Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan

Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan

  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 24
  • comment 0 komentar

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (21/1/2026). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Kasus dugaan korupsi penjualan aset negara berupa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dimanfaatkan untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land (Citraland)  memasuki tahap persidangan.

Empat terdakwa mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026).

Keempat terdakwa masing-masing Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Sidang perdana digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Medan dengan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim, didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota.

Para terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta didampingi penasihat hukum masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan eks HGU PTPN yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland melalui kerja sama operasional antara PT NDP dan PT Ciputra Land.

“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan, penerbitan HGB tersebut diduga dilakukan tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan perubahan tata ruang.

Akibatnya, sebagian aset negara hilang dan lahan kemudian dikembangkan serta dipasarkan sebagai kawasan residensial.

Dari total lahan kerja sama seluas sekitar 8.077 hektare, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB dan telah dimanfaatkan dalam pengembangan perumahan Citraland di wilayah Sampali, Helvetia, hingga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas surat dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya kompak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan nota perlawanan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (28/1/2026).

Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan empat terdakwa yang berasal dari kalangan pemerintahan dan BUMN. Sementara itu, pihak pembeli lahan, yakni PT Ciputra Land dan anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut saat itu, Mochamad Jeffry menyatakan, berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, pihak PT Ciputra Land dan PT DMKR tidak mengetahui adanya proses pengalihan aset PTPN I Regional I dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Kali Curi HP, Seorang Pekerja Rumah Makan Diringkus

    Dua Kali Curi HP, Seorang Pekerja Rumah Makan Diringkus

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 128
    • 0Komentar

    TANJUNGMORAWA (tri3news.com) – Dituduh 2 kali mencuri handphone (HP) milik pekerja, Personel unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, menangkap seorang pekerja rumah makan simpang tiga berinisial JS (28) warga Desa Tebingtinggi Kecamatan Tanjungberingin Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (1/10/2025) pukul 16.30 WIB. Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Jonni H Damanik, kepada pers Kamis (2/10/2025) […]

  • Rumah Pakter Tuak Terbakar, 1 Orang Anak Tewas

    Rumah Pakter Tuak Terbakar, 1 Orang Anak Tewas

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Satu unit rumah yang membuka usaha pakter tua milik Andre Sihombing terbakar dilalap si jago merah di Jalan IR. Sutami Kisaran Kelurahan Sei Renggas, Kabupaten Asahan, (04/10/2025). (Foto: Dok/Ist). KISARAN (tri3news.com) – Satu unit rumah yang membuka usaha pakter tuak (kedai penjual tuak), musnah terbakar  di Jalan IR. Sutami Kisaran Kelurahan Sei Renggas Kecamatan Kisaran […]

  • Dua Pelaku Begal Tas Penumpang Ojol Hingga Tersungkur ke Aspal Diringkus, Satu Ditembak

    Dua Pelaku Begal Tas Penumpang Ojol Hingga Tersungkur ke Aspal Diringkus, Satu Ditembak

    • calendar_month Sab, 21 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Dua pelaku jambret, satu diantaranya ditembak saat diamankan di Polsek Medan Timur, Jumat (20/3/2026).(Foto Dok/Polsek) MEDAN (tri3news.com) – Polsek Medan Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Krakatau, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku diamankan yakni M Rangga Prasetya (27) warga Jalan Denai […]

  • Pemkab Simalungun Kembali Raih WTP

    Pemkab Simalungun Kembali Raih WTP

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Simalungun – Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan tugas konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut), Paula Henry Simatupang, pada saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten […]

  • Presiden Prabowo dan Presiden Senat Kamboja Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Stabilitas Kawasan

    Presiden Prabowo dan Presiden Senat Kamboja Tegaskan Komitmen Bersama Jaga Stabilitas Kawasan

    • calendar_month Sen, 5 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 195
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto melakukan pertemuan bilateral dengan Presiden Senat Kerajaan Kamboja, Samdech Akka Moha Sena Padei Techo Hun Sen dalam rangkaian kunjungan resminya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (05/05/2025). Dalam sambutan pengantarnya, Presiden Prabowo menyampaikan rasa hormat atas kehadiran Presiden Senat Kerajaan Kamboja di Tanah Air. “Adalah suatu kehormatan bagi […]

  • Pemkab Tapanuli Tengah Berhentikan Sementara Kegiatan Usaha Perumahan Taman Griya Kalangan

    Pemkab Tapanuli Tengah Berhentikan Sementara Kegiatan Usaha Perumahan Taman Griya Kalangan

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 137
    • 0Komentar

    PANDAN (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Tapanuli Tengah melalui Tim Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Tapanuli Tengah melakukan Pemberhentian Sementara kegiatan Usaha Perumahan Taman Griya Kalangan Kecamatan Pandan, dengan mendatangi lokasi pembangunan serta membuat Spanduk  Pemberhentian Sementara serta Garis Line di Lokasi Perumahan tersebut, Kamis (19/06/2025). Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu […]

expand_less