Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » DPR RI Setuju RKUHAP Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna

DPR RI Setuju RKUHAP Disahkan Jadi UU dalam Rapat Paripurna

  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
  • visibility 26
  • comment 0 komentar

Suasana rapat paripurna agenda pengesahan RKUHAP menjadi UU di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (18/11/2025). (Foto/Dok/Ist).

JAKARTA (tri3news.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025), di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

Keputusan diambil setelah laporan hasil pembahasan disampaikan Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI.

Puan Maharani Ketua DPR RI yang memimpin jalannya rapat langsung meminta persetujuan seluruh fraksi.

“Apakah RUU KUHAP dapat disetujui menjadi undang-undang?” ujarnya. Seluruh peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan secara bulat.

Usai ketok palu, Puan menegaskan, penjelasan dari Komisi III sudah memberikan gambaran menyeluruh mengenai isi dan arah pembaruan KUHAP.

Dia berharap publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi keliru mengenai materi yang diatur dalam undang-undang tersebut.

“Penjelasan dari Ketua Komisi III saya kira sudah jelas. Hoaks-hoaks yang beredar itu tidak benar. Semoga kesalahpahaman yang muncul bisa diluruskan,” kata Puan.

Sementara itu, Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, pengesahan KUHAP yang baru merupakan hal yang penting, mengingat KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun.

KUHAP baru, kata dia, diarahkan untuk menuju keadilan yang hakiki.

Ia menyebut, KUHAP yang sudah disahkan sebagai hukum materiil, harus dilengkapi oleh KUHAP baru sebagai hukum formil untuk operasionalnya.

“Pembentukan RUU KUHAP ini tidaklah terburu-buru sama sekali, bahkan kalau hitungannya ya, waktu kita membentuk KUHAP ini lebih dari satu tahun,” kata Habiburokhman.

Sejumlah perubahan dalam KUHAP, lanjutnya, ingin memperkuat hak-hak warga negara dalam menghadapi aparat penegakan hukum.

Selain itu, menurut dia, peran profesi advokat juga diperkuat untuk mendampingi warga negara.

Kemudian, dia mengatakan KUHAP baru juga mengakomodasi secara maksimal terhadap masyarakat kelompok rentan.

Untuk itu, KUHAP mencantumkan pengaturan spesifik terhadap kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perempuan, dan lansia.

Kemudian, dia mengatakan KUHAP baru akan mewajibkan penggunaan kamera pengawas dalam proses pemeriksaan saksi maupun tersangka dalam suatu kasus, guna mencegah praktik penyiksaan dan intimidasi oleh aparat.

Lalu, syarat penahanan dalam KUHAP baru dibuat seobjektif mungkin guna menghindari penahanan yang dilakukan oleh aparat karena bersifat subjektif atau “suka-suka”.

“Jadi, di KUHAP lama itu penahanan bisa sangat subjektif, bisa seleranya penyidik saja, suka-sukanya, di KUHAP baru tidak,” katanya.

Kemudian, pengaturan baru yang diatur dalam KUHAP, di antaranya bantuan hukum, jaminan tersangka, keadilan restoratif, pendamping saksi, penguatan praperadilan. Pada intinya, dia memastikan bahwa KUHAP yang baru itu sangat progresif.

“Kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di negeri tercinta ini,” tandasnya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evaluasi Aset Kemenpora, Menpora Erick Tinjau P3SON Hambalang

    Evaluasi Aset Kemenpora, Menpora Erick Tinjau P3SON Hambalang

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir meninjau Pusat Pelatihan Nasional di Cibubur, kali ini Menpora Erick meninjau P3SON, di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/10) pagi. HAMBALANG (tri3news.com) – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Erick Thohir melakukan evaluasi aset-aset milik Kemenpora. Kali ini Menpora Erick meninjau Pusat Pendidikan, Pelatihan […]

  • Bupati Asahan dan Pimpinan DPRD Tandatangani Penetapan RPJMD Kabupaten Asahan  Tahun 2025-2029

    Bupati Asahan dan Pimpinan DPRD Tandatangani Penetapan RPJMD Kabupaten Asahan  Tahun 2025-2029

    • calendar_month Jum, 25 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Asahan – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si mengucapkan terimakasih kepada DPRD Kabupaten Asahan yang telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Asahan Tahun 2025-2029. “Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Asahan, khususnya kepada panitia khusus yang telah melakukan pembahasan secara mendalam dan memberikan saran serta […]

  • Angin Puting Beliung Terjang Agara, 14 Rumah Rusak

    Angin Puting Beliung Terjang Agara, 14 Rumah Rusak

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 110
    • 0Komentar

    KUTACANE (tri3news.com) – Sebanyak 14 unit  rumah warga di Kabupaten Aceh Tenggara mengalami kerusakan, akibat diterjang angin puting beliung, Jum’at (30/5/2025) malam. Kepala Pelaksana BPBD Aceh Tenggara Mohd Asbi ST MM  kepada pers,  Sabtu (31/5/2025) menuturkan, Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD menerima laporan dari warga, tentang kejadian cuaca ekstrim/angin puting beliung disertai hujan deras, di […]

  • Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Korupsi Impor Gula

    Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Korupsi Impor Gula

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 75
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis  hukuman 4,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Tom bersalah dalam kasus korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan. Mengadili, menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana,” ujar Ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika […]

  • Alat Berat Dikerahkan Buka Akses Jalan di Parmonangan Taput

    Alat Berat Dikerahkan Buka Akses Jalan di Parmonangan Taput

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Alat berat milik Pemkab Toba membersihkan material longsor yang menutupi jalur utama di Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Taput, Jumat (28/11/2025). Akses menuju enam desa masih terputus di 10 titik longsor. (Foto Dok/Kominfo) TAPANULI UTARA (tri3news.com) – Alat berat jenis excavator dikerahkan untuk buka akses jalan yang tertimbun material longsor di Parmonangan, Tapanuli Utara (Taput), Jumat (28/11/2025). […]

  • Asisten Pemkab Karo Dorong Penegakan Perda Secara Tegas dan Konsisten

    Asisten Pemkab Karo Dorong Penegakan Perda Secara Tegas dan Konsisten

    • calendar_month Kam, 26 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 112
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Caprilus Barus, S.Sos, memimpin Rapat Sekretariat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama instansi terkait dan para Camat se-Kabupaten Karo, Rabu (25/06/2025), bertempat di Ruang Rapat Asisten Kantor Bupati Karo. Rapat ini membahas sejumlah isu strategis yang berkembang di tengah masyarakat, antara lain maraknya […]

expand_less