Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Dua Terdakwa Korupsi Pembuatan Profil Desa di Karo, Telah Divonis Pengadilan Tipikor Medan

Dua Terdakwa Korupsi Pembuatan Profil Desa di Karo, Telah Divonis Pengadilan Tipikor Medan

  • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar

Sidang perkara korupsi terkait pembuatan profil dan webside desa di Karo, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.(Foto: dok/ Kasi pidsus Kejari Karo) 

KARO (tri3news.com) – Dua dari empat terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informatika desa di Kabupaten Karo (pembuatan vidio Profil dan Website Desa), telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Kajari Karo Danke Rajagukguk SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhart Sembiring SH MH, menyampaikan hal itu sebagaimana dalam keterangan tertulisnya via Wa, Senin (2/2/2026).

Disebutkan, kedua terdakwa dimaksud yaitu terdakwa Jesaya Peranginangin (Direktur di CV Arih Perdana) dan rekannya Toni Aji Anggora.

Sedang untuk dua terdakwa lagi, menurut Kasi Pidsus, masih proses sidang menunggu putusan. Perkara empat terdakwa terkait pembuatan profile desa ini adalah satu kesatuan konsep dengan beda beda penyedianya

Kasi Pidsus menyebutkan, untuk terdakwa yang sudah divonis, putusannya telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Hendra Hutabarat yang bersidang, Kamis (29/1/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Yesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya Toni Aji Anggoro.

Menjatuhkan hukuman terhadap Jesaya  1 tahun 8 bulan satu tahun penjara dengan denda sebanyak 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Reinhart Sembiring menyampaikan, dalam putusan tersebut, Jesaya juga di bebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp228 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Sedangkan untuk terdakwa Toni Aji Anggoro majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dengan denda sebanyak Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Menurut Kasi pidsus Kejari Karo Reinhart Sembiring, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo yang sebelumnya menuntut Jesaya 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp229 juta, subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Toni Aji dituntut 15 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Jesaya berperan sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Lau Baleng, dan Kutabuluh di Kabupaten Karo.

Sementara 2 terdakwa yaitu terdakwa Amri KSP yang merupakan Direktur CV Gundaling Production, dan terdakwa Amsal Kristi Sitepu yang merupakan Direktur CV Promisilande, masih menjalani tahapan persidangan dalam kasus korupsi yang sama yakni korupsi pembuatan profil dan website desa.

Dalam persidangan JPU menjelaskan modus operandi para terdakwa yakni mark-up dan kegiatan fiktif anggaran.

Para terdakwa dalam kegiatan pembuatan profil desa dan website desa, menjelaskan pengerjaan berlangsung selama sebulan, namun faktanya pembuatan kurang dari waktu yang tertulis di laporan pengerjaan.

Kemudian pembuatan video profil juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Menurut Reinhart, kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi pada proyek digitalisasi desa, yang seharusnya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, namun justru menjadi ladang penyimpangan anggaran.(R2)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembentukan Tim Satgas Koperasi Merah Putih Pemkot Sorong

    Pembentukan Tim Satgas Koperasi Merah Putih Pemkot Sorong

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 134
    • 0Komentar

    KOTA SORONG (tri3news.com) – Pemerintah Kota Sorong mengadakan Rapat Pembentukan Tim Satgas Koperasi Merah Putih yang dipimpin oleh Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Kota Sorong, Tamrin Tajuddin ST MM bersama Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sorong, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kota Sorong, Kepala BPKAD Kota Sorong, Kepala Bagian Perekda dan SDA Setda Kota Sorong, […]

  • Polres Tanah Karo Siap Amankan Malam Pergantian Tahun 2026

    Polres Tanah Karo Siap Amankan Malam Pergantian Tahun 2026

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Kabagren Polres Tanah Karo Kompol Martua K.L. Tobing melepas show of force dengan rute kawasan pusat Kota Kabanjahe, Rabu (31/12/2025). (Foto dok/Humas Polres Tanah Karo) KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo memastikan kesiap siagaan penuh dalam mengamankan malam pergantian tahun 2025–2026 melalui Apel Pengamanan Malam Tahun Baru dalam rangka Operasi Lilin Toba 2025 yang digelar […]

  • Polisi Ringkus Pendi Kacang di Simalungun, Pelaku Kasus Pencurian Toko di Berastagi

    Polisi Ringkus Pendi Kacang di Simalungun, Pelaku Kasus Pencurian Toko di Berastagi

    • calendar_month Kam, 22 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 136
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Unit Reskrim Polsek Berastagi berhasil meringkus pelaku pencurian di sebuah toko foto copy milik Lanadijaya (41), warga Jalan Mesjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo. Kejadian tersebut berlangsung pada Senin (10/5/2025), sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Perwira, Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi. Menurut keterangan korban, saat hendak membuka […]

  • Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI ke Malaysia

    Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI ke Malaysia

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 169
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Subdit IV/Renakta Ditreskrimum  kembali menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia. Sebanyak lima orang korban berhasil diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara, yaitu SR (20) warga Huta 1, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, OLH (26) warga Desa Pagaran […]

  • Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Posko Pencarian Korban Kecelakaan

    Bupati Pakpak Bharat Kunjungi Posko Pencarian Korban Kecelakaan

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Pakpak Bharat – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor mengunjungi posko pencarian korban kecelakaan lalu lintas di dusun Bulu Didi, desa Tanjung Mulia, kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe, Jumat  (25/04/2025). Bersama Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, SH, SIK, M.Si, Franc bertemu keluarga korban kecelakaan yang menunggu di posko ini. “Tim gabungan sedang bekerja, mudah-mudahan […]

  • Kapolres Tanah Karo Serahkan Reward dan Launching Nomenklatur Pamapta

    Kapolres Tanah Karo Serahkan Reward dan Launching Nomenklatur Pamapta

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyematkan ban lengan Pamapta secara simbolis, Senin (20/10/2025) di lapangan Mapolres Tanah Karo.(Foto dok/Humas Polres Tanah Karo)   KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo berikan reward kepada personel berprestasi sekaligus Launching Penyesuaian Nomenklatur Pamapta, di lapangan apel Mapolres Tanah Karo, Senin (20/10/2025) Apel dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo […]

expand_less