Kejari Karo Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika
- account_circle online tri3news
- calendar_month Ming, 20 Apr 2025
- visibility 15
- comment 0 komentar

MUSNAHKAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum berupa Narkotika jenis shabu-shabu, Narkotika jenis ganja, pil ekstasi, perjudian, Oharda dan Kemendikbud, Kamis (17/4/2025). (Foto/Dok/Kejari Karo).
Karo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum berupa Narkotika jenis shabu-shabu, Narkotika jenis ganja, pil ekstasi, perjudian, Oharda dan Kamnegtibum, Kamis (17/4/2025).
Pemusnahan itu dilakukan belakang Kantor Kejari Karo dengan cara diblender dan dibalakar.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis shabu-shabu seberat 340,66 gram dengan jumlah 34 perkara.
Selain itu Narkotika jenis Ganja seberat 4.652,76 gram dengan jumlah 11 perkara. Narkoba jenis Ekstasi 20 butir seberat 7,58 gram dengan 1 perkara.
Selanjutnya Barang bukti perjudian sebanyak delapan perkara. Perkara Jenis Oharda berjumlah sebanyak 25 perkara; Perkara Jenis Kamnegtibum/TPUL berjumlah sebanyak tujuh perkara. (R1).