Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Diduga Terjepit Bayar Cicilan Motor, Rasya Bunuh Temannya di Marindal

Diduga Terjepit Bayar Cicilan Motor, Rasya Bunuh Temannya di Marindal

  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • visibility 15
  • comment 0 komentar

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn  Simanjuntak didampingi Kasatreskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora memberikan keterangan terkait pembunuhan seorang mahasiswa oleh temannya sendiri di Jalan Pendidikan Gang Rambe Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Rabu (19/11/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Motif Muhammad Rasya Hasibuan (18) membunuh temannya sendiri,  Bonio Raja Gadjah (19) pada Jumat (14/11/2025) karena terjepit cicilan sepeda motor.

“Motif pembubuhan karena adanya kewajiban yang harus dibayar terkait cicilan motor pelaku,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar press rilis di TKP Jalan Pendidikan Gang Rambe Desa Marendal II Kecamatan Patumbak.

Ia menjelaskan awal pelaku Rasya merencanakan melakukan pembunuhan kepada korban Bonio yang merupakan temannya sejak kecil.

“Korban Bonio dan pelaku, Rasya merupakan teman dekat. Ditanggal 12 November 2025, sekira pukul 18.00 WIB, Rasya mengambil makanan ikan di parit depan rumah korban. Selanjutnya pelaku memanggil korban sehingga korban menemui pelaku,” ucapnya

Saat mereka bertemu, mereka janjian bermain billiard di seputaran TKP.   Namun sebelumnya  keduanya pergi ke rumah pelaku dengan maksud minta izin kepada ibu pelaku bermalam di rumah korban.

“Sebelum sampai ke rumah pelaku, keduanya sempat membeli narkoba jenis ganja 1am seharga Rp10 ribu,” lanjut Kombes Pol Calvijn sembari menyebut pihaknya telah mengetahui titik pembelian barang haram tersebut sekaligus memerintahkan Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora untuk memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Keduanya kemudian bergerak ke rumah pelaku meminta izin dan selanjutnya pergi ke lokasi billiard di seputaran TKP.

“Nah pada saat di lokasi biliard inilah pelaku merencanakan niatnya menghabisi temannya untuk menguasai barang-barang korban berupa sepeda motor, hp dan dompet yang berisi uang dan kartu ATM,” imbuhnya.

Selesai bermain billiard, sekira pukul 22.00 WIB keduanya pulang dan tiba di rumah sekira 15 menit kemudian pada Rabu (12/11 2025).

“Tindak pidana pembunuhan terjadi pukul 00.30 WIB pada Kamis (13/11/2025) dimana sebelumnya keduanya menikmati ganja yang dibeli,” ucapnya sambil mengatakan pelaku telah mempersiapkan gunting dari rumahnya dan peralatan dari belakang rumah korban seperti linggis serta pisau.

Kemudian keduanya tidur di kamar korban dengan tempat tidur bertingkat. Korban tidur di bagian atas sementara pelaku di bagian bawah.

“Memastikan korban telah terlelap, pelaku melancarkan aksinya menusuk tubuh korban berkali-kali. Hal itu terjadi selama 2 jam dari pukul 00.30 WIB hingga 02.30 WIB,” rincinya.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil tas korban dan memasukkan barang-barang korban berikut linggis dan gunting kemudian mengunci korban serta melarikan diri ke Tanjungbalai menggunakan sepeda motor korban.

“Linggis dan gunting masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB) karena dibuang pelaku di Tanjungbalai sementara pisau yang digunakan pelaku tinggal di TKP,” sebutnya.

Keesokan harinya, Jumat (14/11/2025), kakak korban datang ke TKP dan mendapati korban telah terkapar bersimbah darah di kamarnya. Polisi segera melakukan olah TKP dan  memburu pelaku.

“Tim pertama yang sudah mengetahui pelaku di Tanjungbalai bergerak mengejar dan karena pelaku terdesak dengan kondisi keuangan minim akhirnya memutuskan untuk kembali ke Medan,” paparnya.

Pelaku yang mengetahui dirinya dikejar di Tanjungbalai lari ke Medan yang akhirnya dapat diringkus Tim 2.

