Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Tebing Tinggi - Serdang Bedagai » Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Operasional Dinas LH Tebingtinggi, Kejari Tetapkan Seorang Tersangka

Dugaan Korupsi BBM Kendaraan Operasional Dinas LH Tebingtinggi, Kejari Tetapkan Seorang Tersangka

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 46
  • comment 0 komentar

*Kerugian Negara Rp 300 Juta

TEBINGTINGGI (tri3news.com) – Dugaan tindak pidana korupsi dalam belanja bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan operasional di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Pemko Tebingtinggi TA 2024, Tim Pidsus Kejari Tebingtinggi menetapkan seorang tersangka.

“Tersangka dimaksud yaitu Zulhadin selaku Kabid PLB3K dan RTH di Dinas LH Tebingtinggi,” ujar Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan, Kasi Intel Sai Sintong Purba dan sejumlah jaksa lainnya sewaktu menggelar konferensi pers, Selasa (9/12/2025) malam, di Kantor Kejari setempat.

Satri Abdi menyatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tebingtinggi Nomor 02/L.2.16/Fd.2/09/2025 tanggal 22 September 2025 Jo Surat Perintah Penyidikan Kajari Nomor 02.a/L.2.16/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, usai melalui berbagai proses penyidikan seperti mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan para saksi, ahli dan penyitaan barang bukti.

Dari hasil penyidikan, katanya, penyidik Pidsus Kejari Tebingtinggi menyimpulkan bahwa perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti, dan mengusulkan penetapan satu orang tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1/L.2.16/Fd.1/12/2025, tanggal 9 Desember 2025.

Disebutkan Kajari, pada tahun anggaran 2024 Dinas LH Tebingtinggi diketahui memiliki dana alokasi umum (DAU) untuk belanja pemeliharaan alat angkutan darat (kendaraan bermotor penumpang) sebesar Rp 1.421.810.000. Anggaran tersebut dilaksanakan Kepala Dinas (Kadis) LH untuk belanja BBM operasional persampahan.

Kemudian, Kadis LH memerintahkan Kabid PLB3K dan RTH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Bendahara untuk melakukan belanja BBM kendaraan operasional (truk angkutan sampah dan pikap) disejumlah SPBU di Kota Tebingtinggi.

Lalu, kata Satria, Kadis LH menginstruksikan bendahara agar memberikan uang kepada PPTK untuk membeli BBM kendaraan operasional persampahan. Selanjutnya, PPTK memerintahkan pengawas BBM Dinas LH untuk membelanjakan BBM armada persampahan sekaligus memberikan daftar pengisian dan uang belanja.

Usai melakukan belanja BBM bersubsidi (bio solar dan pertalite), tersangka membuat dan menandatangani nota permintaan pembayaran belanja dilengkapi laporan rencana kebutuhan BBM dan bon faktur/struk pembelian kepada Kadis LH, dan bendahara melakukan pembayaran.

“Proses pembelian BBM operasional tersebut dilakukan secara rutin. Sehingga, berdasarkan uji data rincian pembelian BBM pada 31 barcode kendaraan operasional persampahan di Dinas LH Tebingtinggi, terdapat selisih pembelian BBM,” ungkap Kajari.

“Dari hasil penghitungan penyidik, negara mengalami kerugian sebesar Rp 300 juta,” tambahnya.

Dijelaskan Kajari, perbuatan tersangka Zulhadin diduga kuat tidak melaksanakan tugasnya selaku PPTK dengan benar. Misalnya, tersangka tidak memastikan kebenaran pengisian BBM terhadap kendaraan operasional persampahan, baik itu truk maupun mobil pick up

“Jadi untuk kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain,” terangnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Untuk proses hukum lanjutan, kini Zulhadin juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi,” pungkas Satria Abdi MH.

