Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

Jemput Paksa Saksi ke Bangka Belitung, Kejari Karo Tetapkan Jadi Tersangka

  • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
  • visibility 66
  • comment 0 komentar

JEMPUT PAKSA:  Tim Tabur dan Tim Penyidik Kejari Karo jemput paksa saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi profil dan website desa dari Provinsi Bangka Belitung, serta tetapkan jadi tersangka. Foto dipetik tim Kejari Karo saat landing di Bandara KNO, Kamis (31/7/2025).(Foto: Kejari Karo)

 

KARO (tri3news.com) – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo melakukan penjemputan paksa terhadap saksi, menetapkannya menjadi tersangka serta melakukan penahanan terhadap JP (52) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo TA 2020 sampai dengan tahun 2023.

Kajari Karo Darwis Burhansyah, Kamis (31/7/2025) menjelaskan kepada wartawan, bahwa proses penjemputan paksa saksi ke luar provinsi, kemudian setelah pemeriksaan, menetapkannya menjadi tersangka hingga penahanan, merupakan kolaborasi Tim Tabur Kejaksaan Negeri Karo dengan Tim Penyidik dimana kegiatan tersebut dilakukan di Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung.

 “Adapun identitas tersangka yakni JP 52 Tahun dalam perkara ini selaku pemilik Perusahaan CV Arih Ersada Persada (CV AEP),” kata Kajari.

Menurutnya, penjemputan paksa saksi, penetapan tersangka serta penahanan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Karo berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, maka tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tersangka. Kemudian, peran yang dilakukan oleh tersangka JP dengan cara menawarkan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing desa pada saat dilakukan musyawarah desa di kantor camat.

 “JP memberikan proposal kegiatan pembuatan profil desa dan website desa kepada masing-masing kepala desa,” ujarnya.

Adapun fakta hukum yang diperoleh, katanya, adanya manipulasi dan mark up dari jumlah peralatan yang disewa dengan jumlah hari dalam pengerjaan kegiatan pembuatan profil desa dan website desa yang tidak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati di awal oleh penyedia jasa dengan desa.

 “Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan yang mana pekerjaan dan pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat sehingga dalam pelaksanaannya, JP selaku pemilik perusaahan CV Arih Ersada Persada (CV AEP) tidak melaksanakan kegiatan sebagaimana perjanjian dengan masing-masing kepala desa. Namun JP melakukan subkontrak kepada pihak ke III sementara pihak desa telah melakukan pembayaran 100% kepada JP,” jelasnya.

Kajari menjelaskan, bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informatika Lokal Desa ditemukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yaitu sebesar Rp 1.366.995.017.

 “Namun, berdasarkan laporan hasil audit tersebut adapun jumlah perhitungan real cost kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh JP selaku pemilik CV Arih Ersada Persada (CV AEP) adalah sebesar Rp 250.587.012,” katanya.

Sehingga dalam penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Karo ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembuatan profil dan website desa dengan didukung 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli dan petunjuk yang mana penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 170 saksi dan 1 ahli.

“Sehingga berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: Pds-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 atas nama tersangka JP yang disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan mempercepat proses penyidikan.

“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan 18 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Klas IA Medan di Tj. Gusta berdasarkan surat Perintah Penahanan (T2) No: Print-04/L.2.19/Fd.2/07/2025 tanggal 30 Juli 2025,” tutupnya.(*)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menhan Berduka,  TNI AD Investigasi Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang

    Menhan Berduka,  TNI AD Investigasi Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 54
    • 0Komentar

    JAWA BARAT (tri3news.com) – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin berduka atas tewasnya 13 orang akibat ledakan amunisi kadaluwarsa (expired)  di Garut, Jawa Barat. “Terkait insiden ledakan saat pemusnahan munisi di Garut hari ini, Menhan RI turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya beberapa prajurit TNI dan warga sipil,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian […]

  • Transisi Energi Indonesia, Kemenkeu Dukung Kebijakan Fiskal dan Pembiayaan Hijau

    Transisi Energi Indonesia, Kemenkeu Dukung Kebijakan Fiskal dan Pembiayaan Hijau

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 35
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berperan aktif dalam mendukung transisi energi Indonesia melalui kebijakan fiskal yang mendukung sektor energi, insentif pajak, serta pembiayaan hijau. Dalam acara Energy Transition Summit Asia yang digelar pada Rabu (25/6) di Jakarta, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Thomas Djiwandono, mengungkapkan bahwa Kemenkeu telah menerapkan kebijakan yang terintegrasi untuk mendukung […]

  • Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Pembukaan Perlombaan Olahraga Internal Personel

    Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Pembukaan Perlombaan Olahraga Internal Personel

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 104
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanah Karo menggelar upacara pembukaan perlombaan olahraga internal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M Tr Opsla, Selasa(17/6/2025) di halaman Mapolres Tanah Karo. Upacara ini diikuti oleh seluruh personel Polres Tanah Karo dari berbagai satuan dan fungsi. Kegiatan ini menjadi […]

  • Wali Kota Tebing Tinggi Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2024 Untuk Perbaikan

    Wali Kota Tebing Tinggi Terima Rekomendasi DPRD Atas LKPJ TA 2024 Untuk Perbaikan

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 42
    • 0Komentar

    TEBING TINGGI (tri3news.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tebing Tinggi menggelar Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sakti Khadaffi Nasution, didampingi Wakil Ketua I Muhammad Ikhwan dan Wakil Ketua II Husin, dengan agenda Penyampaian Rekomendasi  DPRD dan Sambutan Wali Kota Tebing Tinggi Dalam Rangka Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran (TA) […]

  • Bubarkan Tawuran Pelajar, Polsek Munte Amankan Sajam dan Botol Bensin

    Bubarkan Tawuran Pelajar, Polsek Munte Amankan Sajam dan Botol Bensin

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 25
    • 0Komentar

    TAWURAN: Petugas mengamankan senjata tajam dan botol berisi bensin pada kejadian  tawuran antar pelajar di Simpang Desa Buluh Naman Dusun Bertahun Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, Minggu (3/8/2025) pukul 00.30 WIB. (Foto: Polsek Munte)   KARO (tri3news.com) – Tawuran antar pelajar terjadi di Simpang Desa Buluh Naman Dusun Bertah, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, pada Minggu (3/8/2025) […]

  • Novita Murni, Mimpi Seorang Ibu Antarkan Tim Futsal Putri Indonesia ke Piala Dunia

    Novita Murni, Mimpi Seorang Ibu Antarkan Tim Futsal Putri Indonesia ke Piala Dunia

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Jakarta – Kapten Timnas Futsal Putri Indonesia, Novita Murni Piranti menjadi sosok inspiratif dalam timnas futsal putri Indonesia yang akan berjuang dalam menuju AFC Women’s Futsal Asian Cup 2025 di China, 6-17 Mei 2025 mendatang. Pasalnya, Novi panggilan akrabnya, menjadi pemain yang paling senior dalam memperkuat Garuda Pertiwi sejak bermain futsal saat Indonesia menjadi tuan […]

expand_less