Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Tebing Tinggi - Serdang Bedagai » Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara 450 Juta dari Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

Kejari Sergai Terima Pengembalian Kerugian Negara 450 Juta dari Kasus Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit

  • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

Jaksa Penuntut Umum Kejari Sergai mengeksekusi terpidana Selamet untuk dikirim ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan menjalani pidana penjara, Senin (19/1/2026). (Foto Dok/Kejari Sergai)

SERGAI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai) menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp450 juta dari keluarga Selamet, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit, setelah putusan Kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Hasan Afif Muhammad SH MH, Selasa (20/1/2026) menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban uang pengganti yang diputuskan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

“Dalam putusan kasasi, total uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sebesar Rp.725.523.000. Sebelumnya, terpidana telah menitipkan Rp.150 juta. Dan pada Senin (19/1/2026), keluarga terpidana kembali melakukan pembayaran sebesar Rp.450 juta” ujar Hasan Afif Muhammad.

Dengan demikian, lanjutnya, jumlah pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima Kejari Sergai mencapai Rp.600 juta. Sementara itu, sisa uang pengganti yang masih wajib dibayarkan oleh terpidana Selamet tercatat sebesar Rp.125.523.000.

Hasan Afif Muhammad menambahkan, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun, serta denda sebesar Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan. Apabila sisa uang pengganti tersebut tidak dilunasi, terpidana akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun.

“Setelah pembayaran uang pengganti diterima, Kejari Sergai juga telah melaksanakan eksekusi dan mengirim terpidana Selamet ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk melaksanakan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan menjalani pidana penjara,” jelasnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Selamet pada 18 Maret 2015 yaitu, Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp.400 juta dan tenor 12 bulan, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp.350 juta dengan tenor 60 bulan.

Terhadap kedua fasilitas kredit tersebut, Selamet tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sehingga dinyatakan sebagai kredit macet.

Berdasarkan fakta persidangan, dalam proses pengajuan kredit tersebut, Selamet terbukti memanipulasi laporan keuangan usaha yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam pemberian fasilitas kredit, sehingga perbuatannya menimbulkan kerugian keuangan negara.

Pengadilan tingkat pertama menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui uang titipan sebesar Rp150 juta yang telah diserahkan terdakwa Selamet kepada penuntut umum pada 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Sergai untuk disita dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.575.523.000 dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 tahun.

Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum terhadap terdakwa Selamet. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejari Sergai mengajukan upaya hukum kasasi.

Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa Selamet terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp.725.523.000. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150 juta, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh terdakwa Selamet sebesar Rp.575.523.000, dengan ketentuan subsider pidana penjara selama dua tahun. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panglima TNI Bersama Menhan RI Tinjau Pasukan Defile Untuk Hari Nasional Prancis

    Panglima TNI Bersama Menhan RI Tinjau Pasukan Defile Untuk Hari Nasional Prancis

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 207
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsuddin meninjau latihan parade defile gabungan untuk hari nasional Prancis, yang dilaksanakan di Skuadron 45 Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (20/06/2025). Panglima TNI memberikan perhatian khusus kepada para pasukan yang akan dikirim ke Prancis tanggal 7 Juli mendatang,  Ia menyampaikan bahwa […]

  • Polsek Munte Pasang Spanduk Imbau Warga Cegah Karhutla di Karo

    Polsek Munte Pasang Spanduk Imbau Warga Cegah Karhutla di Karo

    • calendar_month Sen, 30 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 201
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) –  Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), personel Polsek Munte melaksanakan kegiatan imbauan dan pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Munte, Kabupaten Karo, tepatnya di area hutan jati Desa Sarinembah dan lahan pertanian jagung milik warga. Kegiatan ini dilaksanakan, Senin (30/6/2025)  dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Azis […]

  • Rampok dan Aniaya Mertuanya untuk Bayar Hutang Judi, Seorang Menantu Ditembak Polisi

    Rampok dan Aniaya Mertuanya untuk Bayar Hutang Judi, Seorang Menantu Ditembak Polisi

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 215
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Niat untuk membayar hutang judi, seorang menantu, IS alias Pomo (52) warga Jalan Sempurna Gang Melur Desa Tambak Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang tega merampok kalung emas dan menganiaya mertuanya sendiri, Suryati (66) hingga mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Polisi yang mendapat informasi adanya atas kasus tersebut melakukan penyelidikan. Akhirnya […]

  • Menhan Berduka,  TNI AD Investigasi Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang

    Menhan Berduka,  TNI AD Investigasi Ledakan Amunisi di Garut yang Tewaskan 13 Orang

    • calendar_month Sel, 13 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 165
    • 0Komentar

    JAWA BARAT (tri3news.com) – Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin berduka atas tewasnya 13 orang akibat ledakan amunisi kadaluwarsa (expired)  di Garut, Jawa Barat. “Terkait insiden ledakan saat pemusnahan munisi di Garut hari ini, Menhan RI turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya beberapa prajurit TNI dan warga sipil,” ujar Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian […]

  • 30 Pemain Timnas Indonesia U-23 akan Mengikuti TC Jelang Piala AFF 2025

    30 Pemain Timnas Indonesia U-23 akan Mengikuti TC Jelang Piala AFF 2025

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 929
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Pelatih Gerald Vanenburg, Senin (16/6), resmi merilis nama 30 pemain Timnas Indonesia U-23 yang akan menjalani pemusatan latihan jelang tampil di Piala AFF U-23 2025. Sejumlah nama kejutan masuk daftar panggil Timnas U-23. Penyerang naturalisasi Timnas U-19, Jens Raven, masuk skuad Timnas U-23. Beberapa pemain Timnas U-19 lainnya juga masuk skuad, seperti […]

  • Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Sabu di Desa Pergendangen

    Polres Tanah Karo Ringkus Pengedar Sabu di Desa Pergendangen

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 197
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) –  Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.  Kali ini, seorang pria berinisial RTG(44), warga Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, berhasil diringkus aparat saat berada di dalam rumahnya, Kamis(19/6/2025) sekira pukul 17.30 WIB. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Satresnarkoba […]

expand_less