“Di sekitaran TKP juga pelaku diringkus oleh Tim 2 dan digelandang ke Mapolsek Patumbak, Minggu (16/11/2025) untuk proses lebih lanjut sementara korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan,” katanya.

Pelaku disangkakan pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3 dengan hukuman mati atau seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Pembukaan Perlombaan Olahraga Internal Personel

    Kapolres Tanah Karo Pimpin Upacara Pembukaan Perlombaan Olahraga Internal Personel

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 142
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tanah Karo menggelar upacara pembukaan perlombaan olahraga internal yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M Tr Opsla, Selasa(17/6/2025) di halaman Mapolres Tanah Karo. Upacara ini diikuti oleh seluruh personel Polres Tanah Karo dari berbagai satuan dan fungsi. Kegiatan ini menjadi […]

  • Pria dan Wanita Ditangkap Polisi di Cingkes Terkait Narkoba, Sebarat 7,93 Gr Sabu Disita

    Pria dan Wanita Ditangkap Polisi di Cingkes Terkait Narkoba, Sebarat 7,93 Gr Sabu Disita

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 60
    • 0Komentar

    SIMALUNGUN (tri3news.com) – Masdi Tarigan (45) bersama seorang wanita, Meysinta Halawa (30) ditangkap polisi di Desa Cingkes, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun. Mereka ditangkap terkait kasus narkoba. “Saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang berada di pinggir jalan di Desa Cingkes sembari menunggu orang yang ingin membeli narkotika jenis sabu,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry […]

  • Gubernur Bobby Nasution Kukuhkan Bunda Literasi dan Bunda PAUD Sumut

    Gubernur Bobby Nasution Kukuhkan Bunda Literasi dan Bunda PAUD Sumut

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 52
    • 0Komentar

    FOTO BERSAMA: Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Kahiyang Ayu dan lainnya foto bersama usai mengukuhkan Bunda Literasi Sumut dan Bunda PAUD Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Rabu (13/8/2025). (Foto: Dok/Ist)   MEDAN (tri3news.com) – Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution mengukuhkan Kahiyang Ayu sebagai Bunda Literasi Sumut dan Bunda PAUD Sumut. […]

  • Kejari Deliserdang Setor 7 Miliar Lebih ke Kas Negara Hasil Eksekusi Penanganan Pidana Korupsi

    Kejari Deliserdang Setor 7 Miliar Lebih ke Kas Negara Hasil Eksekusi Penanganan Pidana Korupsi

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Kajari Deliserdang, Revanda Sitepu memaparkan hasil eksekusi dari 2 perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp. 7.086.916.836,37, di kantor Kejari Deliserdang, Senin (27/10/2025) di Lubukpakam. (Foto:Dok/Ist) LUBUKPAKAM (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara sebesar Rp 7 Miliar lebih, hasil eksekusi dari 2 perkara tindak pidana korupsi, yang […]

  • Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI ke Malaysia

    Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI ke Malaysia

    • calendar_month Sel, 22 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 144
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Subdit IV/Renakta Ditreskrimum  kembali menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia. Sebanyak lima orang korban berhasil diselamatkan dari dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) lintas negara, yaitu SR (20) warga Huta 1, Desa Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, OLH (26) warga Desa Pagaran […]

  • Maruarar Sirait Minta Dukungan Kepala Daerah Sukseskan Program 3 Juta Rumah Termasuk Rumah Subsidi

    Maruarar Sirait Minta Dukungan Kepala Daerah Sukseskan Program 3 Juta Rumah Termasuk Rumah Subsidi

    • calendar_month Sab, 2 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 97
    • 0Komentar

    FOTO BERSAMA :Bupati Taput  Jonius Taripar Hutabarat,  Bupati Toba Effendi Napitupulu, Bupati Pakpak Barat Franc Bernhard dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Junita Rebeka Marbun foto bersama  saat menghadiri Diskusi dengan  Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri II, Jakarta, Kamis (31/7/2025). (Foto: Dinas Kominfo Samosir). JAKARTA (tri3news.com) – […]

expand_less