Dugaan Korupsi, Kejari Batubara Tahan Kadis dan Bendahara Dinas Perkim
- calendar_month Jum, 1 Agu 2025
- visibility 48
- comment 0 komentar

TEMU PERS : Kajari Batubara Diky didampingi Kasi Pidsus Yosep Antonius dan Kasi ntel Oppon Beslin Siregar memberikan keterangan pers terkait penahanan kedua tersangka, Jumat (1/8/2025). (Foto/Dok/Ist)
BATUBARA (tri3news.com) – Kejari Batubara menetapkan Kadis Perkim dan Lingkungan Hidup (LH) Pemkab Batubara, LA dan Bendahara, IS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas tahun anggaran 2025. Keduanya pun saat ini sudah ditahan, Jumat (1/8/2025).
“Pada hari ini, Jumat (1/8/2025,red) kami melakukan penahanan terhadap tersangka LA selaku pengguna anggaran dan IS selaku bendahara pada Dinas Perkim dan LH”,kata Kajari Batubara Diky Oktavia didampingi Kasi Pidsus Yosep Antonius dan Kasi Intel Oppon Beslin Siregar kepada wartawan.
Ia menyebutkan, kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini di LP Labuhan Ruku Batubara.
Diky mengatakan, penahanan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : print-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas tersangka LA dan nomor print-05/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama tersangka IS.
Menurutnya, dugaan korupsi ini telah dilakukan pemeriksaan perhitungan keuangan negara (PPKN) oleh ahli dan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 665.300.000 dengan metode kerugian bersih.
Lebih lanjut dikatakan, kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (R1)
Saat ini belum ada komentar