Gerebek Pria Penguna Narkotika Disebuah Rumah di Gurusinga, Berastagi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 33
- comment 0 komentar

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo meringkus seorang pria berinisial RJG (38) berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika di sebuah rumah dijalan Udara Ujung, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Karo, Jumat (20/2/2026).( Foto dok/ Humas Polres Karo).
KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo meringkus seorang pria berinisial RJG (38) berhasil diamankan dengan barang bukti tindak pidana narkotika dalam penggerebekan, di sebuah rumah dijalan Udara Ujung, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Karo, Jumat (20/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Pebriandi Haloho, SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardedede SH menjelaskan, bahwa penindakan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Pada Jumat dini hari, personel Satresnarkoba melakukan penggerebekan di dalam rumah tersangka dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial RJG. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan lokasi rumah,” ujar AKP Pardede, Selasa(24/2) pagi di Mapolres.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 4,3 gram. Selain itu, turut diamankan dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu buah bong lengkap dengan pipet, satu unit handphone Android merek OPPO warna merah, serta satu kaca pirex berisi sisa bakaran sabu dengan berat brutto 1,22 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(R3)



Saat ini belum ada komentar