Dugaan Korupsi PNBP, Kejatisu Tahan 3 Mantan Kepala KSOP Belawan
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar

Ketiga tersangka digiring petugas Kejatisu untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Selasa (24/2/2026) malam.(Foto:Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Tiga mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan, Selasa (24/2/2026) malam, ditahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut, setelah ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi pada Penerimaan Uang Negara dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di instansi tersebut.
Dugaan korupsi itu terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s/d 2024, pada masa ketiga tersangka tersebut menjabat Kepala KSOP.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penyidikan (Kasidik) Arif Kadarnan didampingi Kasi Penkum Rizaldi dan jaksa H Sipahutar SH dalam keterangan pers kepada wartawan di lantai satu Kejati Sumut, Selasa (24/2/2026) malam.
Kasidik menyebutkan, ketiga orang Kepaka KSOP Belawan dimaksud, tersangka WH (Wisnu Handoko) selaku Kepala KSOP Belawan Tahun 2023, MLAS (Marganda LA Sihite) selaku Kepala KSOP Tahun 2024, dan SHS (Sapril Heston Simanjuntak) juga selaku Kepala KSOP Tahun 2024.
Dijelaskan, penetapan status tersangka terhadap ke-tiga orang itu dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup serta perbuatan melawan hukum.
Kasusnya, bahwa dalam operasional di pelabuhan, kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda pada perairan yang ditetapkan sebagai perairan wajib pandu, adalah kapal berukuran tonase diatas GT 500.
Sesuai data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terbit dalam kurun waktu tahun 2023 sampai tahun 2024, diperoleh data kapal yang berukuran Grose Tonase diatas 500, yang masuk ke perairan wajib pandu di Pelabuhan Belawan.
Dari pemeriksaan penyidik, ternyata tidak masuk ke dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani ketiga tersangka dimasanya, pada hal di masa masing-masing tersangka selaku Kepala KSOP, diwajibkan mengendalikan dan memimpin pengaturan dan pendataan.
Perbuatan para tersangka menurut penyidik, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Namun untuk penentuan kerugian negara detail, penyidik masih terus berkoordinasi dengan lembaga terkait.
Kasidik menyampaikan, pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan.
Apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan.
Hal tersebut, lanjut Kasidik, diatur Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal, bahwa untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Para tersangka dijerat dengan pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Dengan alasan subjektif penyidik menahan para tersangka di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
“Penyidikan masih terus berjalan, yang jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain akan dilakukan tindakan tegas,” ujar Kasidik. (R1)



Saat ini belum ada komentar