Ketika digelandang ke mobil tahanan, Zulhadin yang sempat ditemui kalangan wartawan membeberkan ada semacam pola sehingga dirinya bertanggungjawab penuh atas kasus tersebut. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ery Suhaymi Terpilih Sebagai Ketua IDI Sumut 2025-2028

    Ery Suhaymi Terpilih Sebagai Ketua IDI Sumut 2025-2028

    • calendar_month Ming, 20 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 162
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Dr dr Ery Suhaymi SH MH MKed (Surg) SpB FINACS FICS resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumut periode 2025-2028. Pemilihan dilakukan dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) IDI Sumut yang digelar di Hotel Le Polonia, Medan, Sabtu (19/7/2025). Ery menyampaikan komitmennya untuk memperkuat koordinasi antara IDI Wilayah dan […]

  • Andar Harahap dan Hendri Sitorus Ambil Formulir Balon Ketua Golkar Sumut

    Andar Harahap dan Hendri Sitorus Ambil Formulir Balon Ketua Golkar Sumut

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Anggota DPR RI, Andar Amin Harahap dikuasakan kepada Sekretaris DPD Golkar Paluta Mularotua Siregar resmi mengambil formulir pendaftaran sebagai balon Ketua DPD Partai Golkar Sumut periode 2025-2030, Kamis (29/1/2026) pukul 14.35 WIB. (Foto/Dok/Golkar) MEDAN (tri3news.com) – Anggota DPR RI, Andar Amin Harahap, resmi mengambil formulir pendaftaran sebagai bakal calon (Balon) Ketua DPD Partai Golkar Sumut […]

  • Satu Ruko Berlantai 3 dan 1 Mobil di Medan Area Terbakar 

    Satu Ruko Berlantai 3 dan 1 Mobil di Medan Area Terbakar 

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Satu ruko berlantai tiga dan 1 mobil di Jalan Logam Lingkungan X, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area terbakar, Senin (5/1/2026).(Foto Dok/Warga) MEDAN (tri3news.com) – Satu rumah toko (ruko) berlantai tiga dan 1 mobil di Jalan Logam Lingkungan X, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area terbakar, Senin (5/1/2026) siang. Informasi dari Badan Penanggulangan […]

  • Kejati Sumut Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Smartboard SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi

    Kejati Sumut Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Smartboard SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Tersangka pakai rompi saat proses penahanan di Kejati Sumut, Kamis (4/12/2025). (Foto: dok/Penkum Kejatisu) MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan IK (Idham Khalid), SKM MKes, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi (2024), sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kamis (4/12/2025) malam, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP […]

  • Rico Waas: Permasalahan Banjir di Mabar Hilir Jadi Perhatian Khusus Pemko Medan

    Rico Waas: Permasalahan Banjir di Mabar Hilir Jadi Perhatian Khusus Pemko Medan

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Wali Kota Rico Waas hadir dalam program Sapa Warga yang digelar di halaman kantor Lurah Mabar Hilir Jalan Suasa Raya, Sabtu (4/10/2025). (Foto Dok/Humas) MEDAN (tri3news.com) – Warga Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli menyampaikan keluhan dan permasalahan mereka secara langsung kepada Wali Kota Rico Tri Putra Bayu Waas. Semua keluhan dan permasalahan tersebut disampaikan […]

  • Dinsos Tapteng Bina 8 PPKS Hasil Razia Warung Remang-remang

    Dinsos Tapteng Bina 8 PPKS Hasil Razia Warung Remang-remang

    • calendar_month Ming, 12 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 285
    • 0Komentar

    Dinsos Tapteng menerima delapan PPKS hasil razia Satpol PP, Jumat (10/10/2025) lalu. (Foto : Dinsos Tapteng). TAPTENG (tri3news.com) – Plh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tapanuli Tengah, Mariati Simanullang mengatakan terkait delapan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang akan diberikan pembinaan di Rumah Singgah Tapteng. Ia menyampaikan, delapan perempuan  pekerja malam, empat diantaranya merupakan anak dibawah […]

expand_less