Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headlines » Dugaan Korupsi Kegiatan Medan Fashion, Festival Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka

Dugaan Korupsi Kegiatan Medan Fashion, Festival Kejari Medan Tetapkan Tiga Tersangka

  • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
  • visibility 80
  • comment 0 komentar

Dua tersangka saat digiring petugas di Kejari Medan untuk ditahan, Kamis (13/12/2025).(Foto:dok/Kejari Medan)

MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menahan dua  orang setelah ditetapkan tiga tersangka dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival Tahun Anggaran (TA) 2024 pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,13 miliar.

Kepala Kejari (Kajari) Medan Fajar Syah Putra, SH, MH, Kamis (13/11/2025) menyampaikan, ketiga orang tersebut  yaitu; tersangka BIN, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan sebagai Pengguna Anggaran (PA), tersangka ES, Sekretaris Dinas (Sekdis) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MH (Direktur CV Global Mandiri) sebagai pelaksana kegiatan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BIN dan MH langsung ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan,” sebut Kajari yang didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza SH MH dan Kasi Intelijen Dapot Dariarma SH MH.

Sedangkan untuk tersangka ES belum dilakukan penahanan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

“Tadi yang datang hanya penasihat hukumnya membawa surat keterangan sakit. Kami akan lakukan pemanggilan ulang, dan jika kembali tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa,” tegas Kajari.

Dijelaskan Fajar, penetapan dan penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan menemukan dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak atau pagu anggaran sebesar Rp 4.854.339.302.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan prosedur serta pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan sehingga perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara  Rp1.132.000.000.

Penyidik menemukan bahwa tersangka BIN selaku PA dan ES selaku PPK menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis sebagaimana mestinya.

Selain itu, pembayaran dilakukan pula kepada sub vendor secara tidak resmi, yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk.

“Ketiga tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (R1 )

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kompak Jadi Pengedar Sabu, Dua Wanita Kakak Beradik Diringkus Polrestabes Medan 

    Kompak Jadi Pengedar Sabu, Dua Wanita Kakak Beradik Diringkus Polrestabes Medan 

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Dua wanita kakak beradik pengedar sabu berinsial TP dan FK diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (7/10/2025).(Foto Dok/Satres Narkoba) MEDAN (tri3news.com) – Kompak menjadi pengedar sabu, dua wanita kakak beradik berinisial TP (27) warga Jalan Denai Gang Timbang Rasa Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area dan FK (19) warga Jalan AR Hakim […]

  • Megawati Soekarnoputri Mandatkan Masinton Pasaribu Pimpin DPC PDIP Tapteng

    Megawati Soekarnoputri Mandatkan Masinton Pasaribu Pimpin DPC PDIP Tapteng

    • calendar_month Ming, 25 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Masinton Pasaribu menerima pataka dari Wakil Sekretaris DPP PDI Perjuangan Sri Rahayu di Hasian Hotel, Sabtu (24/1/2026). (Foto:Dok/Ist). TAPTENG (tri3news.com) – Ketua Umum (Ketum) Megawati Soekarnoputri memberikan mandat ke Masinton Pasaribu untuk memimpin Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Tapanuli Tengah. Masinton Pasaribu dikukuhkan menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng periode 2025-2030 oleh […]

  • Bupati Simalungun Lantik Mixnon Andreas Simamora Jadi Sekda Simalungun dan Sejumlah Pejabat Administrator

    Bupati Simalungun Lantik Mixnon Andreas Simamora Jadi Sekda Simalungun dan Sejumlah Pejabat Administrator

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, melantik Mixnon Andreas Simamora sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun dan sejumlah Pejabat Administrator di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025). (Foto:Dok/Dinas Kominfo Simalungun).   SIMALUNGUN (tri3news.com) – Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, resmi melantik Mixnon Andreas Simamora, S.IP., M.Si. sebagai Sekretaris […]

  • Polda Sumut dan Polres Belawan Ungkap 238 Kasus Narkoba

    Polda Sumut dan Polres Belawan Ungkap 238 Kasus Narkoba

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 94
    • 0Komentar

    PAPARKAN: Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan memaparkan pengungkatan kasus narkoba periode Januari – Agustus 2025 di wilayah kerja Polres Pelabuhan Belawan, Rabu sore (13/8/2025).(Foto: Humas Poldasu)   BELAWAN (tri3news.com) – Periode Januari hingga 12 Agustus 2025, Polda Sumut mengungkap 238 kasus narkoba senilai kurang lebih Rp 5,6 miliar dengan tersangka sebanyak […]

  • Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati Dua Buah Ranperda

    Pemkab dan DPRD Samosir Sepakati Dua Buah Ranperda

    • calendar_month Jum, 18 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Samosir – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama DPRD menyepakati dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Samosir Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Tanah Ulayat Batak dan Pemanfaatannya. Kesepakatan ini ditandai dengan […]

  • Warga Medan Tertahan di Penampungan Imigran Myanmar, Mendapat Perhatian Rico Waas

    Warga Medan Tertahan di Penampungan Imigran Myanmar, Mendapat Perhatian Rico Waas

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Foto : Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas MEDAN  (tri3news.com) – Kabar ada warga Medan yang saat ini sedang tertahan di penampungan imigran di Shew Kokko Myanmar mendapat perhatian dari Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas. “Pemko Medan sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat, karena persoalan ini ada di Kementerian Luar […]

expand_less