Diduga Gunakan Vape Berisi Narkoba, Selebgram DJ Wanita Ditangkap Polrestabes Medan
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 42
- comment 0 komentar

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M Yusuf Rafli Nugraha didampingi para Kanit memberikan keterangan terkait penangkapan 3 penyalahgunaan narkotika, satu diantaranya selebgram yang juga berprofesi sebagai DJ) wanita, di Mapolrestabes, Rabu (11/3/2026).(Foto:Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disjoki (DJ) wanita. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 3 tersangka yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu serta cairan vape yang mengandung zat narkotika.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol M Yusuf Rafli Nugraha didampingi Kanit I AKP Ruspian, Kanit II Iptu Haryono dan Kanit III Iptu Berry Anggara dalam keterangan persnya di Mapolrestabes, Rabu (11/3/2026) mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satres Narkoba Polrestabes Medan terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jangka Residence Jalan Jangka, Medan.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Unit III Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan/surveillance di lokasi yang dimaksud,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut memasuki hari kedua penyelidikan. Saat melakukan pengawasan di lokasi, petugas melihat seorang pria yang berprofesi sebagai ojek online (ojol) datang ke rumah yang dicurigai dengan membawa sebuah plastik menyerahkannya ke seseorang yang dicurigai di rumah tersebut.
“Melihat kejadian tersebut, petugas langsung bergerak cepat menuju rumah yang menjadi tujuan paket tersebut untuk melakukan pengejaran dan pemeriksaan.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RA dan seorang perempuan berinisial NA yang berada di lantai satu rumah tersebut,” ungkapnya.
Rafli menambahkan, saat hendak diamankan, RA sempat membuang sebuah plastik yang diduga berisi narkotika. Barang itu merupakan vape atau pod getar yang saat ini sedang hits di kalangan anak muda.
“Petugas kemudian membuka plastik tersebut di hadapan kedua terduga pelaku dan menemukan satu unit perangkat pod atau liquid vape bermerek Lamborghini 88 yang berisi cairan mencurigakan. Cairan tersebut kemudian dibawa untuk dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik guna memastikan kandungannya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan cairan itu positif mengandung zat narkotika jenis etomidate. Setelah mengamankan RA dan NA, petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap pemilik barang tersebut yang diduga berada di rumah yang sama.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan Labfor sudah keluar dan cairan tersebut positif mengandung etomidate. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RA dan NA, barang tersebut mengarah kepada seorang perempuan berinisial TM yang dikenal sebagai DJ sekaligus selebgram dengan nama panggung atau di medsos, DJ K,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Kasatres Narkoba, petugas kemudian menuju lantai dua rumah tersebut untuk menemui TM. Setelah menyebutkan identitas, polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di kamar milik tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penggunaan vape serta narkotika.
“Dari kamar yang bersangkutan di lantai dua, kami menyita empat device vape merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joyway, satu device merek Infai serta tiga mancis,” terangnya.
Masih kata Kompol Rafli, selain perangkat vape, petugas juga menemukan 1 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu yang didapati dari pakaian atau hoodie milik tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan awal, TM mengakui telah menggunakan narkotika tersebut. Ia mengaku sudah sekitar 6 bulan menggunakan barang haram tersebut. Menurut pengakuannya, ia baru satu kali membeli sabu dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)
Sementara untuk cairan vape yang mengandung narkotika itu, TM mengaku telah membelinya sebanyak dua kali dari seseorang berinisial T yang juga masih dalam pengejaran polisi,” katanya.
Ia menambahkan, TM diketahui telah berprofesi sebagai DJ selama sekitar 5 tahun dan kerap tampil di berbagai tempat hiburan, bahkan hingga ke luar negeri. Selain dikenal sebagai DJ, TM juga cukup populer di medsos dan disebut sebagai salah satu brand ambassador produk di Kota Medan. Meski demikian, Yusuf menegaskan bahwa hukum tetap berlaku bagi siapapun tanpa memandang status sosial ataupun profesi.
“Di narkoba ini tidak mengenal siapapun, tidak mengenal tokoh ataupun public figure. Siapapun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya dengan tegas.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka, yakni TM, RA dan NA. Hasilnya, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkotika. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menyimpulkan bahwa ketiga tersangka merupakan pengguna narkotika jenis sabu serta cairan vape yang mengandung zat narkotika.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf A dan B Juncto Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap penyalahguna narkotika bagi diri sendiri dapat dikenakan proses hukum serta diwajibkan menjalani rehabilitasi medis maupun sosial,” sebutnya.
“Untuk selanjutnya para tersangka akan menjalani asesmen guna menentukan apakah akan menjalani rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial,” tambah Rafli mengakhiri.(R1)



Saat ini belum ada komentar