yakub Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan diringkus Satres Narkoba Polrestabes Medan. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/7/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan […]

  • Sekolah Rakyat di Kota Medan Tahun Ini Dibuka, Kuota 100 Siswa SMP

    Sekolah Rakyat di Kota Medan Tahun Ini Dibuka, Kuota 100 Siswa SMP

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 128
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) –  Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas memastikan rencana pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto berjalan dengan baik di Kota Medan. Kepada wartawan, Selasa (8/7/2025) Rico menjelaskan  progres Sekolah Rakyat di Kota Medan berjalan baik dan tahun ini juga akan dimulai. Untuk pelaksanaanya, karena baru pertama, maka program […]

  • Harlah ke_46 Teater Garis Lurus, Ketua TP PKK Langkat Hadiri Pagelaran Seni Budaya

    Harlah ke_46 Teater Garis Lurus, Ketua TP PKK Langkat Hadiri Pagelaran Seni Budaya

    • calendar_month Sel, 29 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Langkat – Ketua TP PKK Kabupaten Langkat Ny Hj Endang Kurniasih Syah Afandin menghadiri pagelaran seni budaya rangkaian peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-46 Teater Garis Lurus Langkat, di Museum Daerah Langkat, Jalan Tengku Amir Hamzah, Tanjung Pura, Senin (28/4/2025). Kegiatan tersebut, Ny Endang Kurniasih menyerahkan bantuan beasiswa kepada 10 orang anggota Sanggar Garis Lurus. Beasiswa […]

  • Program Aku Hatinya PKK, Ketua Tim PKK Langkat  Kunjungi Desa Serapit

    Program Aku Hatinya PKK, Ketua Tim PKK Langkat  Kunjungi Desa Serapit

    • calendar_month Sab, 3 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Langkat (tri3news.com) – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Langkat Ny Hj Endang Kurniasih Syah Afandin melakukan pembinaan terhadap Desa Binaan program Amalkan dan Kukuhkan Halaman Asri, Teratur, Indah dan Nyaman (AKU HATINYA PKK) di Desa Serapit, Kecamatan Sirapit, Rabu (30/4/2025). Kehadiran Ny. Endang disambut hangat oleh Camat Sirapit, Muliani Br Sembiring SSos, Kepala Desa Serapit, […]

expand_less