BC Teluk Nibung dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Perairan Asahan, 3 Tersangka Diamankan
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

Tiga tersangka bersama barang bukti berupa 4,2 Kg Sabu dan 1 kapal serta sampan, saat diamankan tim gabungan DJBC dan Ditnarkoba Polda Sumut, Rabu (25/3/2026) lalu. (Foto: Dok/ Humas)
TANJUNGBALAI (tri3news.com) – Berkat sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yakni, Kantor Wilayah DJBC Sumut dan Bea Cukai Teluk Nibung bersama Ditnarkoba Polda Sumut, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 4,2 Kg di Perairan Asahan pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2026 lalu.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, Nutriwan Cahyono Putro, dalam siaran pers yang diterima per, Senin (30/3/2026).
Ia menyebutkan bahwa, penindakan itu merupakan hasil sinergi informasi dan operasi yang telah terjalin secara berkelanjutan, antara DJBC dan Ditnarkoba Polda Sumut dalam rangka memperkuat pengawasan di wilayah perairan Tanjungbalai dan Asahan yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, yang merupakan salah satu jalur rawan penyelundupan narkotika.
Kakan BC Teluk Nibung Nutriwan menjelaskan bahwa, tim gabungan melaksanakan operasi laut di wilayah Perairan Asahan pada tanggal 24 dan 25 Maret 2026. Petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan dari 1 unit sampan yang ditumpangi 1 orang.
“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 1 tas tangan yang dibalut paperbag berisi 4 bungkus teh Cina merek GuanYinwang dan 1 bungkus plastik bening yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” papar Nutriwan.
Selanjutnya, sambung Nutriwan, berdasarkan hasil pendalaman, barang tersebut diketahui berasal dari 1 unit kapal nelayan yang diawaki 2 orang dan diduga berlayar dari Malaysia.
“Tim kemudian melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal nelayan tersebut, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan. Selanjutnya, petugas mengamankan 3 orang yang diduga terlibat beserta barang bukti dan sarana pengangkut untuk dibawa ke Pangkalan Patroli Laut Bea Cukai Teluk Nibung,” papar Nutriwan lagi.
Dari penindakan ini, lanjut Nutriwan, petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat total 4.200 gram (4,2 Kg), 1 unit telepon genggam, 1 unit kapal nelayan dan 1 unit sampan.
Sementara untuk tiga orang yang diamankan masing masing berinisial AGS alias AS (30), AMR alias CB (47), dan ADS alias ADT (32), yang seluruhnya merupakan nelayan beralamat di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
“Dengan adanya penindakan ini, setidaknya aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan 21.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan menghemat anggaran negara sekitar Rp 33 miliar untuk biaya rehabilitasi.
“Bea Cukai Teluk Nibung bersama aparat penegak hukum terkait, akan terus memperkuat sinergi dan pengawasan guna mencegah masuknya narkotika serta barang ilegal lainnya melalui wilayah perairan Indonesia,” Pungkas Nutriwan. (R1)



Saat ini belum ada komentar