Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Dua Terdakwa Korupsi Pembuatan Profil Desa di Karo, Telah Divonis Pengadilan Tipikor Medan

Dua Terdakwa Korupsi Pembuatan Profil Desa di Karo, Telah Divonis Pengadilan Tipikor Medan

  • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Sidang perkara korupsi terkait pembuatan profil dan webside desa di Karo, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.(Foto: dok/ Kasi pidsus Kejari Karo) 

KARO (tri3news.com) – Dua dari empat terdakwa perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan jaringan dan instalasi komunikasi informatika desa di Kabupaten Karo (pembuatan vidio Profil dan Website Desa), telah divonis Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Kajari Karo Danke Rajagukguk SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Karo Reinhart Sembiring SH MH, menyampaikan hal itu sebagaimana dalam keterangan tertulisnya via Wa, Senin (2/2/2026).

Disebutkan, kedua terdakwa dimaksud yaitu terdakwa Jesaya Peranginangin (Direktur di CV Arih Perdana) dan rekannya Toni Aji Anggora.

Sedang untuk dua terdakwa lagi, menurut Kasi Pidsus, masih proses sidang menunggu putusan. Perkara empat terdakwa terkait pembuatan profile desa ini adalah satu kesatuan konsep dengan beda beda penyedianya

Kasi Pidsus menyebutkan, untuk terdakwa yang sudah divonis, putusannya telah dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Hendra Hutabarat yang bersidang, Kamis (29/1/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Yesaya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama rekannya Toni Aji Anggoro.

Menjatuhkan hukuman terhadap Jesaya  1 tahun 8 bulan satu tahun penjara dengan denda sebanyak 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Reinhart Sembiring menyampaikan, dalam putusan tersebut, Jesaya juga di bebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara Rp228 juta. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

Sedangkan untuk terdakwa Toni Aji Anggoro majelis hakim memutuskan, menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dengan denda sebanyak Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Menurut Kasi pidsus Kejari Karo Reinhart Sembiring, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo yang sebelumnya menuntut Jesaya 2 tahun penjara serta uang pengganti Rp229 juta, subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Toni Aji dituntut 15 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Jesaya berperan sebagai pelaksana pembuatan video profil dan website desa yang mencakup empat kecamatan, yakni Mardinding, Juhar, Lau Baleng, dan Kutabuluh di Kabupaten Karo.

Sementara 2 terdakwa yaitu terdakwa Amri KSP yang merupakan Direktur CV Gundaling Production, dan terdakwa Amsal Kristi Sitepu yang merupakan Direktur CV Promisilande, masih menjalani tahapan persidangan dalam kasus korupsi yang sama yakni korupsi pembuatan profil dan website desa.

Dalam persidangan JPU menjelaskan modus operandi para terdakwa yakni mark-up dan kegiatan fiktif anggaran.

Para terdakwa dalam kegiatan pembuatan profil desa dan website desa, menjelaskan pengerjaan berlangsung selama sebulan, namun faktanya pembuatan kurang dari waktu yang tertulis di laporan pengerjaan.

Kemudian pembuatan video profil juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Karo Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Menurut Reinhart, kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi pada proyek digitalisasi desa, yang seharusnya bertujuan meningkatkan transparansi dan pelayanan publik, namun justru menjadi ladang penyimpangan anggaran.(R2)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Empat Ibu Rumah Tangga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

    Empat Ibu Rumah Tangga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Empat IRT terduga Pengedar narkoba beserta barang bukti ekstasi saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (30/01/2026).(Dok : Humas Polres Binjai). BINJAI (tri3news.com) – Satuan reserse narkoba Polres Binjai berhasil bongkar jaringan narkoba terhadap ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli serdang, Jumat (23/01/2026). Penangkapan bermula saat […]

  • Kapolrestabes  Medan Pimpin Sertijab Sejumlah PJU

    Kapolrestabes Medan Pimpin Sertijab Sejumlah PJU

    • calendar_month Sen, 4 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 344
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) dan melantik sejumlah pejabat utama (PJU) Polrestabes dan Kapolsek Medan Tembung di lapangan apel Mapolrestabes, Senin (4/8/2025). Adapun PJU yang diserah terimakan diantaranya Kompol Romauli Tampubolon menjadi Kabag SDM Polrestabes Medan menggantikan Kompol Agustinus Chandra Pietama yang mendapat […]

  • Edy Suranta Sitepu Simbol Dedikasi dan Integritas Penegakan Hukum

    Edy Suranta Sitepu Simbol Dedikasi dan Integritas Penegakan Hukum

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle online tri3news
    • visibility 56
    • 0Komentar

    Foto Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu BOGOR (tri3news.com) – Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menyampaikan apresiasi dan kebanggaan atas kenaikan pangkat Edy Suranta Sitepu menjadi Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) pada upacara kenaikan pangkat terhadap 47 perwira tinggi (pati) yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/3/2026). […]

  • Oxford United Vs Liga Indonesia All-Stars, Laga Bergengsi Piala Presiden 2025, Ini Jadwalnya

    Oxford United Vs Liga Indonesia All-Stars, Laga Bergengsi Piala Presiden 2025, Ini Jadwalnya

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 104
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Pertandingan antara Oxford United dan Liga Indonesia All-Stars akan menjadi laga pembuka yang sangat dinantikan di Grup A Piala Presiden 2025. Laga ini menyajikan duel menarik antara perwakilan dari sistem liga Inggris melawan tim yang berisikan talenta-talenta terbaik dari kompetisi domestik Indonesia. Sorotan utama tentu akan tertuju pada Marselino Ferdinan dan Ole […]

  • Rakorpem, Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Peningkatan Kinerja Pemko

    Rakorpem, Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Peningkatan Kinerja Pemko

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Tanjungbalai (tri3news.com) – Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim didampingi Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina memimpin Rapat Koordinasi Pemerintah (Rakorpem) bersama Sekretaris Daerah Nurmalini Marpaung, para Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD, Kabag, Camat se-Kota Tanjungbalai di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Senin (7/7/2025). Walikota menegaskan bahwa Rakorpem merupakan sarana penting untuk meningkatkan kinerja […]

  • Residivis Tiga Kali, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

    Residivis Tiga Kali, Pelaku Curanmor Ditembak Polisi

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 165
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor)  tiga kali masuk penjara berinisial RMH (40) warga Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat ditembak polisi karena mencuri sepeda motor Honda Beat BK 6724 ATN milik Sartika Putri (34). Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Febri, Rabu (2/7/2025) mengatakan aksi pencurian itu dilakukan pelaku bersama rekannya, […]

expand_less