Kades Meranti Barat Diborgol Kejari Toba Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa
- calendar_month Jum, 21 Nov 2025
- visibility 41
- comment 0 komentar

Kejari Kabupaten Toba melakukan penahanan terhadap RS Desa Meranti Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Desa, Kamis (20/11/2025) malam sekira pukul 20.00 WIB. (Foto: Dok/Ist)
TOBA (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Toba melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka RS selaku Kepala Desa (Kades) Meranti Barat dalam dugaan tindak pidana perkara pidana korupsi penggunaan anggara dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen,Kabupaten Toba dari tahun anggaran 2020 hingga 2024.
Penahanan terhadap tersangka RS yang dilakukan, Kamis (20/11/2025) malam sekira pukul 20.00 WIB ini sesuai dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025.
Untuk selanjutnya RS yang merupakan Kepala Desa Meranti Barat ini telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Balige Kecamatan Balige Kabupaten Toba guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang – undangan.
Tersangka RS disangka telah melanggar:
– Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair;
– Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh aparat pengawasan, ditemukan adanya temuan sebesar Rp. 476.537.320 dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama Tahun Anggaran 2020–2024.
Kajari Toba Muslih melalui Kasi Intel Benny Surbakti mengatakan,
Tim Jaksa Penyidik bekerja dengan penuh dedikasi, profesional, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Menurutnya, pihaknya komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum. (R1)



Saat ini belum ada komentar