Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Kejari Karo Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Profile dan Website Desa

Kejari Karo Kembali Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembuatan Profile dan Website Desa

  • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
  • visibility 382
  • comment 0 komentar

Kejari Karo menetapkan tersangka AKSP dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan, Senin (1/9) untuk ditahan.(Foto/Dok/Kejari Karo).

KARO (tri3news.com) – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan dua tersangka, Senin (1/9/2025) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan  pembuatan profile dan website desa di Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2020 – 2023.

Kedua tersangka masing-masing, AKSP, selaku Direktur CV. Gundaling Production sekaligus pelaksana pembuatan profil desa di wilayah Kecamatan Barus Jahe pada tahun 2020. Dan JG, selaku penghubung antara masing-masing kepala desa dengan tersangka AKSP.

Kajari Karo melalui Kasi Pidsus Kejari Karo, dr. Renhard Harvey Sembiring, S.H., M.H kepada pers, Senin (1/9/2025) petang menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah ditangani.

“Ini merupakan bentuk keseriusan tim penyidik Kejari Karo dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga ke tingkat desa, apalagi perkara ini berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat desa,” ujarnya.

Ia menjelaskan terhadap tersangka AKSP, Jaksa Penyidik melakukan penahanan selama 20  hari ke depan, terhitung sejak tanggal 01 September 2025 hingga  21 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan.

Sementara terhadap tersangka JG, belum dapat dilakukan penahanan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Jaksa Penyidik sebanyak tiga kali, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Setelah penetapan sebagai tersangka, tim Jaksa Penyidik akan kembali melakukan pemanggilan terhadap JG untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita akan usut sampai ke akar-akarnya agar tidak terulang kembali perkara yang serupa di masa mendatang,” ungkapnya.

Ia menambahkan adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lebih lanjut dikatakannya, Kejari Karo  komitmen untuk terus mengawal dan menindak tegas setiap praktik tindak pidana korupsi, terutama yang dapat merugikan keuangan negara dan merampas hak-hak masyarakat.

Pantauan wartawan di Kejari Karo, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AKSP  dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Kelas IA Medan oleh Tim Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Karo sebanyak dua orang, dibantu oleh  seorang anggota TNI. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sumut Gerebek Rumah Narkoba Jaringan Thailand, 4 Diamankan

    Polda Sumut Gerebek Rumah Narkoba Jaringan Thailand, 4 Diamankan

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba  (Ditresnarkoba) menggerebek rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan itu. “Benar, Ditresnarkoba menggerebek jaringan Thailand,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025). Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Jean […]

  • Viral di Media Sosial, Komandan Paskibraka Meninggalkan Jenazah Orangtua Demi Tugas

    Viral di Media Sosial, Komandan Paskibraka Meninggalkan Jenazah Orangtua Demi Tugas

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 89
    • 0Komentar

    JENAZAH : Salah seorang anggota Paskibra Kabupaten Humbahas Tahun 2025, Kevin Silaban Rela meninggal jenazah orang tuanya demi melaksanakan tugas, Minggu (17/8/2025). (Foto: Dok/FB)   HUMBAHAS (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) menggelar upacara pengibaran bendera merah-putih dalam rangka merayakan hari ulang tahun (HUT)  ke-80 RI  di Lapangan Merdeka, Kecamatan Doloksanggul, Minggu (17/8/2025). […]

  • Industri Terima “Kado Pahit” HUT ke-80 RI, Pasokan Gas Bumi Dibatasi

    Industri Terima “Kado Pahit” HUT ke-80 RI, Pasokan Gas Bumi Dibatasi

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Jubir Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arief (Biro Pers Kemenperin) JAKARTA (tri3news.com) – Dunia industri dalam negeri menghadapi tekanan berat tepat pada momen peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Produsen gas membatasi pasokan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang selama ini menopang biaya produksi sektor manufaktur. Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, menyebut […]

  • Beri Kenyamanan Berolahraga di Area CFD, Pemko Medan Lakukan Penataan UMKM

    Beri Kenyamanan Berolahraga di Area CFD, Pemko Medan Lakukan Penataan UMKM

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Medan – Guna memberi kenyamanan kepada masyarakat khususnya yang berolahraga di area Car Free Day (CFD), Pemko Medan melalui Kecamatan Medan Barat melakukan penataan terhadap pelaku UMKM yang berjualan seputaran jalan lapangan Merdeka. Penataan ini juga merupakan bentuk pelayanan yang kepada masyarakat sesuai dengan Visi Misi Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Hal […]

  • BC Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,1 Miliar

    BC Teluk Nibung Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp 1,1 Miliar

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 69
    • 0Komentar

    TANJUNG BALAI (tri3news.com) – Kantor Bea Cukai  (BC) Teluk Nibung melakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) senilai Rp 1,1 Miliar di TPP Bea Cukai Bagan Asahan, Rabu (2/7/2025). Adapun barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan dibidang kepabeanan dan cukai periode bulan Januari 2024 s/d Desember 2024. Dalam kurun waktu tersebut, Kantor Bea […]

  • Pemkab Asahan akan Perbaiki Sarana dan Prasarana Pasar Inpres dan Pasar Buah Kisaran

    Pemkab Asahan akan Perbaiki Sarana dan Prasarana Pasar Inpres dan Pasar Buah Kisaran

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Asahan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan akan memperbaiki sarana dan prasarana di pasar inpres dan pasar buah Kisaran. Perbaikan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk menempatkan para pedagang yang selama ini berjualan di ruas jalan untuk masuk kedalam gedung pasar. Rencana tersebut disampaikan Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P. saat melakukan peninjauan langsung kondisi kedua pasar, […]

expand_less