Empat Ibu Rumah Tangga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026
- visibility 28
- comment 0 komentar

Empat IRT terduga Pengedar narkoba beserta barang bukti ekstasi saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (30/01/2026).(Dok : Humas Polres Binjai).
BINJAI (tri3news.com) – Satuan reserse narkoba Polres Binjai berhasil bongkar jaringan narkoba terhadap ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli serdang, Jumat (23/01/2026).
Penangkapan bermula saat Kasat Narkoba. Polres Binjai AKP Ismail Pane, mendapatkan informasi adanya kelompok IRT yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Tandem Hilir.
Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti, kemudian dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, beserta anggotanya langsung menelusuri TKP untuk melakukan penyelidikan.
Petugaspun mendapatkan informasi tentang adanya grup atau kelompok IRT yang siap antarkan orderan narkoba khususnya jenis ekstasi terhadap pembelinya.
Berbekal informasi yang didapatkan, petugas langsung melakukan penyamaran dan tepatnya pada hari Jumat (23/01/2026) sekira pukul 00.10 WIB,
“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap keempat IRT dengan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi warna orange dengan berat Netto 3,75 gram, dua unit HP andoid merk vivo, satu unit HP merk Iphone warna ungu, dua unit sepeda motor dengan nopol BK 5026 AKK serta BK 2556 AEJ,” ungkap AKP Ismail Pane, Jumat (30/1/2026).
Ia merincikan terduga empat IRT yang diamankan : K (28), R (26) dan VFA (26), ketiganya tinggal di Desa Tandem Hilir sedangkan J (28) tinggal di Desa Pematang Pelintahan Kecamatan Sei Rampah.
“Terhadap keempat IRT tersebut beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal, 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, jo pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tegas AKP Ismail Pane.
Lebih lanjut dikatakan, Polres Binjai memberikan apresiasi terhadap masyarakat yang mau bekerja sama dengan polres Binjai untuk memberantas peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai. (R1)



Saat ini belum ada komentar