Empat Pria di Simalungun Cabuli Anak di Bawah Umur
- calendar_month Rab, 7 Mei 2025
- visibility 89
- comment 0 komentar

KONFRENSI PERS : Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang memaparkan kasus empat pria terkait mencabuli anak di bawah umur saat konferensi pers, Rabu (07/05/2025) di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun. (Foto/Dok/Humas Polres Simalungun)
SIMALUNGUN (tri3news.com) - Polres Simalungun ringkus empat pria diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial Bunga berusia 13 tahun di Kabupaten Simalungun.
Empat pria itu masing-masing berinisial AS (26), JS (26), KL (26) dan TB (24), keempatnya warga Kabupaten Simalungun Perbuatan ini dilakukan tersangka pada Minggu (4/5/2025) pukul 23.00 WIB di dalam rumah orangtua korban di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun, AKBP Marganda Aritonang dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025) di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun.
Ia menerangkan, kejadian ini berawal dari ancaman salah satu pelaku berinisial AS terhadap korban. Dimana AS mengancam, bahwa si korban memiliki foto korban yang berfoto sama pacarnya.
“Apabila si korban tidak mau disetubuhi foto akan disebarkan, sehingga akibat dari ancaman tersebut, akhirnya si korban menuruti kemauan para pelaku secara bergiliran yang menyebabkan tindak pidana terjadi,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, sebut Kapolres, kaos warna hitam lengan panjang, 1 potong celana pendek, 1 potong celana panjang, 1 potong bra dan 1 potong celana dalam.
<script async src=“https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-1647541171062301”
crossorigin=“anonymous”></script>
<ins class=“adsbygoogle”
style=“display:block; text-align:center;”
data-ad-layout=“in-article”
data-ad-format=“fluid”
data-ad-client=“ca-pub-1647541171062301”
data-ad-slot=“5647773844”></ins>
<script>
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
</script>
“Para pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 d atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah ditetapkan menjadi UU RI nomor 17 tahun 2016 junto pasal 55 ayat 1 ke‑1 e KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Simalungun(R1).
Saat ini belum ada komentar