Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Nias - Ya'ahowu » Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Proyek RSU Nias Rp38,5 Miliar

Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Korupsi Proyek RSU Nias Rp38,5 Miliar

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 1
  • comment 0 komentar

Tersangka Korupsi berinisial OKG (Tengah) didampingi petugas Kejaksaan untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Senin (30/3/2026) (Foto: Dok/Kasi Intel).

GUNUNGSITOLI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan sekaligus menahan seorang tersangka berinisial OKG dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp38.550.850.700, Senin (30/3/2026).

OKG yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) setelah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup.

Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr Firman Halawa SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu SH MH, melalui rilisnya yang diterima, Senin (30/3/2026) menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 2 Maret 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. OKG ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026 di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Gunungsitoli.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider, tersangka juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Puas Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025

    Masyarakat Puas Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2025

    • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 406
    • 0Komentar

    Jakarta (tri3news.com) – Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Litbang Kompas telah menyelenggarakan Survei Kepuasan Penyelenggaraan Mudik 2025. Hasil survei ini menunjukkan sebagian besar pelaku perjalanan yakni 90,9% menyatakan puas terhadap kinerja pemerintah dalam menyelenggarakan Angkutan Lebaran 2025. Adapun aspek angkutan umum yang dinilai, sarana, prasarana serta manajemen transportasi mendapatkan penilaian memuaskan. Masyarakat memberikan apresiasi lebih […]

  • Libur Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka

    Libur Lebaran 2026, BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Tetap Buka

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, dr Christmar Marbun dan jajaran foto bersama insan pers usai paparan jaminan akses pelayanan JKN selama libur lebaran tahun 2026 di kantornya, Senin (9/3).(Foto dok/BPJS) KARO (tri3news.com) – BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe memastikan bahwa seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses pelayanan, baik layanan administrasi kepesertaan JKN maupun […]

  • Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Aritha

    Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Hotel Aritha

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 194
    • 0Komentar

    KARO ( tri3news.com)- Polres Tanah Karo melalui Satuan Reserse Kriminal melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita yang terjadi di Hotel Aritha, Kabanjahe. Rekonstruksi digelar di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Rabu (25/6/2025). Rekonstruksi memperagakan sebanyak 25 adegan yang diperankan oleh tersangka berinisial ZI, peran pengganti korban, serta sejumlah saksi. Rekonstruksi dipimpin KBO Satreskrim Polres […]

  • Buka TMMD 2025, Bupati Dairi : Pentingnya Gotong-Royong Wujudkan Pembangunan

    Buka TMMD 2025, Bupati Dairi : Pentingnya Gotong-Royong Wujudkan Pembangunan

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 160
    • 0Komentar

    SIDIKALANG (tri3news.com) – Bupati Dairi, Vickner Sinaga bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) pada pembukaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-124 di wilayah Kodim 0206 Dairi, Selasa (6/5/2025) di Lapangan SDN 035935 Pancuran, Kelurahan Bintang Hulu, Dairi. Vickner Sinaga mengatakan, kegiatan TMMD menjadi momentum terbaik melahirkan kembali budaya leluhur yakni gotong royong dan kesetiakawanan sosial. Ia […]

  • Pemerintah Turunkan Harga HET Pupuk, Sejarah Baru di Sektor Pertanian

    Pemerintah Turunkan Harga HET Pupuk, Sejarah Baru di Sektor Pertanian

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan berbincang-bincang dengan petani yang akan menebus pupuk setelah mengalami penurunan harga di Karawan, Jawa Barat, Kamis (6/11/2025). (ANTARA/Ali Khumaini) KARAWANG (tri3news.com) – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyebutkan kebijakan penurunan harga eceran tertinggi (HET) yang diterapkan pemerintah saat ini baru pertama kali terjadi dan itu menjadi sejarah […]

  • Polisi Bekuk Seorang Pria yang Sudah 2 Bulan Menjual Sabu

    Polisi Bekuk Seorang Pria yang Sudah 2 Bulan Menjual Sabu

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 126
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Satuan Reskrim (Satres)  Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar sabu berinisial JH (44) warga Jalan Orde Baru Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/9/2025) menerangkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pabrik Tenun, Medan Petisah sering terjadi […]

expand_less