Edarkan Pil Ekstasi, Seorang Wanita dan Dua Pria Diringkus Polisi
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025
- visibility 49
- comment 0 komentar

Ketiga tersangka pengedar pil ekstasi berinisial DU, AHDH dan DFA diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (24/9/2025).(Foto Dok/Satres Narkoba)
MEDAN (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang wanita dan dua pria karena menjadi pengedar narkotika jenis pil ekstasi, dari 2 lokasi penangkapan yang berbeda.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DU (24) warga Jalan Rinte IV Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, AHDH (19) warga Jalan Masjid Taufik Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan dan SFA (18) warga Jalan Taruma Gang Sitepu Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/9/2025) menjelaskan penangkapan para tersangka berawal dari laporan Informan bahwa adanya peredaran pil ekstasi di depan Pajak USU Jalan Jamin Ginting Kelurahan Padangbulan, Kecamatan Medan Baru.
“Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan sekaligus menyamar sebagai pembeli yang akan memesan pil ekstasi terhadap seorang wanita berinisial DU,” ujarnya.
Salah seorang petugas sambungnya, bertemu dengan SU di depan Pajak USU. Saat akan memberikan pil ekstasi pesanan, petugas langsung menangkap wanita itu dan menggeledah badannya. Alhasil, dari genggaman tangan kanan tersangka ditemukan 2 pil ekstasi warna biru hijau dengan berat bersih 0,80 gram.
“Saat diinterogasi, DU mengakui ekstasi tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial AHDH. Petugas kemudian membawa DU untuk pengembangan mencari tersangka lainnya. Tak butuh waktu lama petugas berhasil menemukan keberadaan target operasi (TO) kita,” jelasnya.
Ia menambahkan saat akan ditangkap kedua tersangka berupaya kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat. Tersangka SFA terlihat membuang sesuatu ke jalan sehingga petugas mengambilnya. Sedangkan petugas lainnya melakukan pengejaran terhadap keduanya.
“Pelarian kedua tersangka terhenti saat petugas berhasil meringkus mereka. Saat ditunjukan 8 butir pil ekstasi warna biru hijau dengan berat bersih 2,27 gram, SFA mengakui jika dia yang membuangnya. Selanjutnya ketiga tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dengan tegas.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Oasal 112 Ayat (1) Jo 132 Undang-undang RI bomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(R1)


Saat ini belum ada komentar