Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Dairi » Gugatan Rumah dengan Saudara Kandung di Dairi, Ibu Beri Kesaksian

Gugatan Rumah dengan Saudara Kandung di Dairi, Ibu Beri Kesaksian

  • calendar_month Kam, 1 Mei 2025
  • visibility 170
  • comment 0 komentar

Sidikalang (tri3news.com) – Pengadilan Negeri Sidikalang gelar sidang perkara perdata gugatan kepemilikan rumah dengan agenda mendengar keterangan saksi, Rabu (30/4/2025). Sidang dipimpin hakim ketua,  Mhd Iqbal Fahri Junaedi Purba. Hakim anggota Satria Satronikhama Waruwu dan Guntar Frans Gerry.

Karolina Sagala (91) merupakan ibu kandung dari penggugat dan tergugat atas perkara kepemilikan rumah atas nama Rosintan Siboro, sekaligus tergugat. Sedang penggugat  adalah Mestron Siboro, purna bhakti dari kepolisian dengan pangkat terakhir Komisaris Besar.

Karolina diajukan sebagai saksi oleh Rosintan melalui kuasa hukumnya. Tergugat juga mengajukan saksi lainnya diantaranya Suparman Siboro personel TNI Angkatan Laut beralamat di Manokwari dan Kolestra Siboro disebut-sebut perwira menengah di Mabes Polri.

Kesaksian dimulai dari pengajuan pertanyaan kuasa hukum Rosintan terkait kwitansi senilai Rp10 juta per 7 Februari 2012.

“Setelah ditolak dari RSUD Sidikalang lantaran sakit, benarkah saksi bersama anaknya singgah di rumah Mardongan di Jalan Pahlawan Sidikalang untuk memberi panjar” tanya Agustinus kuasa hukum Rosintan.

Menurut Karolina, hari itu setelah makan pagi, mereka hendak berobat ke Medan. Dalam perjalanan, terlihat plank bertuliskan rumah dijual. Rombongan sebanyak 7 orang, dalam 2 mobil. Dia berada di mobil Mestron.

Menurutnya, rombongan turun. Anaknya, Suparman mengambil uang sebanyak Rp10 juta   diserahkan ke Mardongan. Pertemuan berlangsung selama 1 jam.

Seterusnya, perjalanan lanjut ke Medan dan menginap di rumah Mestron. Dia berobat di RS Adven tanggal 8 Februari , masuk di ruang UGD.  Penanganan medis  selama 3 hari. Kemudian kembali ke Sidikalang. Karolina menyebut, diantar pulang oleh Suparman.

“Dalam perjalanan pulang, kami berhenti di rumah Mardongan. Suparman menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp 250 juta kepada Mardongan”, kata Karolina.

“Dalam kondisi kesehatan serius, masih sempat ibu memikirkan negosisasi rumah?  Secara analogi, ini sukar diterima”, ujar  Satria.

Sesuai penjelasan Karolina, kata Satria, bahwa saksi telah ‘disuapi’ makanan ‘hati lembu’  akibat sakit. Acara dilakukan secara  kekeluargaan dan adat. Dalam kebiasaan, itu artinya, umur bakal tidak panjang. Kalau saya konstruksikan, keterangan Karolina tidak sinkron dengan keterangan saksi yang diajukan Mestron.

“Tolong ibu bicara jujur. Yang berperkara adalah anak kandung saksi. Setiap keterangan  berimplikasi hukum”,  tandas Satria.

Satria kemudian  bertanya, uang siapa untuk pembelian rumah. Menurut Karolina, dana pembelian ditalangi 3 putranya, yakni Mestron, Suparman dan Kolestra. Namun dia tidak tahu uang siapa  paling banyak.

Ketika memberi kesaksian, Karolina didampingi putrinya, Dewi Siboro. Kehadirannya, untuk membantu menerjemahkan atau memperjelas pertanyaan. Namun, Satria mengeluarkan Dewi lantaran mempengaruhi.

“Keluar”, tegas Satria. Perempuan itu melangkah lalu duduk di kursi pengunjung.

Karolina menerangkan, Rosintan bersama Merdi Simanjuntak pindah dari Samosir ke Sidikalang. Itu akibat Simanjuntak sakit di bagian perut. Sesudahnya muncul lagi penyakit di bagian tenggorokan. Menantu tidak bisa bicara  tetapi bisa bekerja dan menyetir mobil. Penjelasan Karolina, Merdi tidak ikut ketika saksi hendak berobat ke Medan.

“Kenapa Merdi tidak ikut? Kan menantu? Bisanya nyetir”, tanya Satria.

Pada kesempatan itu, Satria berbicara dengan nada tinggi.

“Di sini, banyak bukti palsu. Tolong ibu bicara jujur. Dalam kesaksian lainnya, Mardongan menyebut, tidak pernah menandatangani kwitansi Rp 250 juta.”, tegas Satra.

Satria menyebut,  sesuai keterangan Karolina, Merdi bisa beraktivitas. Namun dalam akte jual beli, menantu  tidak ikut tanda tangan. Padahal,  rumah itu adalah untuk suami istri.

“Mungkin dilarang anakku. Begitulah”, jawab Karolina.

Karolina memaparkan, Mestron pernah marah meminta sertifikat diberikan. Mereka diusir. Karenanya, ia dan Rosintan pindah ke Lae Mbulan. Namun di sana, dia kurang sehat.

