Bawa Sabu 3 Kg, Warga Aceh Diringkus Polres Asahan
- calendar_month Sab, 17 Mei 2025
- visibility 85
- comment 0 komentar

KONFRENSI PERS : Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK didampingi Waka Polres, Kasat Narkoba, Kabag Ops dan Kasi Humas Polres Asahan menunjukkan barang bukti hasil tangkapan Satnarkoba Polres Asahan saat konfrensi press di halaman Mapolres Asahan, Sabtu (17/05/2025).(Foto/Dok/Humas Polres Asahan).
ASAHAN (tri3news.com) - Bawa sabu seberat 3 Kg, seorang pria Mus alias PM (48), warga Lorong Damai, Desa Batupahat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Asahan terkait kasus tindak pidana Narkotika jenis shabu.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Mulyoto SH, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Sabtu (17/05/2025) mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini, Kamis (8/5/2025) kemarin. Dimana, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga merupakan jaringan peredaran gelap narkotika.
“Saat ditangkap, tersangka Mus alias PM hendak menaiki bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dengan tujuan ke Kota Padang untuk mengantarkan narkotika diduga sabu. Yang mana dari tersangka berhasil ditemukan barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto 3000 gram,” ungkap Kapolres.
Menurut keterangan dari tersangka Mus, sambung Afdhal, dia membawa tiga bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi narkoba yang hendak diantarkan kepada orang lain yang belum diketahui identitasnya. Kemudian, tersangka Mus ini diminta untuk membawa narkoba tersebut ke Kota Padang sembari menunggu perintah dari seorang laki-laki berinisial A.
Bila berhasil kata AKBP Afdhal, tersangka Mus akan diberikan upah sebesar Rp.15 juta dari A apabila barang haram tersebut berhasil dibawanya sampai ke tujuan yang telah disepakati. Tak sempat menikmati uang haram tersebut, Mus inipun ditangkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan.” Barang bukti yang kita amankan dari tersangka adalah 3 (tiga) bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 3000 gram, 1 (satu) unit HP merk Oppo, 1 (satu); unit HP merk Vivo dan 1 (satu) buah plastik kecil berwarna putih,” terang Kapolres Asahan.
Terhadap tersangka Mus kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. Dari ungkap kasus ini, Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menyelamatkan lebih kurang 3000 jiwa manusia,” ucap Kapolres. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Asahan.(R1).
Saat ini belum ada komentar