Breaking News
light_mode
Beranda » Karo » Dua Pria Diamankan Polres Tanah Karo di Ladang Diduga Edarkan Sabu

Dua Pria Diamankan Polres Tanah Karo di Ladang Diduga Edarkan Sabu

  • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
  • visibility 77
  • comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) - Satres­narko­ba Pol­res Tanah Karo kem­bali menun­jukkan komit­men­nya dalam mem­ber­an­tas peredaran narkoti­ka. Dua pria berin­isial NKS(28) dan JHK(33), war­ga Kabu­pat­en Karo, berhasil dia­mankan pada Sabtu(17/5) sek­i­tar pukul 12.30 WIB di sebuah per­ladan­gan di Desa Kandiba­ta, Keca­matan Kaban­ja­he, Kabu­pat­en Karo.

Kapol­res Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., men­je­laskan bah­wa penangka­pan beraw­al dari infor­masi masyarakat yang men­curi­gai aktiv­i­tas peredaran narkoti­ka di wilayah terse­but. Petu­gas kemu­di­an melakukan peng­in­ta­ian dan penin­dakan di lokasi.

“Dalam penangka­pan terse­but, petu­gas men­e­mukan satu paket plas­tik klip berisi kristal putih diduga sabu di dalam tas san­dang war­na hitam milik NKS. Selan­jut­nya, dilakukan pengem­ban­gan ke tem­pat kon­trakan yang dihu­ni oleh ter­sang­ka NKS dan dite­mukan dua paket tam­ba­han diduga sabu beser­ta sejum­lah barang buk­ti lain­nya,” jelas Kapol­res, Senin(19/5/2025) pagi di Mapol­res Karo.

Barang buk­ti yang turut dia­mankan antara lain, Tiga paket sabu den­gan berat total net­to 4,29 gram, Sepu­luh ball plas­tik klip kosong, Dua tim­ban­gan elek­trik, Dua pipet plas­tik runc­ing seba­gai sekop, Satu pemo­tong iso­lasi (tape cut­ter), Satu lem­bar poton­gan ker­tas, Satu unit hand­phone Android merk Vivo, Satu buah tas san­dang war­na hitam dan Uang tunai Rp160.000.

Menu­rut pen­gakuan awal, JHK meru­pakan anggota dari jaringan milik NKS yang turut mem­ban­tu dalam aktiv­i­tas jual beli sabu.

“Saat ini ked­ua ter­sang­ka dan selu­ruh barang buk­ti telah dia­mankan ke Mapol­res Tanah Karo untuk dilakukan pros­es penye­lidikan dan penyidikan lebih lan­jut. Kami juga akan terus mengem­bangkan kasus ini untuk men­gungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKBP Eko Yulianto.

Ked­ua ter­sang­ka dijer­at den­gan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka, den­gan anca­man huku­man mak­si­mal 12 tahun pen­jara. (R1)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less