Jaksa Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu 24,7 Kg dan Ekstasi 22,1 Kg
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 29
- comment 0 komentar

JPU Kejari Batubara menuntut hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 24,7 kilogram dan ekstasi 22,1 kilogram di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (24/2/2026). (Foto Dok/Kasi Intel)
BATUBARA (tri3news.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batubara menuntut pidana hukuman mati terhadap dua terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 24,7 kilogram dan ekstasi 22,1 kilogram.
Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Beslin Siregar dalam siaran pers, Rabu (25/2/2026) menyebutkan, tuntutan itu disampaikan JPU Richter Sinaga terhadap terdakwa Gilang Pandu Sugiarto dan Dedi Sujatmiko, Selasa (24/2/2026) pada sidang di Pengadilan Negeri Kisaran dengan agenda pembacaan tuntutan.
Oppon menyebutkan, dalam persidangan JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana diatur dan diancam
pidana dalam pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Selain pidana pokok berupa pidana mati, lanjutnya, JPU juga menuntut agar barang bukti berupa narkotika dirampas untuk dimusnahkan serta menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Kasi Intel menegaskan, tuntutan pidana mati diajukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkeadilan terhadap kejahatan luar biasa (extraordinary crime) narkotika, sekaligus sebagai upaya memberikan efek jera. (R1)



Saat ini belum ada komentar