Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan

Aset Negara Dijual ke Ciputra Land, Empat Terdakwa Mulai Disidang di Tipikor Medan

  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Medan, Rabu (21/1/2026). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Kasus dugaan korupsi penjualan aset negara berupa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dimanfaatkan untuk pengembangan proyek perumahan Ciputra Land (Citraland)  memasuki tahap persidangan.

Empat terdakwa mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/1/2026).

Keempat terdakwa masing-masing Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Irwan Perangin-angin selaku eks Direktur PTPN II, serta Iman Subakti selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).

Sidang perdana digelar di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor PN Medan dengan majelis hakim diketuai Muhammad Kasim, didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan sebagai hakim anggota.

Para terdakwa hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta didampingi penasihat hukum masing-masing.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Hendri Edison Sipahutar, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan eks HGU PTPN yang kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan perumahan Citraland melalui kerja sama operasional antara PT NDP dan PT Ciputra Land.

“Perbuatan para terdakwa secara bersama-sama merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp263.435.080.000,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.

Jaksa menjelaskan, penerbitan HGB tersebut diduga dilakukan tanpa dipenuhinya kewajiban penyerahan paling sedikit 20 persen lahan kepada negara sebagaimana ketentuan perubahan tata ruang.

Akibatnya, sebagian aset negara hilang dan lahan kemudian dikembangkan serta dipasarkan sebagai kawasan residensial.

Dari total lahan kerja sama seluas sekitar 8.077 hektare, kurang lebih 93 hektare telah berstatus HGB dan telah dimanfaatkan dalam pengembangan perumahan Citraland di wilayah Sampali, Helvetia, hingga Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Atau dakwaan kedua, para terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas surat dakwaan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya kompak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum untuk menyampaikan nota perlawanan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Rabu (28/1/2026).

Dalam perkara ini, Kejati Sumut telah menetapkan empat terdakwa yang berasal dari kalangan pemerintahan dan BUMN. Sementara itu, pihak pembeli lahan, yakni PT Ciputra Land dan anak usahanya PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut saat itu, Mochamad Jeffry menyatakan, berdasarkan hasil pendalaman penyidikan, pihak PT Ciputra Land dan PT DMKR tidak mengetahui adanya proses pengalihan aset PTPN I Regional I dari Hak Guna Usaha menjadi Hak Guna Bangunan. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Dari Tiga Penumpang Mobil Avanza Masuk Jurang Ditemukan di Sungai Lae Kombih, Subulussalam

    Satu Dari Tiga Penumpang Mobil Avanza Masuk Jurang Ditemukan di Sungai Lae Kombih, Subulussalam

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Subulussalam – Satu dari tiga penumpang mobil Avanza masuk jurang telah ditemukan personel  gabungan dalam keadaan mengapung dan hanyut di bantaran Sungai Lae Kombih pemandian Sikelang, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, Minggu, (27/4). Penemuan jenazah atas nama Herry Purnomo (53) warga Dusun V Gang Hidayat Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ia salah  […]

  • Paripurna DPR Setujui RAPBN 2026, Belanja Negara Rp 3.842,7 T

    Paripurna DPR Setujui RAPBN 2026, Belanja Negara Rp 3.842,7 T

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DPR RI menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2025 terkait Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026 di DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025). (Foto/Dok/Ist). JAKARTA (tri3news.com) – DPR RI menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2025. Salah satu agenda rapat yakni pengambilan keputusan terkait Rancangan […]

  • Wamenperin Perkuat Kerja Sama Industri RI–Rusia di Forum BRICS

    Wamenperin Perkuat Kerja Sama Industri RI–Rusia di Forum BRICS

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Vice Minister of Industry and Trade Russian Federation, Aleksei Vladimirovich Gruzdev dan Wamenperin RI Faisol Riza JAKARTA (tri3news.com) – Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin), Faisol Riza menghadiri BRICS Forum on Partnership on New Industrial Revolution (PartNIR) 2025 di Xiamen, Tiongkok. Dalam forum tersebut, dilakukan pertemuan bilateral dengan Vice Minister of Industry and Trade Rusia, Aleksei Vladimirovich […]

  • Bupati Tapteng Berangkatkan Miss Culture Global Sumut dari Bandara Silangit

    Bupati Tapteng Berangkatkan Miss Culture Global Sumut dari Bandara Silangit

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 115
    • 0Komentar

    TAPUT (tri3news.com) – Di tengah kesibukannya selaku Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu menyempatkan diri untuk memberangkatkan Yohana Isabel Estianti Simanjuntak dan Queen Sovie Jeslyn Sirait, kedua Miss Culture Global Sumatera Utara dari Bandara Silangit, Tapanuli Utara, Selasa (8/7/2025) . “Ini  merupakan bentuk dukungan yang diberikan kepada kedua finalis Mr/Miss Culture Global Indonesia yang akan mewakili […]

  • Longsor di Cisarua Bandung Barat, 10 Meninggal Dunia, 89 Orang Lainnya Belum Ditemukan

    Longsor di Cisarua Bandung Barat, 10 Meninggal Dunia, 89 Orang Lainnya Belum Ditemukan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Longsor melanda Kampung Babakan RT 05 RW 11, Kelurahan Pasirkuning, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat pada Sabtu (26/1/2026), sekitar pukul 02.00 WIB. Sebanyak 30 rumah tertimbun longsor di Cisarua, dengan perkiraan jumlah jiwanya 109 jiwa dan 33 KK.(Foto/Dok/Ist) CISARUA (tri3news.com) – Tanah longsor yang melanda wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Provinsi Jawa Barat, […]

  • Terpleset, Gadis Kecil Hanyut di Parit Pametar Tigabinanga

    Terpleset, Gadis Kecil Hanyut di Parit Pametar Tigabinanga

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 166
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Sophia Azahara (6) seorang gadis kecil warga Dusun Pametar Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, hanyut terbawa deras air parit di Dusun Pametar, saat hujan deras, Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB, Polisi dan warga masih mencari keberadaan korban. Kapolsek Tigabinanga, AKP Solo Bangun SH ketika dikonfirmasi media online tri3news.com, Jumat (26/12/2025) […]

expand_less