Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Langkat » Kejari Langkat Tetapkan Tersangka Kepala Desa Serapuh Asli Dugaan Korupsi Dana Desa

Kejari Langkat Tetapkan Tersangka Kepala Desa Serapuh Asli Dugaan Korupsi Dana Desa

  • calendar_month Jum, 12 Des 2025
  • visibility 54
  • comment 0 komentar

Tersangka Kepala Desa Serapuh Asli Nazrul Hafis Saat Digiring Jaksa Dalam Penahanan Di Rutan Tanjung Gusta Medan (Foto: Dok Jaksa Langkat)

 

 

LANGKAT (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari Langkat) Langkat akhirnya menetapkan tersangka Nazrul Hafis, Kepala Desa Serapuh Asli dalam dugaan korupsi dana desa. Hal ini disampaikan Kejaksaan Negeri Langkat Rabu (10/12/2025).

Sebelumnya, melalui Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Nomor : PRINT 01/L.2.25.4/Fd.1/04/2025 tanggal 29 April 2025.

Melalui rangkaian proses penyidikan Perkara, Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Tahun anggaran 2022 – 2024.

Tim Penyidik menetapkan satu orang Tersangka, yaitu Nazrul Hafis selaku Kepala Desa Serapuh Asli TA. 2022 s.d TA.2024.

Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, serta melalui proses pemeriksaan lapangan, penyitaan barang bukti, dan perhitungan kerugian keuangan negara. Setelah dilakukan ekspose oleh Tim Penyidik, diperoleh kesimpulan bahwa Penyidikan dimaksud telah memenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Kemudian diketahui, peran Tersangka dalam perkara ini adalah menggunakan jabatannya sebagai Kepala Desa untuk melakukan mark up anggaran, pekerjaan fiktif, memalsukan laporan pertanggungjawaban, menggelapkan honor Kader Posyandu dan beberapa perbuatan lainnya dalam Pengelolaan Dana Desa Serapuh Asli Tahun Anggaran 2022-2024.

Perbuatan Tersangka Nazrul Hafis telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Langkat sebesar Rp.387.012.800.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Nazrul Hafis adalah Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor l 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Langkat melakukan penahanan terhadap tersangka Nazrul Hafis, berdasarkan Surat Perintah Penahanan NOMOR : PRINT 03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 sampai dengan 29 Desember 2025 di Rutan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Bahwa Kejaksaan Negeri Langkat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan akuntabel dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang bersih serta berkeadilan. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satu Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Madina, Pemilik Lahan Ditangkap

    Satu Hektar Ladang Ganja Ditemukan di Madina, Pemilik Lahan Ditangkap

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 130
    • 0Komentar

    AMANKAN :  Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh (kanan) bersama Wakapolres Kompol Arisfianto (kiri) mengamankan SB (kaos oranye), pemilik ladang ganja di Gunung Siorbo, Desa Saba Injang, Kecamatan Hutabargot, Kamis (14/8/2025). (Foto:Dok/ Humas Polres Madina).   MADINA (tri3news.com) – Satres Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) membongkar ladang ganja seluas sekitar 1 hektare di Gunung Siorbo, […]

  • SEA Games 2025, Indonesia Telan Kekalahan O-1 Lawan Filipina

    SEA Games 2025, Indonesia Telan Kekalahan O-1 Lawan Filipina

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Timnas Indonesia U-23 menelan kekalahan 0-1 dari Filipina di SEA Games 2025. (Foto Antara/Nova Wahyudi)     JAKARTA (tri3news.com) – Timnas Indonesia U-23 menelan kekalahan 0-1 dari Filipina pada laga Grup C SEA Games 2025 di Stadion 700th Anniversary, Chiang Mai, Thailand, Senin (8/12). Hasil ini membuat Filipina dipastikan lolos ke fase selanjutnya sebagai juara […]

  • Dua Mobil Pengangkut BBM Diduga Ilegal Diamankan, Polres Tanah Karo Lakukan Pendalaman

    Dua Mobil Pengangkut BBM Diduga Ilegal Diamankan, Polres Tanah Karo Lakukan Pendalaman

    • calendar_month Sab, 10 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 850
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Satreskrim Polres Tanah Karo melalui Satgas Operasi Dian Toba 2025 mengamankan dua unit kendaraan minibus L300 yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin resmi. Penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Kabanjahe pada Jumat (9/5/2025), dan saat ini kasus masih dalam tahap pendalaman oleh pihak kepolisian. Penindakan […]

  • Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pemko Tebingtinggi Siap Kolaborasi Dengan Polres

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pemko Tebingtinggi Siap Kolaborasi Dengan Polres

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 124
    • 0Komentar

    TEBING TINGGI (tri3news.com) – Wakil Wali Kota Tebing Tinggi, H Chairil Mukmin Tambunan menerima audiensi sekaligus kunjungan silahturahmi dari Wakil Kepala Polres Tebing Tinggi, Kompol Rudi Syahputra, S.Kom, bersama Kabag SDM Polres Tebing Tinggi, AKP Feriawan, SH, di ruang kerjanya lantai IV Gedung Balai Kota, Rabu (27/8/2025). Pertemuan tersebut membahas upaya mendukung salah satu program […]

  • Longsor di Sibolga, Dua Rumah Rusak

    Longsor di Sibolga, Dua Rumah Rusak

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Kondisi dinding rumah semi permanen rusak di Jalan Pemancar TVRI Sibolga yang mengalami rusak berat akibat tanah longsor yang terjadi, Selasa pagi (18/11/2025). (Foto Dok / Humas Polres Sibolga) SIBOLGA (tri3news.com) – Sebanyak dua unit rumah semi permanen milik marga Situmorang dan boru Simbolon di Jalan Pemancar TVRI Kecamatan Sibolga Utara mengalami kerusakan akibat tanah  […]

  • Hakim Vonis Mati Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal  Aceh

    Hakim Vonis Mati Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal Aceh

    • calendar_month Jum, 5 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis mati terhadap M Alfarisi karena terbukti menjadi kurir 4.833 butir pil ekstasi seberat 1.884 gram, Kamis (4/9/2025). (Foto/Dok/Ist). MEDAN (tri3news.com) – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada M. Alfarisi (35), warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No. 1, Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, […]

expand_less