Kejari Tetapkan Ketua dan 3 Pegawai KPU Tanjungbalai sebagai Tersangka Korupsi
- calendar_month Jum, 19 Des 2025
- visibility 124
- comment 0 komentar

Kajari Kota Tanjungbalai Bobon Robiana didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo Kasi Intel Juergen Panjaitan beserta tim penyidik Kejari Tanjungbalai dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025).(Foto :Dok/Ist)
TANJUNGBALAI (tri3news.com) – Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungbalai mengungkap kasus Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan 2024 dengan total sebesar Rp16,5 miliar di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025).
Kajari Tanjung Balai, Bobon Robiana SH MH didampingi Kasi Pidsus Anton Sujarwo SH MH, Kasi Intel Juergen Panjaitan SH MH beserta tim penyidik Kejari Tanjungbalai dalam konferensi pers menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tanjungbalai Nomor PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Kajari mengungkapkan bahwa pada tanggal 27 Agustus 2025 lalu telah dilakukan penggeledahan di Kantor KPU Tanjungbalai dan ditemukan dokumen-dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggung jawaban Belanja Hibah Uang, dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 75 orang saksi.
Setelah dilakukan pengembangan lanjut Kajari,ditemukan dan terpenuhinya 2 alat bukti yang sah melawan hukum. Dan juga telah dilakukan penetapan tersangka terhadap inisial FRP yang merupakan Ketua KPU Kota Tanjungbalai, EAS Sekretaris KPU, SWU dari PPK – Barang dan Jasa terakhir MRS Bendahara KPU Kota Tanjungbalai.
“Penyidik menemukan Kerugian Negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp.1.258.339.271 yang berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, markup pembelanjaan barang / jasa dan kegiatan tanpa adanya LPJ. Juga telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 yang telah disita dari beberapa saksi,” ucap Kajari.
Kajari juga mengungkapkan terhadap para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.
“Terhadap para Tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungbalai selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai tanggal 07 Januari 2026,” pungkas Kajari.(R1)



Saat ini belum ada komentar