Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas di Nias Barat, Kejari Gunungsitoli Tahan PPK dan Rekanan
- calendar_month Rab, 3 Sep 2025
- visibility 71
- comment 0 komentar

Kaedua tersangka korupsi (pakai rompi) yang ditahan Kejari Gunungsitoli, Selasa (2/9/2026). (Foto:dok/Kejari Gunungsitoli)
MEDAN (tri3news.com) – Tim Jaksa Penyidik Seksi Pidsus Kejari Gunungsitoli, Selasa (2/9/2025), menahan ETG selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan SG selaku Penyedia (rekanan), setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang melalui Kasintel Yaatulo Hulu SH dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/9/2025), terkait pekerjaan senilai Rp 1,198 miliar tersebut, penyidik menemukan penyimpangan sehingga menetapkan tersangka berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup.
“Selaku PPK tidak menjalankan pengendalian kontrak serta tidak menilai kinerja Penyedia sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dalam Perpres No 12 tahun 2021.
Sedang CV B dengan Wakil Direkturnya tersangka SG, diduga bermufakat dengan PPK membuat orang yang bernama AN, seolah- olah telah membuat Justifikasi Teknis dalam pekerjaan, padahal tidak ada,” ungkapnya.
Ia menambahkan ETG selaku PPK juga di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara lain yaitu dugaan Tipikor pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) RS Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat TA 2023 senilai Rp 2.466.831.893,00.
Setelah periksa kesehatan, kedua tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli untuk ditahan terhitung sejak tanggal 2 September 2025.
Penyidik menjerat kedua tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (R1)


Saat ini belum ada komentar