Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 263
  • comment 0 komentar

JEMPUT PAKSA:  Tim Tabur dan Tim Penyidik Kejari Karo jemput paksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi profil dan website desa dari Provinsi Bangka Belitung, serta tetapkan jadi tersangka. Foto dipetik tim Kejari Karo saat landing di Bandara KNO, Kamis (31/7/2025).(Foto: Kejari Karo)

 

KARO (tri3news.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan penjemputan paksa terhadap saksi, menetapkannya menjadi tersangka serta melakukan penahanan terhadap JP (52) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo TA 2020 sampai dengan tahun 2023.

Kajari Karo Darwis Burhansyah, Kamis (31/7/2025) menjelaskan kepada wartawan, bahwa proses penjemputan paksa saksi ke luar provinsi, kemudian setelah pemeriksaan, menetapkannya menjadi tersangka hingga penahanan, merupakan kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik dimana kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.

 “Adapun identitas tersangka yakni JP 52 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik Perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP),” kata Kajari.

Menurutnya, penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kemudian, peran yang dilakukan oleh tersangka JP dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat.

 “JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa,” ujarnya.

Adapun fakta hukum yang diperoleh, katanya, adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.

 “Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan yang mana pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat sehingga dalam pelaksanaannya, JP selaku pemilik perusaahan CV Arih Ersada Persada (CV AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa. Namun JP melakukan subkontrak kepada pihak ke III sementara pihak desa telah melakukan pembayaran 100% kepada JP,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 1.366.995.017.

 “Namun, berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp 250.587.012,” katanya.

Sehingga dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli.

“Sehingga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas nama tersangka JP yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025,” tutupnya.(*)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KSAL Berharap Kedatangan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Dipercepat

    KSAL Berharap Kedatangan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Dipercepat

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 51
    • 0Komentar

    KSAL Laksamana Muhammad Ali di dermaga Kolinlamil, Jakarta, Rabu (11/3), saat memberikan update progres akuisisi kapal induk Giuseppe Garibaldi. (IDM/Faisal Ramadhan) JAKARTA (tri3news.com) – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menaruh harapan besar pada percepatan proses akuisisi kapal induk Giuseppe Garibaldi. TNI AL saat ini tengah mengupayakan agar kapal perang asal Italia tersebut […]

  • Gempa Bumi 5,6 M Guncang Iran Utara

    Gempa Bumi 5,6 M Guncang Iran Utara

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 92
    • 0Komentar

    IRAN (tri3news.com) – Gempa berkekuatan magnitudo 5,6 mengguncang Iran utara pada Minggu (20/1) dini hari waktu setempat. Informasi diperoleh dari Pusat Seismologi Eropa Mediterania menyebutkan pusat gempa berada pada kedalaman 3 kilometer di wilayah utara Iran sebagaimana dilansir dari Reuters. Sejauh ini belum terdapat laporan mengenai korban dan kerusakan akibat gempa bumi tersebut. (R1)

  • Bupati Langkat Hadiri Pelantikan IPI Sumut

    Bupati Langkat Hadiri Pelantikan IPI Sumut

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 180
    • 2Komentar

    LANGKAT( tri3news.com) – Bupati Langkat H Syah Afandin, SH menghadiri pelantikan Pengurus Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Provinsi Sumatera Utara masa bakti 2025–2029 yang digelar di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat, pada Rabu (28/5/2025). Pelantikan dilakukan secara virtual melalui Zoom Meeting oleh Sekretaris Jenderal IPI Pusat, Dr. Riyantini, M.Pd, berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Pusat IPI […]

  • 10 Unit Kios Pasar Terpadu Lawe Runtung Agara Terbakar

    10 Unit Kios Pasar Terpadu Lawe Runtung Agara Terbakar

    • calendar_month Ming, 26 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Foto kios yang sedang terbakar, Sabtu (25/10/2025) malam, di Pasar terpadu (pajak pagi) Desa Lawe Rutung Kecamatan Lawe Bulan.(foto dok warga). KUTA CANE (tri3news.com) – Sebanyak 10 unit kios di pasar terpadu (pajak pagi) Desa Lawe Rutung, Kecamatan Lawe Bulan, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) musnah terbakar dilalap sijago merah, pada Sabtu (25/10/2025) malam. Kalaksa BPBD, […]

  • Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp113,4 Miliar, Kasus Penjualan Aset PTPN I

    Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp113,4 Miliar, Kasus Penjualan Aset PTPN I

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jeffry, Kasi Penyidikan Arif Kadarman dan Plh Kasi Penkum, Indra Hasibuan saat menggelar konferensi pers, Senin (24/11/2025). (Foto:Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) senilai Rp113.435.080.000, terkait penyidikan dugaan tindak […]

  • Satu Anggota KKB Tewas Kontak Tembak dengan Satgas Gakkum di Kampung Pugima

    Satu Anggota KKB Tewas Kontak Tembak dengan Satgas Gakkum di Kampung Pugima

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 217
    • 0Komentar

    PAPUA (tri3news.com) – Satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diduga anak buah Egianus Kogoya tewas dalam kontak tembak dengan Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2025 di Kampung Pugima, Distrik Welalelama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (9/6) malam. Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa insiden terjadi saat patroli rutin […]

expand_less