Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Binjai » Dugaan Korupsi Proyek Jalan dari DBH Sawit, Kejari Binjai Tahan Tiga Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Jalan dari DBH Sawit, Kejari Binjai Tahan Tiga Tersangka

  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • visibility 140
  • comment 0 komentar

Tim dari Kejari Binjai melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Dinas PUTR Binjai berinisial RIP (Rompi Orange), Senin (6/10/2025) malam. (Foto: Dok : Humas Kejari Binjai)

BINJAI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai berinisial RIP dan tersangka lainnya yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD, Senin (6/10/2025) malam.

RIP ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan proyek jalan dengan sumber alokasi keuangan dari pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Informasi dihimpun, Pemerintah Kota Binjai awalnya mendapat DBH Sawit yang bersumber dari pusat tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000, yang mana semua DBH ini dikelola oleh Dinas PUTR Pemko Binjai tahun 2024.

“Dari hasil penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu banyak ditemukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kajari Binjai, Dr Iwan Setiawan didampingi Kasi Intel Noprianto SH.

Lebih lanjut, Iwan yang baru menjabat dua bulan sebagai Kajari Binjai ini menjelaskan, pada tahun 2023, sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp 7.913.265.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 7 paket kegiatan atau proyek pada Tahun 2023. Namun 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan.

“Kemudian pada Tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada Tahun 2024,” ungkap mantan Asisten Pembinaan Kejati NTB tersebut.

Setelah itu, Tahun 2024 PUTR Pemko Binjai baru melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2024. Sehingga total kegiatan tersebut ada sebanyak 12 Paket kegiatan atau proyek.

Kemudian tim jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut. Di mana ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali.

“Namun uang muka sudah ditarik keseluruhan yakni, pemeliharaan berkala Jalan pada Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 1.499.928.418,6,” jelas Iwan.

Kemudian pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 2.511.712.745,10.

“Dalam hal ini uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen. Sementara itu, disisi lain 10 kegiatan atau proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam Kontrak tidak selesai dikerjakan. Namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025,” kata Iwan.

“Namun didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK, dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan,” sambungnya.

Atas temuan penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, penyidik telah menurunkan tim ahli untuk pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 Proyek jalan yang sudah dikerjakan dilapangan.

“Dari hasil penghitungan tim ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 2.656.709.053,” kata Iwan.

Saat disinggung, terkait apakah ada tersangka baru atas kasus tersebut, Kajari Binjai mengatakan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman serta pengembangan perkara tersebut.

“Kita masih akan melakukan pendalaman atas perkara ini, nanti kita kabari lagi ke kawan-kawan media ya,” tutupnya.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Lapas Kelas IIA Binjai serta dipersangkakan dengan melanggar pasal 2, pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 17 Personel Polres Tanah Karo Terima Penghargaan Ungkap 7 Kasus Pembunuhan

    17 Personel Polres Tanah Karo Terima Penghargaan Ungkap 7 Kasus Pembunuhan

    • calendar_month Rab, 11 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Personel Satreskrim foto bersama usai menerima penghargaan dari Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho di Halaman Mapolres, Rabu (11/2/2026). (Foto dok/Humas Polres Tanah Karo) KARO (tri3news.com) – Sebanyak 17 personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menerima penghargaan atas keberhasilan menangani dan mengungkap tujuh kasus pembunuhan di Mapolres Tanah Karo, Rabu (11/2/2026). Penghargaan diberikan […]

  • Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri Kawal Keamanan di Kota Medan

    Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri Kawal Keamanan di Kota Medan

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 207
    • 0Komentar

    Personil TNI-Polri Patroli Gabungan Skala Besar menyusuri titik-titik vital dan jalur strategis di Kota Medan, Sabtu malam (6/9/2025).(Foto:Dok/ist). MEDAN (tri3news.com) – Gabungan TNI-Polri menggelar Patroli Gabungan Skala Besar menyusuri titik-titik vital dan jalur strategis di Kota Medan, Sabtu malam (6/9/2025) hingga Minggu (7/9/2025) dinihari. Kegiatan yang dipimpin oleh Kasi Turjawali Ditshabara, AKP Cahyandi melibatkan unsur […]

  • Kejari Karo Terima Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan atas Tersangka Ganda Nainggolan

    Kejari Karo Terima Berkas Tahap II Kasus Pembunuhan atas Tersangka Ganda Nainggolan

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Kejari Karo, Rabu (21/1/2026) menerima pelimpahan berkas tahap II perkara pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo pada September 2025 lalu.(Foto/Dok/Kejari Karo). KARO (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Rabu (21/1/2026) menerima pelimpahan berkas  tahap II perkara pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo pada September 2025 lalu. Perkara […]

  • Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK,  Korban Alami Luka Serius, Kejagung Koordinasi dengan Aparat

    Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK,  Korban Alami Luka Serius, Kejagung Koordinasi dengan Aparat

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 152
    • 0Komentar

    DELI SERDANG (tri3news.com) – Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara, Jhon Wesly Sinaga, dibacok orang tak dikenal (OTK), Sabtu (24/5/2025).Pelaku dilaporkan dua orang yang mengendarai sepeda motor abu-abu. Peristiwa ini disaksikan dua warga Perbaingan, Safari dan Mean Purba. Jaksa di Deli Serdang Dibacok OTK: Korban Alami Luka Serius, Kejagung Koordinasi dengan Aparat Jaksa pada Kejaksaan Negeri […]

  • Bupati Langkat Menyerahkan Satu unit Bus Layanan Sekolah Gratis Kepada SMP Negeri 3 Stabat

    Bupati Langkat Menyerahkan Satu unit Bus Layanan Sekolah Gratis Kepada SMP Negeri 3 Stabat

    • calendar_month Rab, 7 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 122
    • 0Komentar

    LANGKAT (tri3news.com) – Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH menyerahkan satu unit bus layanan sekolah gratis kepada SMP Negeri 3 Stabat di halaman sekolah dengan dihadiri ratusan siswa dan tenaga pendidik, Senin (5/5/2025). Penyerahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bupati Langkat dalam mewujudkan pemerataan akses pendidikan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Bupati Langkat […]

  • Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan Tanpa Busana di Box Kontainer

    Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Pembunuhan Perempuan Tanpa Busana di Box Kontainer

    • calendar_month Sab, 14 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak menyaksikan prarekonstruksi kasus pembunuhan perempuan tanpa busana yang ditemukan di dalam box kontainer, di Hotel Oyo Jalan Menteng 7 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Jumat (13/3/2026).(Foto:Dok/Ist). MEDAN (tri3news.com) – Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Area, Jumat (13/3/2026) sore melaksanakan prarekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang […]

expand_less