Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Diduga Terjepit Bayar Cicilan Motor, Rasya Bunuh Temannya di Marindal

Diduga Terjepit Bayar Cicilan Motor, Rasya Bunuh Temannya di Marindal

  • calendar_month Rab, 19 Nov 2025
  • visibility 48
  • comment 0 komentar

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn  Simanjuntak didampingi Kasatreskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora memberikan keterangan terkait pembunuhan seorang mahasiswa oleh temannya sendiri di Jalan Pendidikan Gang Rambe Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Rabu (19/11/2025). (Foto:Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Motif Muhammad Rasya Hasibuan (18) membunuh temannya sendiri,  Bonio Raja Gadjah (19) pada Jumat (14/11/2025) karena terjepit cicilan sepeda motor.

“Motif pembubuhan karena adanya kewajiban yang harus dibayar terkait cicilan motor pelaku,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat menggelar press rilis di TKP Jalan Pendidikan Gang Rambe Desa Marendal II Kecamatan Patumbak.

Ia menjelaskan awal pelaku Rasya merencanakan melakukan pembunuhan kepada korban Bonio yang merupakan temannya sejak kecil.

“Korban Bonio dan pelaku, Rasya merupakan teman dekat. Ditanggal 12 November 2025, sekira pukul 18.00 WIB, Rasya mengambil makanan ikan di parit depan rumah korban. Selanjutnya pelaku memanggil korban sehingga korban menemui pelaku,” ucapnya

Saat mereka bertemu, mereka janjian bermain billiard di seputaran TKP.   Namun sebelumnya  keduanya pergi ke rumah pelaku dengan maksud minta izin kepada ibu pelaku bermalam di rumah korban.

“Sebelum sampai ke rumah pelaku, keduanya sempat membeli narkoba jenis ganja 1am seharga Rp10 ribu,” lanjut Kombes Pol Calvijn sembari menyebut pihaknya telah mengetahui titik pembelian barang haram tersebut sekaligus memerintahkan Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora untuk memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

Keduanya kemudian bergerak ke rumah pelaku meminta izin dan selanjutnya pergi ke lokasi billiard di seputaran TKP.

“Nah pada saat di lokasi biliard inilah pelaku merencanakan niatnya menghabisi temannya untuk menguasai barang-barang korban berupa sepeda motor, hp dan dompet yang berisi uang dan kartu ATM,” imbuhnya.

Selesai bermain billiard, sekira pukul 22.00 WIB keduanya pulang dan tiba di rumah sekira 15 menit kemudian pada Rabu (12/11 2025).

“Tindak pidana pembunuhan terjadi pukul 00.30 WIB pada Kamis (13/11/2025) dimana sebelumnya keduanya menikmati ganja yang dibeli,” ucapnya sambil mengatakan pelaku telah mempersiapkan gunting dari rumahnya dan peralatan dari belakang rumah korban seperti linggis serta pisau.

Kemudian keduanya tidur di kamar korban dengan tempat tidur bertingkat. Korban tidur di bagian atas sementara pelaku di bagian bawah.

“Memastikan korban telah terlelap, pelaku melancarkan aksinya menusuk tubuh korban berkali-kali. Hal itu terjadi selama 2 jam dari pukul 00.30 WIB hingga 02.30 WIB,” rincinya.

Usai melakukan aksinya, pelaku mengambil tas korban dan memasukkan barang-barang korban berikut linggis dan gunting kemudian mengunci korban serta melarikan diri ke Tanjungbalai menggunakan sepeda motor korban.

“Linggis dan gunting masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPBB) karena dibuang pelaku di Tanjungbalai sementara pisau yang digunakan pelaku tinggal di TKP,” sebutnya.

Keesokan harinya, Jumat (14/11/2025), kakak korban datang ke TKP dan mendapati korban telah terkapar bersimbah darah di kamarnya. Polisi segera melakukan olah TKP dan  memburu pelaku.

“Tim pertama yang sudah mengetahui pelaku di Tanjungbalai bergerak mengejar dan karena pelaku terdesak dengan kondisi keuangan minim akhirnya memutuskan untuk kembali ke Medan,” paparnya.

