Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Dugaan Korupsi Proses Penjualan Tanah/Asset PT, Mantan Direktur PTPN II (2020-2023) Ditahan Kejati Sumut

Dugaan Korupsi Proses Penjualan Tanah/Asset PT, Mantan Direktur PTPN II (2020-2023) Ditahan Kejati Sumut

  • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
  • visibility 22
  • comment 0 komentar

Tersangka Irwan Peranginangin saat proses penahanan, Jumat (7/11/2025) di Kejati Sumut.(Foto: Dok/Penkum Kejatisu)

MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Kejati Sumut menahanĀ  tersangka Irwan Peranginangin (IP) selaku mantan Direktur PTPN II Tahun (2020 s/d 2023) dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi pada Proses Penjualan Asset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), melalui Kerjasama Operasional Dengan PT Ciputra Land.

Aspidsus Kejati Sumut M Jeffry SH MH melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Arif Kadarnan SH MH kepada wartawan di Kejati Sumut, Jumat (7/11/2025) mengatakan, penahanan dilakukan setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan kasus tersebut.

Kasidik Arif Kadarnan menyampaikan, tersangka IP selaku Direktur PTPN II pada masa itu telah melakukan perbuatan menjual assetnya berupa lahan HGU kepada PT NDP tanpa persetujuan Pemerintah Cq Menteri Keuangan.

Kemudian tersangka IP dengan Direktur PT NDP, Kepala Kantor BPN Sumut (2022 s/d 2025) dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deliserdang (2022 s/d 2025) telah menerbitkan sertifikat HGB atas nama PT NDP, tanpa memenuhi kewajiban kepada negara.

Akibat perbuatan tersangka menurut Kasidik, telah mengakibatkan hilangnya aset negara sebesar 20% dari seluruh

luas HGU yang telah diubah menjadi HGB.

“Penahanan terhadap tersangka IP dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiĀ  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan. Adapun dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini sampai saat ini tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan,” ujar Kasidik. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Prabowo dan MBZ Bahas Dinamika Global dan Perkuat Hubungan Bilateral di Abu Dhabi

    Presiden Prabowo dan MBZ Bahas Dinamika Global dan Perkuat Hubungan Bilateral di Abu Dhabi

    • calendar_month Sab, 13 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 101
    • 0Komentar

    ABU DHABI (tri3news.com) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Persatuan Emirat Arab (PEA), Mohammed bin Zayed Al Nahyan (MBZ) di Presidential Flight, Abu Dhabi, pada Jumat (12/9). Dalam pertemuan yang berlangsung penuh rasa persaudaraan tersebut, kedua kepala negara membahas isu-isu strategis, termasuk eskalasi geopolitik di kawasan Timur Tengah dan dinamika […]

  • Dugaan Korupsi Kegiatan Medan Fashion, Festival Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka

    Dugaan Korupsi Kegiatan Medan Fashion, Festival Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Dua tersangka saat digiring petugas di Kejari Medan untuk ditahan, Kamis (13/12/2025).(Foto:dok/Kejari Medan) MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menahan duaĀ  orang setelah ditetapkan tiga tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,13 miliar. […]

  • Ketua DEN: TSTH2 akan Menjadi Pusat Riset Herbal Hortikultura di Indonesia

    Ketua DEN: TSTH2 akan Menjadi Pusat Riset Herbal Hortikultura di Indonesia

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH menyambut Kunker Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan di Taman Sains Teknologi Herbal dan Hortikultura (TSTH2) di Kecamatan Pollung Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara, Kamis (18/9/ 2025). (Foto/Dok/Ist). HUMBAHAS (tri3news.com) – Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH didampingi Ketua TP. […]

  • Besok Jokowi ke Liang Melas Datas Karo, Tinjau Lahan Jeruk Terdampak Hama Lalat Buah

    Besok Jokowi ke Liang Melas Datas Karo, Tinjau Lahan Jeruk Terdampak Hama Lalat Buah

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 495
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Joko Widodo (Jokowi) mantan Presiden Republik Indonesia akan berkunjung ke Liang Melas Datas (LMD), tepatnya di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (16/5/2025). Dalam kunjungannya ke kawasan Liang Melas Datas, menurut informasi yang diperoleh, Jokowi akan untuk meninjau kebun jeruk petani yang terdampak hama lalat buah. Kepala […]

  • Pengedar Sabu Diringkus Polisi

    Pengedar Sabu Diringkus Polisi

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 65
    • 0Komentar

    BELAWAN (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, meringkus seorang pria, E (31), dengan dugaan sebagaiĀ  pengedar sabu – sabu di Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan TerjunĀ  Kecamatan Medan Marelan, berikut barang bukti berupa 2 plastik klip sabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, 1 buah dompet, dan 1 […]

  • Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Mabar

    Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Mabar

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 135
    • 0Komentar

    BELAWAN (tri3news.com) – Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, M (41) terduga pengedar sabu – sabu di kawasan Jalan Rumah Potong Hewan, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan juga mengamankan barang bukti, 1 plastik klip berisi sabu, sebuah dompet, satu unit HP, dan uang tunai Rp 50 ribu diduga penjualan sabu. […]

expand_less