Karolina minta tolong kepada putranya, Kuatson Siboro  beralamat di Batang Beruh. Tujuannya agar diijinkan tinggal di rumah dimaksud. Diakui, sertifikat telah diserahkan melalui Kuatson.

Menjawab pertanyaan kuasa hukum penggugat, Tahi Purba dan Ranto Sibarani, Karolina menerangkan, memiliki 11 anak. Pun begitu, tidak ada yang memberi perhatian khusus.

Karolina menyebut, dia pernah dibawa Mestron berobat ke Penang. Istri kedua Mestron, Lina Sihite pernah memberinya perhiasan emas.

“Ku jualnya itu, biar ada makanku”, kata Karolina.

Iqbal memaparkan, perkara ini bisa didamaikan. Sebenarnya, bisa diselesaikan di keluarga. Tidak perlu sampai ke pengadilan. Tergantung ibu. Penggugat menggaransi, ibu tetap tinggal di sana selama hidup

“Berilah keterangan jujur, Bicara seperti air mengalir. Sebenarnya, uang siapa yang membeli rumah itu”, kata Iqbal.

Karolina tetap bersikukuh, uang pembelian berasal dari Mestron, Suparman dan Kolestra. Dia tidak tahu bagaimana pembayaran atas kekurangan dari harga jual beli rumah Rp500 juta.

Sidang dilanjut mendengar keterangan saksi lainnya.

Sebelumnya, gugatan diajukan lantaran Mestron merasa rumah tersebut merupakan haknya. Uang pembelian Rp500 juta  adalah miliknya yang diserahkan ke Rosintan untuk pembayaran tahun 2012. Belakangan, rumah dialihkan atas nama Rosintan tanpa sepengetahuan Mestron, Kini, sertifikat berada di tangan Mestron tetapi tidak bisa dialihkan.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolri-Panglima TNI Cek Pos Mudik di Medan, Imbau Pemudik Manfaatkan Rest Area

    Kapolri-Panglima TNI Cek Pos Mudik di Medan, Imbau Pemudik Manfaatkan Rest Area

    • calendar_month 16 jam yang lalu
    • account_circle online tri3news
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Kapolri meninjau Pos Terpadu pengamanan Mudik lebaran 1447 H Lapangan Merdeka Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (20/3/2026).(Foto/Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Agus Subiyanto meninjau pos pengamanan mudik Lebaran 2026 di Kota Medan, tepatnya di Pos Terpadu Lapangan Merdeka, Kecamatan Medan Barat, Jumat (20/3/2026). Kapolri dan Panglima TNI beserta […]

  • Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Posko Pencarian Korban Kecelakaan

    Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Posko Pencarian Korban Kecelakaan

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Pakpak Bharat – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengunjungi posko pencarian korban kecelakaan lalu lintas di dusun Bulu Didi, desa Tanjung Mulia, kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Jumat  (25/04/2025). Bersama Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, M.Si, Franc bertemu keluarga korban kecelakaan yang menunggu di posko ini. “Tim gabungan sedang bekerja, mudah-mudahan […]

  • Persiapan Pelaksanaan Peringatan HANI, Bupati Langkat Menerima Audiensi BNN

    Persiapan Pelaksanaan Peringatan HANI, Bupati Langkat Menerima Audiensi BNN

    • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 177
    • 0Komentar

    LANGKAT (tri3news.com) – Bupati Langkat H Syah Afandin SH menerima audiensi dari jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat di Ruang Kerja Kantor Bupati, Rabu (4/6/2025). Audiensi ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025 yang akan digelar pada 26 Juni 2025 di Jentera Malay, Rumah Dinas Bupati Langkat. Audiensi […]

  • Polres Tanah Karo Berlakukan Pembatasan Operasional Mobil Barang Selama Nataru 2025–2026

    Polres Tanah Karo Berlakukan Pembatasan Operasional Mobil Barang Selama Nataru 2025–2026

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 81
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Tanah Karo menyampaikan pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang di wilayah Sumatera Utara. Pembatasan tersebut diberlakukan pada tanggal 19 – 29 Desember 2025 serta 2 – 4 Januari 2026, dengan waktu pembatasan mulai pukul […]

  • Curi 5 Tabung Gas Elpiji, Diringkus Polisi

    Curi 5 Tabung Gas Elpiji, Diringkus Polisi

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Tersangka pelaku Curat berinisial I (37), saat diamankan bersama barang bukti di Polsek Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sabtu (23/8/2025). (Foto/Dok: Humas) TANJUNGBALAI (tri3news.com) – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil menciduk seorang pria sebagai tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah Kafe Jalan Jend Sudirman No 37 A […]

  • Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,1 M dari Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

    Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 13,1 M dari Kasus Korupsi Proyek KSPN Danau Toba

    • calendar_month Sen, 23 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Uang pengembalian kerugian negara dari penyidikan perkara korupsi, diterima tim jaksa penyidik disaksikan Aspidsus Johnny William Pardede (3 dari lanan) dan Kasidik Arif Kadarnan, Senin (23/2/2926). (Foto:dok/ Kejatisu) MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Pidsus Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 13.185.197.899 hasil penyidikan perkara tindak pidana korupsi, dalam Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront […]

expand_less