Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 196
  • comment 0 komentar

JEMPUT PAKSA:  Tim Tabur dan Tim Penyidik Kejari Karo jemput paksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi profil dan website desa dari Provinsi Bangka Belitung, serta tetapkan jadi tersangka. Foto dipetik tim Kejari Karo saat landing di Bandara KNO, Kamis (31/7/2025).(Foto: Kejari Karo)

 

KARO (tri3news.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan penjemputan paksa terhadap saksi, menetapkannya menjadi tersangka serta melakukan penahanan terhadap JP (52) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo TA 2020 sampai dengan tahun 2023.

Kajari Karo Darwis Burhansyah, Kamis (31/7/2025) menjelaskan kepada wartawan, bahwa proses penjemputan paksa saksi ke luar provinsi, kemudian setelah pemeriksaan, menetapkannya menjadi tersangka hingga penahanan, merupakan kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik dimana kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.

 “Adapun identitas tersangka yakni JP 52 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik Perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP),” kata Kajari.

Menurutnya, penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kemudian, peran yang dilakukan oleh tersangka JP dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat.

 “JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa,” ujarnya.

Adapun fakta hukum yang diperoleh, katanya, adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.

 “Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan yang mana pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat sehingga dalam pelaksanaannya, JP selaku pemilik perusaahan CV Arih Ersada Persada (CV AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa. Namun JP melakukan subkontrak kepada pihak ke III sementara pihak desa telah melakukan pembayaran 100% kepada JP,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 1.366.995.017.

 “Namun, berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp 250.587.012,” katanya.

Sehingga dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli.

“Sehingga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas nama tersangka JP yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025,” tutupnya.(*)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemenko Polkam di Jawa Tengah, Tinjau Penanganan Premanisme

    Kemenko Polkam di Jawa Tengah, Tinjau Penanganan Premanisme

    • calendar_month Ming, 11 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 90
    • 0Komentar

    JAWA TENGAH (tri3news.com) – Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, meninjau langsung situasi keamanan dan ketertiban di tengah maraknya ormas yang terafiliasi premanisme. “Negara menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat serta akan menindak tegas segala tindakan premanisme yang meresahkan masyarakat dan iklim investasi di wilayah […]

  • Polsek Medan Baru Ringkus Remaja Pencuri Uang Puluhan Juta Rupiah

    Polsek Medan Baru Ringkus Remaja Pencuri Uang Puluhan Juta Rupiah

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Remaja pelaku pencurian uang berinisial DA diamankan di Polsek Medan Baru, Senin (15/9/2025).(Foto Dom/Polsek) MEDAN (tri3news.com) – Polsek Medan Baru meringkus seorang remaja berstatus pelajar berinisial DA (15) warga Jalan Cinta Karya Gang Famili, Medan karena mencuri uang puluhan juta rupiah. Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi, […]

  • Rumah Diduga Milik Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Usai Demo Ricuh

    Rumah Diduga Milik Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro Dijarah Massa, Usai Demo Ricuh

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Sejumlah massa mengambil berbagai barang dari rumah diduga milik  Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu (31/8/2015) dini hari.(Foto/Dok/Ist)   JAKARTA (trinews.com) – Kericuhan aksi unjuk rasa di Jakarta semakin meluas hingga merambah ke kawasan permukiman. Rumah diduga milik Menteri Keuangan Sri Mulyani di Bintaro, Tangerang Selatan, ikut dijarah massa, usai demo ricuh, […]

  • Presiden Prabowo Panen Raya Jagung di Bengkayang Kalbar

    Presiden Prabowo Panen Raya Jagung di Bengkayang Kalbar

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 137
    • 0Komentar

    KALBAR (tri3news.com) – Presiden Prabowo melakukan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, sekaligus meresmikan berbagai inisiatif strategis terkait infrastruktur logistik pangan dan ekspor jagung perdana ke Kuching, Malaysia, Kamis (5/6/2025) di Kabupaten Bengkayang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Kamis (05/06/2025). Seperti yang dilansir dari laman setneg.go.id, Kepala Negara bersama rombongan terbatas mendarat di Pangkalan TNI AU […]

  • Konflik Panjang di Gaza Berakhir, Presiden Trump Puji Presiden Prabowo

    Konflik Panjang di Gaza Berakhir, Presiden Trump Puji Presiden Prabowo

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Suasana ruang konferensi di International Congress Centre, Sharm El-Sheikh, Mesir, pada Senin (13/10/2025) terasa hangat dan bersejarah. Di tengah sorotan dunia terhadap berakhirnya konflik panjang di Gaza, para pemimpin dunia berkumpul untuk menyaksikan penandatanganan perjanjian perdamaian dan penghentian perang, sebuah momentum bersejarah di kawasan Timur Tengah dan dunia. Usai penandatanganan, Presiden Amerika […]

  • Duel Man Utd vs Chelsea Berakhir 2-1, Diwarnai 2 Kartu Merah

    Duel Man Utd vs Chelsea Berakhir 2-1, Diwarnai 2 Kartu Merah

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Noussair Mazraoui dari Manchester United (atas) dan pemain Chelsea Marc Cucurella berebut bola pada pertandingan Liga Inggris di Stadion Old Trafford, Manchester, Inggris, Sabtu, 20 September 2025. – (AP/Nick Potts)   JAKARTA (tri3news.com) – Duel sengit berlangsung di Old Trafford ketika Manchester United mengalahkan Chelsea pada laga Liga Inggris, Sabtu (20/9/2025) waktu setempat atau Minggu […]

expand_less