Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Dosen Bunuh Suami, Divonis 18 Tahun Penjara

Dosen Bunuh Suami, Divonis 18 Tahun Penjara

  • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
  • visibility 56
  • comment 0 komentar

MEDAN  (tri3news.com) – Tiromsi Sitanggang terdakwa kasus pembunuhan suaminya divonis hakim 18 tahun penjara. Diapun lolos dari tuntutan pidana mati jaksa penuntut umum (JPU), dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Majelis hakim diketuai Eti Astuti dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang oleh karenanya selama 18 tahun penjara,” tegasnya, sidang di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/7/2025).

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa diantaranya, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban yang merupakan suami terdakwa. Terdakwa berprofesi sebagai dosen telah menempuh pendidikan hingga strata 3 bidang hukum.

Hal memberatkan lainnya, kata JPU, terdakwa tidak mengakui perbuatannya hingga menghambat proses hukum. “Terdakwa mempunyai anak dan telah berusia lanjut,” sebut Eti.

Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum (JPU) Syarifah Nayla. Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana maksimal mati.

Diketahui, terdakwa Tiromsi bersama Grippa Sihotang (DPO) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Rusman Maralen Situngkir selaku suami terdakwa, pada 22 Maret 2024.

Terdakwa bersama Grippa yang merupakan sopir terdakwa, diduga telah merencanakan pembunuhan sejak bulan Februari 2024. Terdakwa mendaftarkan korban sebagai tertanggung dalam polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance dengan nilai klaim sebesar Rp500 juta, pada 17 Februari 2024.

Pendaftaran asuransi itu dilakukan tanpa sepengetahuan korban. Untuk memenuhi persyaratan administrasi, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang mengambil foto korban sambil memegang kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah asuransi tersebut aktif, korban diminta untuk menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Perbuatan itu dilakukan guna mempercepat proses validasi asuransi untuk memastikan pencairan dana apabila korban meninggal dunia. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sumut Respon Cepat Amankan Insiden Crash Pembalap F1 Powerboat

    Polda Sumut Respon Cepat Amankan Insiden Crash Pembalap F1 Powerboat

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 61
    • 0Komentar

    EVAKUASI: Personel Polda Sumut dengan sigap mengevakuasi pembalap yang mengalami kecelakaan, Sabtu (23/8/2025). (Foto:Dok/Polda Sumut)   BALIGE (tri3news.com) – Pelaksanaan Grand Prix of Indonesia di Perairan Balige, Danau Toba, Sabtu (23/8/2025) berlangsung dengan aman dan lancar berkat kesiapan pengamanan dari Polda Sumut beserta jajaran. Pada pukul 11.15 WIB, balapan resmi dimulai. Namun selang empat menit […]

  • Satu Anggota KKB Tewas Kontak Tembak dengan Satgas Gakkum di Kampung Pugima

    Satu Anggota KKB Tewas Kontak Tembak dengan Satgas Gakkum di Kampung Pugima

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 119
    • 0Komentar

    PAPUA (tri3news.com) – Satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang diduga anak buah Egianus Kogoya tewas dalam kontak tembak dengan Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2025 di Kampung Pugima, Distrik Welalelama, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, Senin (9/6) malam. Kaops Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa insiden terjadi saat patroli rutin […]

  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, Ketua DEN RI Minta Pemkab Taput Serius Tata Kebersihan Danau Toba

    Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, Ketua DEN RI Minta Pemkab Taput Serius Tata Kebersihan Danau Toba

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 83
    • 0Komentar

    TAPUT (tri3news.com) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara benar-benar serius menata dan menjaga kebersihan, termasuk pengendalian keramba dan sampah di Danau Toba. Luhut mengatakan, dalam menjaga kelestarian ekosistem danau dan perairan umum sangat penting berkolaborasi antar daerah dan pemerintah pusat. “Kita harus […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Polres Belawan Rencanakan Tanam Jagung 1 Hektar

    Dukung Ketahanan Pangan, Polres Belawan Rencanakan Tanam Jagung 1 Hektar

    • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 103
    • 0Komentar

    BELAWAN (trinews.com) – Memperkuat kontribusi terhadap program ketahanan pangan nasional, Polres Pelabuhan Belawan menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi kinerja Bhabinkamtibmas terkait pelaksanaan Program Pekarang-an Bergizi dan perencanaan penanaman jagung seluas 1 hektar per desa. Kegiatan Anev tersebut berlangsung di Aula Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (5/7/2025), dipimpin oleh Wakapolres Kompol Dedy Dharma, mewakili Pelaksana Tugas Kapolres […]

  • Polda Sumut Ungkap Jaringan Antarprovinsi, Sita Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

    Polda Sumut Ungkap Jaringan Antarprovinsi, Sita Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Dua tersangka pelaku narkoba ditangkap di sekitar Apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah, pada Kamis (21/8/2025). (Foto:Dok/Polda Sumut).   MEDAN (tri3news.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan pasar peredaran di Kota Medan. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, […]

  • Polda Sumut Gerebek Rumah Narkoba Jaringan Thailand, 4 Diamankan

    Polda Sumut Gerebek Rumah Narkoba Jaringan Thailand, 4 Diamankan

    • calendar_month Ming, 3 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 39
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba  (Ditresnarkoba) menggerebek rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi membenarkan penggerebekan itu. “Benar, Ditresnarkoba menggerebek jaringan Thailand,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025). Sementara, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Jean […]

expand_less