Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Tebing Tinggi - Serdang Bedagai » Dugaan Korupsi Jasa Konsultan Perencanaan BPBD Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

Dugaan Korupsi Jasa Konsultan Perencanaan BPBD Tebingtinggi, Kejari Tetapkan 2 Tersangka

  • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
  • visibility 51
  • comment 0 komentar

Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba memberi keterangan kepada sejumlah awak media terkait kasus korupsi pada proyek jasa konsultan di BPBD Tebingtinggi TA 2021, Selasa (25/11/2025). (Foto: Dok/Ist)

TEBINGTINGGI (tri3news.com) – Dugaan korupsi  pelaksanaan proyek jasa konsultan perencanaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tebingtinggi TA 2021, tim penyidik Pidsus Kejari Tebingtinggi menetapkan 2 orang tersangka.

“Kedua tersangka dimaksud yaitu M Hatta (Kabid Rehabilitasi dan Konstruksi BPBD) serta W Sitorus selaku Kepala Pelaksana BPBD Tebingtinggi periode 2011 hingga 2022,” ujar Kajari Tebingtinggi, Satria Abdi MH didampingi Kasi Pidsus Danang Dermawan dan Kasi Intel Sai Sintong Purba, Selasa (25/11/2025), pada konferensi pers di Kejari.

Satri Abdi menyatakan, penetapan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Tebingtinggi Nomor 02/L.2.16/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Nomor 02.a/L.2.16/Fd.2/11/2025 tanggal 25 November 2025, usai melalui berbagai proses penyidikan seperti mengumpulkan alat bukti, pemeriksaan para saksi, ahli, penggeledahan dan penyitaan barang bukti serta telah dilakukannya gelar perkara.

Dari hasil penyidikan, katanya, penyidik Pidsus Kejari Tebingtinggi menyimpulkan bahwa perkara tersebut sudah memenuhi dua alat bukti, dan mengusulkan penetapan 2 orang tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-2/L.2.16/Fd.1/11/2025, tanggal 25 November 2025.

Disebutkan Kajari, perbuatan tersangka M Hatta dan W Sitorus diduga kuat bersama-sama secara sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan.

“Hal tersebut dimulai dari tersangka M Hatta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK), tanggal 5 Februari 2021.

Kemudian, 11 SPK lainnya juga dibuat M Hatta atas perintah tersangka W Sitorus,” ucapnya.

Kemudian, lanjut Satria, kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia dibuat, ditandatangani dan distempel oleh M Hatta. Lalu, pelaksanaan terhadap 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut tidak dilakukan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan penyedia, namun dilaksanakan sendiri oleh M Hatta.

Selanjutnya, masih kata Kajari, W Sitorus turut melakukan pembayaran untuk 13 pekerjaan konsultansi TA 2021 kepada penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran, padahal sejumlah pekerjaan itu diketahui tidak dikerjakan oleh pihak penyedia.

“Sehingga, pada tanggal 30 dan 31 Desember 2021, uang sebesar Rp 611.362.777 yang bersumber dari APBD Pemko Tebingtinggi sebagai uang pembayaran diterima masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak. Kemudian, M Hatta menghubungi para penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang masuk ke rekening masing-masing penyedia. Lalu penyedia menyerahkan cek tersebut kepada M Hatta untuk dicairkan serta dibagi dengan W Sitorus,” bebernya.

Kajari juga menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan penyidik, perbuatan kedua tersangka itu pada konsultansi perencanaan di BPBD Pemko Tebingtinggi TA 2021 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 611.382.777 (setelah dipotong pajak), sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor : PE.04.03/SR/LHP-429/PW02/5.1/2025, tanggal 24 November 2025.

“Jadi untuk kasus ini, sudah 23 orang saksi yang kami periksa dan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” terangnya.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, kedua tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk proses hukum lanjutan, kini M Hatta dan W Sitorus juga akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Tebingtinggi,” pungkas Satria Abdi MH. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BI Turunkan Suku Bunga Jadi 5 Persen, Ekonomi Diharap Lebih Bergairah

    BI Turunkan Suku Bunga Jadi 5 Persen, Ekonomi Diharap Lebih Bergairah

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 138
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Bank Indonesia (BI) resmi menurunkan suku bunga acuan sebesar 0,25 persen, dari 5,25 persen menjadi 5,00 persen. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Gubernur pada 19–20 Agustus 2025. Departemen Komunikasi BI, Junanto Herdiawan menyebutkan, penurunan bunga dilakukan karena inflasi masih terkendali di kisaran 2,5 persen ±1 persen dan nilai tukar rupiah terus […]

  • BPJS Kesehatan Kabanjahe Apresiasi Pelayanan JKN kepada Mitra Fasilitas Kesehatan

    BPJS Kesehatan Kabanjahe Apresiasi Pelayanan JKN kepada Mitra Fasilitas Kesehatan

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Pemberian apresiasi dan penilaian oleh BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe kepada fasilitas kesehatan yang menjadi mitra tahun 2025 pada Senin (3/11).(Foto: BPJS Kabanjahe) KARO (tri3news.com) – BPJS Kesehatan Kabanjahe memberi apresiasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam pelayanan JKN bagi seluruh fasilitas kesehatan di wilayah kerja Kabupaten Karo, […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober, Bebas Denda Hingga Diskon

    Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Sumut Mulai 1 Oktober, Bebas Denda Hingga Diskon

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Pemprov Sumut memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) bebas denda, diskon 5 persen serta berbagai keringanan lainnya. Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 itu dimulai 1 Oktober 2025. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Ardan Noor di Ruang Kerjanya, Jalan Sisingamangaraja, Medan, […]

  • Viral, Rekening Nasabah BRI Unit Lau Baleng Karo Dibobol Ratusan Juta Uang Raib

    Viral, Rekening Nasabah BRI Unit Lau Baleng Karo Dibobol Ratusan Juta Uang Raib

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 1.290
    • 0Komentar

    Mayesti Br Peranginangin jatuh pingsan saat mengetahui rekeningnya di BRI Unit Lau Baleng, Kantor Cabang Kabanjahe dibobol hingga ratusan juta uang raib, Selasa (11/11/2025). (Foto: dok/int) KARO (tri3news.com) – Mayesti Br Peranginangin warga Desa Perbulan, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo mengaku rekeningnya di Bank BRI dibobol hingga ratusan juta saldo raib. Mayesti menjerit sampai jatuh […]

  • Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi dari Dalam Kos-kosan

    Miliki Sabu, Seorang Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi dari Dalam Kos-kosan

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Terduga AA (38) beserta sejumlah bukti kejahatan narkotika diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Rabu (17/9/2025) dinihari. (Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi) TEBINGTINGGI (tri3news.com) – Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial AA (38) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dari dalam satu kamar kos di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota […]

  • Rombongan Terakhir Kontingen Indonesia Pulang dari SEA Games 2025 Thailand, Bawa Tambahan Medali

    Rombongan Terakhir Kontingen Indonesia Pulang dari SEA Games 2025 Thailand, Bawa Tambahan Medali

    • calendar_month Sen, 22 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 70
    • 0Komentar

    TANGGERANG (tri3news.com) – Rombongan terakhir kontingen Indonesia untuk SEA Games 2025 telah tiba di Tanah Air, Minggu (21/12) malam. Mereka terdiri dari cabang olahraga (cabor) modern pentathlon, ice skating, dan akuatik open water swimming. Kedatangan ketiga cabor ini disambut hangat oleh Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) RI Gunawan Suswantoro di Terminal 3 Bandara Internasional […]

expand_less