Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Tanjung Balai » Kejari Tetapkan Ketua dan 3 Pegawai KPU Tanjungbalai sebagai Tersangka Korupsi

Kejari Tetapkan Ketua dan 3 Pegawai KPU Tanjungbalai sebagai Tersangka Korupsi

  • calendar_month Jum, 19 Des 2025
  • visibility 124
  • comment 0 komentar

Kajari Kota Tanjungbalai Bobon Robiana didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo Kasi Intel Juergen Panjaitan beserta tim penyidik Kejari Tanjungbalai dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025).(Foto :Dok/Ist)

TANJUNGBALAI (tri3news.com) – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai mengungkap kasus Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total sebesar Rp16,5 miliar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025).

Kajari Tanjung Balai, Bobon Robiana SH MH didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo SH MH, Kasi Intel Juergen Panjaitan SH MH beserta tim penyidik Kejari Tanjungbalai dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tanjungbalai Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Kajari mengungkapkan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025 lalu telah dilakukan penggeledahan di Kantor KPU Tanjungbalai dan ditemukan dokumen-dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggung jawaban Belanja Hibah Uang, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi.

Setelah dilakukan pengembangan lanjut Kajari,ditemukan dan terpenuhinya 2 alat bukti yang sah melawan hukum. Dan juga telah dilakukan penetapan tersangka terhadap inisial FRP yang merupakan Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS Sekretaris KPU, SWU dari PPK – Barang dan Jasa terakhir MRS Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.

“Penyidik menemukan Kerugian Negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp.1.258.339.271 yang berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, markup pembelanjaan barang / jasa dan kegiatan tanpa adanya LPJ. Juga telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 yang telah disita dari beberapa saksi,” ucap Kajari.

Kajari juga mengungkapkan terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

“Terhadap para Tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai tanggal 07 Januari 2026,” pungkas Kajari.(R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diselimuti Asap Tebal, Truk dan Mobil Bertabrakan di Jalan Tol Binjai–Stabat

    Diselimuti Asap Tebal, Truk dan Mobil Bertabrakan di Jalan Tol Binjai–Stabat

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Asap tebal berwarna putih yang menyelimuti badan jalan tol Binjai-Stabat yang diduga berasal dari ladang tebu di sekitar lokasi yang terbakar, Rabu (4/3/2026).(Dok : Warga).     BINJAI (tri3news.com) – Kecelakaan beruntun terjadi di ruas Jalan Tol Binjai-Stabat pada Rabu (4/3/2026). Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik setelah rekaman videonya beredar luas di media sosial dan […]

  • Bupati Samosir Buka  Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025

    Bupati Samosir Buka Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025

    • calendar_month Rab, 2 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 133
    • 0Komentar

    SAMOSIR (tri3news.com) – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom, ST didampingi Pembina Komunitas Rumahela DR. Hinca IP. Panjaitan dan Forkopimda membuka secara resmi kegiatan Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025 yang mengusung Tema “Hokkop Ma Tanom, Paangur Bona Ni Pinasam” di halaman Kantor Bupati Samosir, Selasa (1/7/2025). Festival Wisata Edukasi Leluhur Batak Rumahela 2025, yang […]

  • Pemkab Simalungun Kembali Raih WTP

    Pemkab Simalungun Kembali Raih WTP

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 222
    • 0Komentar

    Simalungun – Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan tugas konstitusional Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Prov. Sumut), Paula Henry Simatupang, pada saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten […]

  • Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada usia 88 Tahun, Dunia Berkabung

    Paus Fransiskus Meninggal Dunia pada usia 88 Tahun, Dunia Berkabung

    • calendar_month Sen, 21 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Jakarta (ANTARA) – Paus Fransiskus, pemimpin Gereja Katolik Roma, meninggal dunia dalam usia 88 tahun pada Senin. Menurut laporan Vatican News, Kardinal Kevin Farrell mengumumkan bahwa Paus Fransiskus meninggal di kediamannya pada 7:35 pagi waktu Vatikan. “Hidupnya telah dibaktikan bagi melayani Tuhan dan Gereja. Beliau telah mengajarkan kita supaya hidup dengan nilai-nilai Injil dengan iman, […]

  • Kunker Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan

    Kunker Spesifik Komisi III DPR RI di Polda Sumut Bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Komisi III DPR RI melakukan kunjungan di Mapolda Sumut bahas Reformasi Polri dan Kejaksaan, Jumat (30/1/2026). (Foto:Dok/Polda Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan kunjungan kerja (kunker) spesifik dalam rangka Reformasi Polri dan Reformasi Kejaksaan Republik Indonesia di Provinsi Sumatera Utara, Jumat (30/1/2026) yang berlangsung di Aula Tibrata […]

  • Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Sabu 8,7 Gram Disita

    Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Sabu 8,7 Gram Disita

    • calendar_month Ming, 28 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 102
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN (tri3news.com) – Seorang warga Huta 1 Nagori Purwodadi, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun berinisial PS (39) ditangkap polisi. PS ditangkap terkait kasus narkoba. “PS ditangkap dalam sebuah rumah di Purwodadi, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (28/09/2025). Dari penangkapan itu, bebernya, petugas mengamankan barang bukti narkotika […]

expand_less