Pelaku yang mengetahui dirinya dikejar di Tanjungbalai lari ke Medan yang akhirnya dapat diringkus Tim 2.

“Di sekitaran TKP juga pelaku diringkus oleh Tim 2 dan digelandang ke Mapolsek Patumbak, Minggu (16/11/2025) untuk proses lebih lanjut sementara korban dibawa ke RS Bhayangkara Medan,” katanya.

Pelaku disangkakan pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3 dengan hukuman mati atau seumur hidup dan paling rendah 20 tahun penjara (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Untuk Tingkatkan PAD, Bupati Karo Survei  Perusahaan di Lau Baleng dan Mardingding

    Untuk Tingkatkan PAD, Bupati Karo Survei Perusahaan di Lau Baleng dan Mardingding

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bupati Karo saat berada di sebuah perusahaan untuk meninjau langsung proses dan pengolahan limbah di Desa Mardingding, Selasa (16/12/2025). (Foto dok/Diskominfo Karo) KARO (tri3news.com) – Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP MM serta Kepala Perangkat Daerah melaksanakan survei terhadap sejumlah […]

  • Mauro Zijlstra dan Tiga Pemain Putri Keturunan Belanda Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas

    Mauro Zijlstra dan Tiga Pemain Putri Keturunan Belanda Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas

    • calendar_month Sab, 30 Agu 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Mauro Zijlstra dan tiga pemain putri keturunan Belanda resmi jadi Warga Negara Indonesia. (Dok. PSSI)   JAKARTA (tri3news.com) – Mauro Zijlstra resmi jadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah mengambil sumpah setia di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Den Haag, Belanda, Jumat (29/8). Selain Zijlstra, tiga pemain naturalisasi untuk Timnas Putri Indonesia juga resmi jadi WNI. […]

  • Polres Tanah Karo Luncurkan SPPG Karo I, 2.700 Siswa Jadi Penerima Manfaat

    Polres Tanah Karo Luncurkan SPPG Karo I, 2.700 Siswa Jadi Penerima Manfaat

    • calendar_month Sen, 22 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyerahkan secara simbolis makanan bergizi kepada siswa di SMP Kemala Bhayangkari 2 Kabanjahe, Senin (22/9/2025). (Foto :Humas Polres Tanah Karo)     KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo bersama Yayasan Kemala Bhayangkari Cabang Tanah Karo meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karo I, pada Senin (22/9) di SMP Kemala […]

  • Cegah TPPO Sumut Perkuat Kolaborasi dan Siapkan Tenaga Kerja Siap Pakai

    Cegah TPPO Sumut Perkuat Kolaborasi dan Siapkan Tenaga Kerja Siap Pakai

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Kadisnaker Sumut Yuliani Siregar memberikan keterangan dalan temu pers yang difasilitasi Diskominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (24/9/2025). (Foto: Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) -.Banyaknya angka pengangguran di Sumatera Utara dinilai menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah ini. Untuk itu, berbagai upaya terus dilakukan oleh Pemerintah […]

  • Wakil Bupati Karo Terima Audensi Warga Desa Suka Meriah Terkait Krisis Air

    Wakil Bupati Karo Terima Audensi Warga Desa Suka Meriah Terkait Krisis Air

    • calendar_month Sab, 5 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 162
    • 0Komentar

    Karo (tri3news.com) – Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, menerima langsung audiensi dari perwakilan masyarakat Desa Suka Meriah yang menyampaikan permasalahan terkait krisis air bersih di desa mereka. Pertemuan ini berlangsung di Halaman Kantor Bupati Karo, Jumat (4/7/2025). Warga Desa Suka Meriah mengungkapkan kesulitan mereka dalam mendapatkan pasokan air bersih untuk kebutuhan sehari-hari selama kurang lebih […]

  • Kemnaker Ingatkan Masyarakat Waspadai Link Palsu Terkait BSU

    Kemnaker Ingatkan Masyarakat Waspadai Link Palsu Terkait BSU

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, mengatakan pihaknya menemukan dugaan upaya phishing melalui tautan seperti https://layanan-bsu2.kem-naker.com/. “Perlu kami tegaskan, informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui situs resmi Kemnaker, yaitu bsu.kemnaker.go.id,” selain situs resmi Kemnaker […]

expand_less