Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan

Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan

  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 16
  • comment 0 komentar

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (21/1/2026). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Kasus dugaan korupsi penjualan aset negara berupa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dimanfaatkan untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land (Citraland)  memasuki tahap persidangan.

Empat terdakwa mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026).

Keempat terdakwa masing-masing Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Sidang perdana digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Medan dengan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim, didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota.

Para terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta didampingi penasihat hukum masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan eks HGU PTPN yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland melalui kerja sama operasional antara PT NDP dan PT Ciputra Land.

“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan, penerbitan HGB tersebut diduga dilakukan tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan perubahan tata ruang.

Akibatnya, sebagian aset negara hilang dan lahan kemudian dikembangkan serta dipasarkan sebagai kawasan residensial.

Dari total lahan kerja sama seluas sekitar 8.077 hektare, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB dan telah dimanfaatkan dalam pengembangan perumahan Citraland di wilayah Sampali, Helvetia, hingga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas surat dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya kompak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan nota perlawanan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (28/1/2026).

Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan empat terdakwa yang berasal dari kalangan pemerintahan dan BUMN. Sementara itu, pihak pembeli lahan, yakni PT Ciputra Land dan anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut saat itu, Mochamad Jeffry menyatakan, berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, pihak PT Ciputra Land dan PT DMKR tidak mengetahui adanya proses pengalihan aset PTPN I Regional I dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Karo dan Dandim 0205/TK Dukung Penuh Percepatan Pemetaan Lahan, Aset, dan Bangunan KDKMP di Kabupaten Karo

    Bupati Karo dan Dandim 0205/TK Dukung Penuh Percepatan Pemetaan Lahan, Aset, dan Bangunan KDKMP di Kabupaten Karo

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Usai  pertemuan Pemetaan Aset, Lahan, dan Bangunan KDKMP, Jumat (7/11/2025), di Aula Kantor Bupati Karo digelar foto bersama.(Foto/Dok/Dinas Kominfo Karo). KARO (tri3news.com) – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pemetaan lahan, aset, dan bangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Karo. Pemerintah Kabupaten Karo […]

  • Pemprov Sumut Terus Salurkan Beras SPHP dan Datangkan Cabai Merah untuk Tekan Inflasi

    Pemprov Sumut Terus Salurkan Beras SPHP dan Datangkan Cabai Merah untuk Tekan Inflasi

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Kepala Biro Perekonomian Setdaprovsu Poppy Hutagalung memberikan keterangan pada acara konperensi pers, Rabu (5/11/2025) di kantor Gubernur Sumut, Medan. (Foto: Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menekan laju inflasi di daerah ini. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga […]

  • Hujan Deras Sejumlah Wilayah di Medan Tergenang Banjir, Ratusan Warga Mengungsi

    Hujan Deras Sejumlah Wilayah di Medan Tergenang Banjir, Ratusan Warga Mengungsi

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Wali Kota Rico Waas melakukan kunjungan ke lokasi banjir dan tempat pengungsian Mushola Baiturrahman Harjosari Jalan Sumber Amal Lingkungan X Kelurahan Harjosari II  Medan Amplas, Jumat malam (12/12/2025). (Foto Dok/BPBD) MEDAN (tri3news.com) – Hujan deras Jumat malam (12/12/2025) hingga Sabtu dinihari (13/12/2025) yang mengguyur Kota Medan mengakibatkan sejumlah wilayah tergenang banjir dan sejumlah warga kembali […]

  • Presiden Prabowo Hadiri Konferensi PBB Terkait Palestina, Tegaskan Komitmen Solusi Dua Negara

    Presiden Prabowo Hadiri Konferensi PBB Terkait Palestina, Tegaskan Komitmen Solusi Dua Negara

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 78
    • 0Komentar

    NEW YORK (tri3news.com) – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri High-Level International Conference for the Peaceful Settlement of the Question of Palestine and the Implementation of the Two-State Solution di markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), New York, pada Senin (22/9/2025). Konferensi internasional yang dipimpin bersama oleh Prancis dan Arab Saudi itu dihadiri sejumlah pemimpin dunia […]

  • Pangdam l/BB dan Ketua Persit KCK Daerah l/BB Kungker ke Kodim 0201/Medan

    Pangdam l/BB dan Ketua Persit KCK Daerah l/BB Kungker ke Kodim 0201/Medan

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa Bersama Ketua Persit KCK Daerah l/BB Ny Linda Hendy Antariksa melaksanakan kunjungan kerja ke Markas Kodim 0201/Medan di Jalan Pengadilan No. 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Senin (19/1/2026) (Foto dok/Pendam l/BB). MEDAN (tri3news.com) – Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa Bersama Ketua Persit […]

  • Timnas Indonesia Mendapat Amunisi Lima Pemain Naturalisasi, Ini Daftarnya

    Timnas Indonesia Mendapat Amunisi Lima Pemain Naturalisasi, Ini Daftarnya

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 113
    • 0Komentar

    JAKARTA  (tri3news.com) – Skuad Timnas Indonesia mendapat amunisi baru setelah mendapat persetujuan dari anggota Komisi X dan Komisi XIII DPR RI untuk proses naturalisasi lima pesepakbola dalam Rapat Kerja Bersama yang digelar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8). Kelima atlet tersebut terdiri dari dua pemain putra, Miliano Jonathans (21) posisi penyerang sayap dan Mauro […]

expand_less