Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Terkait Kasus Suap Harun Masiku

  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
  • visibility 17
  • comment 0 komentar

*Harun Masiku : Saya Korban Anak Buah

JAKARTA (tri3news.com) – Terbukti Terima Suap, Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Meski tak terbukti merintangi penyidikan, Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terbukti menerima suap dalam pengurusan PAW anggota DPR untuk Harun Masiku.

Ia divonis hukuman penjara 3,5 tahun serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan yang dibacakan oleh majelis hakim terdiri atas Rios Rahmanto sebagai ketua didampingi Sunoto dan Sigit Herman Binaji oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dengan terbukti menerima suap, Hasto melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Adapun terkait dakwaan lainnya, yakni merintangi penyidikan atau pelanggaran terhadap Pasal 21 UU Tipikor, hakim menilai Hasto tak terbukti melakukannya.

Sebelumnya, Hasto dituntut jaksa penuntut umum hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti merintangi penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor dan menerima suap sesuai Pasal 5 Ayat 1 Huruf a UU Tipikor.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan sejumlah keadaan yang memberatkan. Perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

”Perbuatan terdakwa juga dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” kata hakim.

Hakim menyatakan tak ada hal pemaaf dan pembenar dalam kasus suap. Hakim menyatakan Hasto harus dijatuhi hukuman atas perbuatannya dalam kasus suap.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan hukuman adalah sikap terdakwa yang sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta telah mengabdi kepada negara melalui berbagai posisi publik yang pernah diembannya.

 Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengaku telah menjadi korban dari komunikasi anak buahnya dalam kasus suap Harun Masiku. Di kasus ini Hasto terbukti bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara serta denda Rp250 juta.

Hasto awalnya menuturkan apa yang jadi pertimbangan hakim di kasus suapnya bukan fakta baru. Hasto menuturkan hal itu juga telah terungkap di sepanjang proses persidangan oleh para saksi.

Dia terutama menyoroti soal dana suap. Hasto bilang, seluruh dana suap berasal dari Harun Masiku, kader PDIP yang sampai hari ini masih buron.

Selain itu Hasto mengklarifikasi jumlah uang dari Harun Masiku. Di sidang, disebut jumlahnya adalah Rp400 juta. Namun Hasto berkata jumlah yang benar adalah Rp750 juta.

“Seluruh dana berasal dari Harun Masiku, termasuk fakta yang sangat penting bahwa dana dari Harun Masiku tahap 1 bukan Rp400 juta sebagai hasil otak atik 600 dikurangi Rp200 juta menjadi Rp400 juta. Tetapi adalah Rp750 juta dan itulah yang kami tegaskan dalam pleidoi juga sidang nomor 18 dan 28 tahun 2020,” kata Hasto di luar ruang sidang usai pembacaan vonis kasus perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7).

“Sehingga total dana Harun Masiku itu Rp1,5 miliar. Saya jadi korban komunikasi anak buah dimana dalam sidang ini dinyatakan seluruh dana berasal dari Harun Masiku,” imbuhnya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less