Bea Cukai Kualanamu Musnahkan Barang Tegahan Senilai Rp 500 Juta Lebih
- calendar_month Rab, 3 Des 2025
- visibility 37
- comment 0 komentar

Bea Cukai Kualanamu (2 dari kanan), bersama undangan lainnya, mengangkat sebahagian barang yang akan dimusnahkan, Rabu (3/12/2025) di Kualanamu. (Foto:Dok/Ist)
KUALANAMU (tri3news.com) – Bea Cukai Kualanamu memusnahkan sebanyak 4.442 unit barang hasil penegahan dan penindakan, senilai Rp 519.450.813, Rabu (3/12/2025) di Lapangan Equinox Kantor Bea dan Cukai Kualanamu.
Sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan tegahan 5 bulan terakhir diantaranya, perangkat telekomunikasi, produk dari kertas, kosmetik, obat dan makanan, alat kesehatan, mesin dan peralatan, serta produk nabati.
Pemusnahan pada barang-barang elektronik dan peralatan mesin, dipotong menggunakan mesin gerenda, sedang obat-obatan dan alat kosmetik dimasukkan ke dalam drum berisi oli kotor, sehingga barang itu tidak bernilai lagi.
Kakan Bea dan Cukai Kualanamu, Agus Amiwijaya mengatakan, barang yang dimusnahkan adalah hasil dari penindakan yang telah diproses sesuai ketentuan kepabeanan, baik barang larangan atau pembatasan, maupun barang lain yang tidak memenuhi ketentuan.
Sebelumnya barang itu sudah menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang yang ditegah pejabat Bea dan Cukai, yang merupakan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor dan barang-barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya.
Upaya itu merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam menjalankan amanah Undang-Undang, khususnya terkait dengan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan itu diharapkan dapat melindungi masyarakat dari peredaran barang illegal dan berbahaya serta mengganggu keberlangsungan industri dalam negeri. Bea Cukai Kualanamu senantiasa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung penegakan hukum kepabeanan dan cukai.
Pemusnahan itu dipimpin Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu, bersama perwakilan Kapolresta Deliserdang, perwakilan Dandim 0204/DS, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Otoritas Bandara Wilayah II, Imigrasi, PT Angkasa Pura Aviasi, Balai Besar pengawas obat dan makanan, dan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta perusahaan jasa pengiriman. (R1)



Saat ini belum ada komentar