Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Tanjung Balai » Kejari Tanjungbalai Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan Melalui Restorative Justice

Kejari Tanjungbalai Hentikan Penuntutan Kasus Penggelapan Melalui Restorative Justice

  • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
  • visibility 53
  • comment 0 komentar

Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana SH MH, didampingi jajaran mengikuti ekspos virtual mengenai penyelesaian perkara tindak pidana penggelapan melalui restorative justice, Senin, (17/11/2025). (Foto: Dok/Humas)

TANJUNGBALAI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai, menghentikan penuntutan terhadap seorang pria inisial DA, tersangka tindak pidana penggelapan melalui Restorative Justice (keadilan restoratif).

Penghentian penuntutan itu setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep Nana Mulyana melalui Sesjampidum Kejaksaan Agung, menyetujui permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada ekspos virtual, Senin (17/11/2025).

“Permohonan Restoratif Justice atau RJ tersebut, terkait perkara tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh tersangka inisial DA alias D yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP,” Kajari Tanjungbalai Bobon Robiana SH MH, Selasa (18/11/2025).Kajari Bobon menjelaskan, proses Restorative Justice ini dilakukan secara ketat dan selektif sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

“Pelaksanaan RJ bukan proses yang serta-merta membuat seseorang bisa diampuni. Tujuan utamanya adalah pemulihan terhadap korban. Hari ini kita tidak hanya menyaksikan kemenangan hukum, tapi juga kemenangan kemanusiaan,” ujar Kajari Bobon.

Ia menjelaskan, proses RJ dimulai dari tahap pra-mediasi hingga mediasi tanpa syarat, yang akhirnya menghasilkan kesepakatan damai antara korban, tersangka dan keluarga.

Ia juga mengapresiasi keikhlasan korban yang mau memaafkan tersangka, karena tanpa persetujuan korban, proses RJ tidak akan bisa dilakukan.

“Permohonan RJ kemudian dievaluasi melalui pra-ekspos di Kejati Sumut dan ekspos akhir bersama Jampidum di Kejaksaan Agung,” ujar Kajari.

Kajari Bobon juga menyebutkan, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis.

“Saya berpesan agar tersangka yang dibebaskan tidak mengulangi kesalahan serupa. Gunakan kesempatan ini untuk introspeksi diri. Jangan kembali melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas Bobon. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu

    Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu

    • calendar_month Sel, 17 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan dua penumpang pesawat yang mencoba menyelundupkan narkoba melaui Bandara Kualanamu, Kamis (12/3/2026). (Foto:Dok/Polda Sumut) MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Tim Ditresnarkoba mengamankan dua penumpang pesawat yang mencoba menyelundupkan narkoba melalui Bandara Kualanamu, Kamis (12/3/2026). Diketahui kedua orang yang ditangkap tersebut berinisial MF (22) dan FN (21) warga Desa Peunalom […]

  • Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Terlibat Narkoba,  Sabu Hampir 1 Kg Diamankan 

    Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Terlibat Narkoba,  Sabu Hampir 1 Kg Diamankan 

    • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 124
    • 0Komentar

    RANTAUPRAPAT (tri3news.com) – Polres Labuhanbatu mengamankan seorang warga beserta sabu hampir 1 kilogram dari rumahnya. Pria itu tertangkap menyimpan sabu hampir 1 kilogram dan diduga terlibat dalam pusaran peredaran narkoba di Rantauprapat, dan penyalahgunaannya. “Polres Labuhanbatu berkomitmennya memerangi peredaran gelap narkotika. Tim Satuan Reserse Narkoba, kemarin menangkap seorang tersangka narkoba berinisial AH alias Agus (34), […]

  • Wali Kota Medan Tinjau Tanah Amblas di Pasar Induk Lau Cih

    Wali Kota Medan Tinjau Tanah Amblas di Pasar Induk Lau Cih

    • calendar_month Ming, 27 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Medan – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau jalan rusak menuju Pasar Induk Lau Cih yang rusak berat. Selanjutnya memenuhi permintaan sejumlah pedagang yang mengeluhkan bagian belakang lapak mereka berjualan nyaris amblas, Kamis (24/4/2025). Jika tidak cepat ditangani, dikhawatirkan dapat amblas sewaktu-waktu  sehingga dapat membahayakan keselamatan baik pedagang maupun pembeli. Dengan berjalan […]

  • Warga Resah, Komplek Pekan Lama Tigabinanga Disulap Jadi Tempat Pembuangan Sampah

    Warga Resah, Komplek Pekan Lama Tigabinanga Disulap Jadi Tempat Pembuangan Sampah

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Tampak dua kontiner sampah ditempatkan di komplek Los Pekan Lama Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sabtu (20/12/2025)(Foto tri3news.com/ Bonha V Sebayang). KARO (tri3news.com) – Komplek Pekan Lama Tigabinanga, Kabupaten Karo, yang sebelumnya dioperasikan sebagai pasar tradisional dan ditutup kembali karena sepi dan tidak berjalan saat ini disulap menjadi tempat pembuangan sampah liar. Kondisi tersebut membuat masyarakat sekitar […]

  • Kadis LHK Sumut Instruksikan PT TPL Hentikan Kegiatan Penebangan dan Pengangkutan Kayu Eucalyptus

    Kadis LHK Sumut Instruksikan PT TPL Hentikan Kegiatan Penebangan dan Pengangkutan Kayu Eucalyptus

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 114
    • 0Komentar

    Heri W Marpaung MEDAN (tri3news.com) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara, Heri W Marpaung SSTP MAP membenarkan telah menerbitkan surat kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL) yang memerintahkan penghentian seluruh kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu eucalyptus hasil budidaya. Instruksi itu juga mencakup kayu yang berasal dari Perkebunan Kayu Rakyat (PKR). […]

  • BPBD Tapteng Lakukan Penanggulangan Banjir Dan Longsor

    BPBD Tapteng Lakukan Penanggulangan Banjir Dan Longsor

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Penanggulangan bencana oleh BPBD Tapteng, Selasa (18/11/2025) melakukan evakuasi. (Foto: Diskominfo Tapteng)  TAPTENG  (tri3news.com) – Sejumlah wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) terdampak banjir dan longsor akibat hujan dengan intensitas tinggi mengguyur dalam kurun dua hari tanpa henti. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapteng, Rahman Husein Siregar, mengungkapkan bencana alam banjir dan longsor terjadi […]

expand_less