Bandar dan Kurir Sabu 100 Kg Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati di PN Medan
- calendar_month Kam, 22 Jan 2026
- visibility 91
- comment 0 komentar

Suasana persidangan di PN Medan atas empat terdakwa kasus peredaran sabu seberat 100 kilogram yang dijatuhi hukuman berbeda. (Foto Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Empat terdakwa kasus peredaran sabu seberat 100 kilogram dijatuhi vonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Cakra 9, Rabu (21/1/2026) sore.
Keempat terdakwa yakni Zulkifli, warga Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai bandar, Cut Salmia Ali, warga Kabupaten Langkat, sebagai pengendali serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia, warga Kabupaten Langkat, sebagai kurir.
Karena berkas perkara keempat terdakwa dipisahkan, masing-masing putusan dibacakan oleh majelis hakim berbeda.
Ketua majelis hakim Monita Honeisty Br. Sitorus menjatuhkan hukuman mati terhadap Cut Salmia Ali. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cut Salmia Ali dengan pidana mati,” ucap Monita saat membacakan amar putusan.
Sementara itu, Zulkifli divonis penjara seumur hidup oleh ketua majelis hakim Muhammad Kasim. Kamalia juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh hakim ketua Zulfikar. Adapun Sudiharto divonis penjara seumur hidup oleh hakim ketua Muhammad Shobirin.
Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, menambah daftar panjang peredaran gelap narkoba di Kota Medan, meresahkan masyarakat, serta berpotensi merusak generasi bangsa.
Tidak ditemukan hal yang meringankan. Vonis tersebut membuat Zulkifli, Sudiharto, dan Kamalia terhindar dari hukuman mati, karena jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Belawan, Daniel Surya Partogi Aritonang, sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap ketiganya. Sementara vonis mati terhadap Cut Salmia Ali dinyatakan sesuai dengan tuntutan jaksa.
Para terdakwa dan jaksa penuntut umum diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Kronologi Kasus
Perkara ini bermula dari informasi yang diterima Polda Sumatera Utara terkait dugaan seorang perempuan yang mengendalikan peredaran narkoba lintas provinsi dalam jumlah besar di Kota Medan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada Cut Salmia Ali. Pada Senin (28/4/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi menangkap Cut di kamar 505 Hotel Grand Central, Jalan Sei Belutu, Kecamatan Medan Baru.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan 33 kilogram sabu yang disimpan dalam mobil Mitsubishi Xpander hitam bernomor polisi B 2903 SRW di area parkir Supermarket Brastagi, Jalan Gatot Subroto, Medan.
Zulkifli kemudian datang ke lokasi setelah melihat pergerakan mobil tersebut melalui GPS. Polisi langsung menangkap Zulkifli. Dari penggeledahan lanjutan, petugas menyita 39 kilogram sabu yang disimpan di sebuah rumah di Kompleks Tasbih I Blok SS No. 54, Jalan Cycas III, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Dalam pemeriksaan, Cut mengaku barang tersebut milik seorang pria bernama M. Nidar yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Cut diperintahkan mencari orang untuk mengantarkan sabu ke Jakarta, dengan imbalan Rp 80 juta jika berhasil.
Selain itu, Cut juga mengaku pernah menyuruh Sudiharto dan Kamalia mengantar 28 kilogram sabu ke Jakarta pada 6 Maret 2025 menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver, dengan janji upah Rp300 juta.
Pengakuan itu ditindaklanjuti polisi. Sudiharto dan Kamalia akhirnya ditangkap di Pelabuhan Merak, Banten. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti 28 kilogram sabu. (R1)



Saat ini belum ada komentar