2 Remaja Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Kedapatan Bawa Ganja 31,75 Gram
- calendar_month Sab, 22 Nov 2025
- visibility 20
- comment 0 komentar

Kedua remaja saat diamankan bersama barang bukti ganja di Polres Pematangsiantar, Jumat (14/11/2025). (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika.
Dua remaja masing-masing Naufal (17) dan Gilang (18) ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat 31,75 gram di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Naufal merupakan warga Jalan A.I. Suryani, Kelurahan Martoba. Dan AQGilang berasal dari Jalan Menambin, Kelurahan Timbang Galung. Keduanya diamankan saat berada di atas sepeda motor Honda Beat warna abu-abu BK 4829 WAL dengan gerak-gerik mencurigakan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Sabtu (22/11/2025), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang memiliki ganja di kawasan Jalan Sriwijaya.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, dari Gilang ditemukan dua paket ganja dengan berat total 31,75 gram yang disimpan di saku jaket depannya. Selain itu, turut diamankan sebuah handphone iPhone warna hitam.
Dalam interogasi awal, kedua remaja tersebut mengakui ganja itu diperoleh dari seseorang berinisial. Namun saat dilakukan pengembangan, sosok pria yang disebut kedua tersangka belum berhasil ditemukan.
Kedua tersangka beserta barang bukti akhirnya dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua laki-laki tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Irwanta. (R1)


Saat ini belum ada komentar