Kasat Lantas Polrestabes Medan Kecewa Anggota Terlibat Pungli, Aiptu RH Jalani Patsus 30 Hari
- calendar_month Jum, 27 Jun 2025
- visibility 16
- comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Oknum Polantas Polrestabes Medan berpangkat Aiptu berinisial RH terlibat pungli. Aksi tak terpuji itu pun sempat viral di media sosial facebook.
Video amatir yang direkam netizen dari lantai dua di salah satu gedung di Jalan Palang Merah langsung diunggah ke media sosial, Rabu (25/6/25) siang.
Sikap tak terpuji yang dilakukan Aiptu RH mendapat respon negatif dari netizen.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Made Prawira dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2024) kecewa atas sikap anggotanya Aiptu RH.
“Salah seorang pengendara sepeda motor melintas lawan arah di Jalan Palang Merah. Pengendara sepeda motor langsung dihentikan anggota kita (Aiptu RH),” ujar AKBP Made.
Ia menjelaskan dalam video berdurasi singkat itu tampak Aiptu RH dan pengendara sepeda motor terlibat adu mulut.
Selanjutnya, pengendara sepeda motor memberikan uang Rp100 ribu dan diterima si oknum. Seharusnya yang dilakukan Aiptu RH memberikan tilang sesuai dengan peraturan berlalu lintas dan bukan menerima uang dari pelanggar lalu lintas.
“Yang bersangkutan (Aiptu RH) langsung kita tindak tegas. Aiptu RH sudah kita serahkan ke Bid Propam untuk pemeriksaan. Saat ini Aiptu RH sudah berada di sel khusus Polrestabes Medan selama 30 hari,” ungkap AKBP Made.
Lebih lanjut dikatakan, Aiptu RH melanggar kode etik Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik 10 Ayat (1) huruf d dan Pasal 12 huruf d PerPol Nomor 7 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan Pasal keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat.
Sementara itu Kasi Propam, AKP Suharmono, Kamis (26/6/2025) mengatakan Aiptu RH menjalani penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari dan sanksi Demosi (tindakan penurunan jabatan atau pemindahan ke posisi yang lebih rendah).
Ia menjelaskan pada saat itu Aiptu RH melakukan penindakan terhadap pengendara sepeda motor Honda Beat BK 4238 AIK yang melakukan pelanggaran berupa melawan arus.Pada saat diberhentikan pengendara wanita itu melawan arus lalulintas karena buru-buru menuju ke Pasar Ikan Lama. Pengendara itu sempat menelepon salah satu keluarganya meminta bantuan agar tidak ditilang. Kemudian Aiptu RH memberikan imbauan kepada pengendara tersebut untuk membuka dompetnya.
“Aiptu RH langsung mengambil uang sebesar Rp 100 dengan menggunakan tangan kirinya. Terkait dengan kesalahan pengendara itu tidak diberikan surat tilang dan uang yang diambil digunakan Aiptu RH untuk membeli minuman dan buat serapan,” ungkapnya. (R1).
Saat ini belum ada komentar