Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

Mantan Bupati Langkat dan Abangnya Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Rp67 Miliar

  • calendar_month Sel, 2 Des 2025
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya Iskandar Perangin-angin saat mendengar pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/11/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin (TRP), dan abang kandungnya, Iskandar Peranginangin, divonis masing-masing 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Keduanya dinyatakan terbukti menerima suap dari total nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp67 miliar terkait pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat pada 2020–2021.

Dalam sidang yang dipimpin hakim As’ad Rahim Lubis, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf i jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 12b jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan Iskandar Peranginangin dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar hakim As’ad dalam sidang di ruang Cakta Utama Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/12/2025).

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Majelis hakim juga menetapkan uang pengganti (UP) bagi Terbit Rencana sebesar lebih dari Rp61 miliar, yang telah dikompensasikan dari uang rampasan yang disita penuntut umum. Dari hasil perhitungan, terdapat kelebihan lebih dari Rp712 juta yang harus dikembalikan kepada Terbit.

Sementara Iskandar diwajibkan membayar UP lebih dari Rp7 miliar yang telah dibayarkan sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, majelis menyebutkan hal yang memberatkan antara lain para terdakwa belum sepenuhnya mengembalikan kerugian negara, tidak memberikan perhatian pada pembangunan Kabupaten Langkat, serta pernah menjalani pidana korupsi. Terbit juga dinilai berbelit-belit selama persidangan.

Adapun hal yang meringankan yakni sikap sopan para terdakwa, penyesalan, serta tanggungan keluarga.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta keduanya dihukum 5 tahun penjara. JPU juga menuntut Terbit membayar UP lebih dari Rp67 miliar subsider 2 tahun penjara, sementara Iskandar dituntut UP lebih dari Rp7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim memberi waktu 7 hari kepada kedua terdakwa maupun JPU KPK untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.

Dalam dakwaan, keduanya terbukti mengatur pemenang proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat, termasuk Dinas PUPR, Perkim, Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, serta Kelautan dan Perikanan. Terbit berperan memberi arahan kepada para kepala dinas, sementara Iskandar mengatur seluruh paket pekerjaan.

KPK mengungkap bahwa perusahaan pemenang tender diwajibkan menyetor “fee” sebesar 15,5–16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa. Praktik itu dilakukan melalui mekanisme tender, penunjukan langsung, hingga berbagai proses pengadaan selama 2020–2021. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Angin Puting Beliung Terjang Seirampah, 45 Rumah Rusak dan 4 Warga Terluka

    Angin Puting Beliung Terjang Seirampah, 45 Rumah Rusak dan 4 Warga Terluka

    • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 202
    • 0Komentar

    SERGEI (tri3news.com) –  Angin puting beliung menerjang lima desa di Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sabtu (12/7/2025) petang. Bencana ini menyebabkan 45 unit rumah warga rusak dan empat orang mengalami luka-luka. Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sergai, Abdul Rahman Purba, mengatakan bahwa selain rumah warga, satu bangunan kilang ampas turut mengalami kerusakan cukup […]

  • Bobby  Lantik Lima Pejabat Eselon II Jajaran Pemprov

    Bobby Lantik Lima Pejabat Eselon II Jajaran Pemprov

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 78
    • 0Komentar

    MELANTIK: Gubernur Sumut, Bobby Nasution melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Medan, Jumat (15/8/2025). (Foto:Dok/Dinas Kominfo Sumut)   MEDAN (tri3news.com) – Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution melantik lima Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) di jajaran Pemprov Sumut. Kepada para pejabat […]

  • TP PKK Kota Binjai Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Angin Puting Beliung

    TP PKK Kota Binjai Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Angin Puting Beliung

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Setelah kegiatan penyerahan bantuan puting beliung, Ketua TP PKK Kota Binjai beserta jajaran melaksanakan kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat di sekitar Jalan Imam Bonjol, Bundaran Tugu, dan Lapangan Merdeka Binjai, Senin (9/3/2026)(Foto; Dok/Diskominfo Binjai). BINJAI (tri3news.com) – Ketua TP PKK Kota Binjai Ny Dra Hj Nurhayati Amir Hamzah bersama jajaran menyerahkan bantuan kepada warga yang […]

  • Polres Tanah Karo Berlakukan Pembatasan Operasional Mobil Barang Selama Nataru 2025–2026

    Polres Tanah Karo Berlakukan Pembatasan Operasional Mobil Barang Selama Nataru 2025–2026

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 82
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Tanah Karo menyampaikan pemberlakuan pembatasan operasional mobil barang di wilayah Sumatera Utara. Pembatasan tersebut diberlakukan pada tanggal 19 – 29 Desember 2025 serta 2 – 4 Januari 2026, dengan waktu pembatasan mulai pukul […]

  • Agrinas Impor Pikap India, Beberkan Alasan Pikap 4×4  Lebih Dibutuhkan Kopdes

    Agrinas Impor Pikap India, Beberkan Alasan Pikap 4×4 Lebih Dibutuhkan Kopdes

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Mobil pikap Mahindra (Dok. Mahindra Indonesia)     JAKARTA (tri3news.com) – Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, menyatakan kendaraan pikap berpenggerak empat roda (4×4) dibutuhkan untuk mendukung operasional Koperasi Desa Merah Putih, terutama untuk aktivitas logistik pertanian di wilayah pedesaan dengan medan berat. Joao menjelaskan, kebutuhan kendaraan 4×4 muncul dari […]

  • Polda Sumut Ungkap Jaringan Antarprovinsi, Sita Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

    Polda Sumut Ungkap Jaringan Antarprovinsi, Sita Puluhan Kilo Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 281
    • 0Komentar

    Dua tersangka pelaku narkoba ditangkap di sekitar Apartemen Traveller Suites, Jalan Listrik, Medan Petisah, pada Kamis (21/8/2025). (Foto:Dok/Polda Sumut).   MEDAN (tri3news.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jaringan antarprovinsi dengan pasar peredaran di Kota Medan. Dalam operasi ini, polisi menyita barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 24.000 butir ekstasi, […]

expand_less