Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di Tebing Tinggi, Kejati Sumut Geledah Tiga Perusahaan di Jakarta
- calendar_month Rab, 12 Nov 2025
- visibility 26
- comment 0 komentar

Suasana Penyidik Kejati Sumut menggeledah pada perusahaan di Jakarta, Rabu (12/11/2025), terkait kasus proyek pengadaan smart board SMP Negeri se-kota Tebing Tinggi TA 2024. (Foto/Dok/Ist)
JAKARTA (tri3news.com) – Tim Penyidik Kejati Sumut melakukan tindakan penggeledahan di tiga lokasi di wilayah DKI Jakarta, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri se-kota Tebing tinggi Tahun Anggaran (TA) 2024.
Ketiga lokasi yang digeledah tersebut yakni PT BP di Jakarta Barat, PT GEEP Kecamatan Grogol Pertambunan Jakarta Barat, dan PT GT Tbk yang berlokasi di Kecamatan Gambir, Kota Adm Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
“Penggeledahan dilakukan guna menemukan dan melengkapi alat bukti terhadap dugaan terjadinya korupsi tersebut,” sebut Plh Kasi Penkum Indra A Hasibuan dalam siaran persnya, kepada media, Rabu (12/11/2025).
Dia menjelaskan, penggeledahan ini dilakukan tim penyidik sebagai upaya lanjutan penggeledahan sebelumnya di Tebing Tinggi, dan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kantor ketiga lokasi yang digeledah ini merupakan pihak swasta atau penyedia barang dan jasa pada proyek pengadaan smart board di seluruh sekolah SMP Negeri se-kota Tebing Tinggi TA 2024.
Dalam kegiatan Penggeledahan tersebut, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ruang kerja, gudang, bagian administrasi serta beberapa ruangan ketiga kantor perusahaan tersebut.
Dari penggeledahan, tim menemukan serta menyita dokumen fisik maupun elektronik, yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan smartboard TA 2024.
Disebutkan, tim penyidik melakukan penggeledahan setelah memperoleh surat persetujuan atau penetapan ijin geledah dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor.48/Pid.Sus-TPK.Geledah/ 2025/Pn.Jkt.Pst.
Selain itu juga Ijin Geledah dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor.1546/Pid.B-GLD/2025/Pn.Jkt.Brt yang ditindaklanjuti dengan surat perintah Penggeledahan dari Kajati Sumatera Utara Nomor Print-17/L.2/ Fd.2/10/2025 tanggal 05 November 2025.
“Dari hasil penggeledahan diharapkan dapat menyempurnakan alat bukti yang dibutuhkan, sehingga mendukung penanganan kasus dugaan korupsi tersebut menjadi terang,” ujarnya.(R1)


Saat ini belum ada komentar