Bawaslu Karo Kembalikan Sisa Dana Hibah Rp 1 Miliar Lebih
- calendar_month Sab, 10 Mei 2025
- visibility 134
- comment 0 komentar

SERAHKAN LAPORAN : Bawaslu Karo telah menyerahkan laporan kegiatan dan sekaligus laporan penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2024 kepada Bupati Karo, Antonius Ginting di ruang Bupati Karo Jumat (10/5/2025).(Foto/Dok/Bawaslu Karo).
KARO (tri3news.com) — Bawaslu Karo telah menyerahkan laporan kegiatan dan sekaligus laporan penggunaan dana hibah Pilkada tahun 2024 kepada Bupati Karo, Antonius Ginting di ruang Bupati Karo Jumat (10/5/2025).
Bupati Karo didampingi Pj Sekda Karo dan Kaban Kesbang Karo. Laporan penggunaan dana hibah ini wajib disampaikan oleh Bawaslu kepada Pemkab sbg penerima hibah, dan juga kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Propinsi Sumut.
Ketua Bawaslu Karo, Gemar Tarigan kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025) di Kabanjahe mengatakan terkait sisa dana hibah, sesuai aturan, bahwa pengguna hibah, wajib mengembalikan SISA dana paling lama tiga bulan setelah pengajuan calon terpilih ke DPRD, maka pada tanggal 8 April yg lalu, Bendahara Bawaslu Karo telah mengembalikan/mentransfer SISA dana hibah tersebut ke kas daerah Karo.
“Jumlah dana hibah yang diterima oleh Bawaslu Karo dalam rangka pelaksanaan Pilkada yang lalu sebesar Rp. 12.545.466.000. Realisasi penggunaan dana sebesar Rp. 11.490.604.602. Sehingga sisa dana hibah sebesar Rp. 1.054.861.398. Sekali lagi kami sampaikan bahwa sisa dana tersebut sudah dikembalikan oleh Bawaslu Karo,” ungkapnya
Lebih lanjut dikatakan, Bawaslu menyampaikan trimakasih kepada Pemkab Karo atas dukungan dan suport yang diberikan kepada Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada yang lalu (R1)
Saat ini belum ada komentar