Polres Binjai Tangkap Bandar Narkoba di Tugu Rambutan Tandam
- calendar_month Sel, 11 Nov 2025
- visibility 29
- comment 0 komentar

Terduga bandar narkoba DP saat diamankan di Mapolres Binjai, Selasa (11/11/2025).(Dok : Humas Polres Binjai).
BINJAI (tri3news.com) – Satresnarkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial DP (26) di TKP Jalan T. Amir Hamzah Pasar 3 Tandam (Tugu Rambutan) Kabupaten Deli Serdang, Kamis (4/11/2025) pukul 22.00 WIB.
Penangkapan bermula saat Ipda Eddy Supratman mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba di seputaran tugu rambutan tandem, selanjutnya Ipda Eddy bersama anggotanya menelusurinya serta melakukan penyelidikan.
Saat penyelidikan di TKP, petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai diatas sepeda motornya namun saat didekati oleh petugas pria tersebut berniat untuk melarikan diri namun sepeda motornya tidak dapat dihidupkan.
“Merasa ada yang janggal dan curiga kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap terduga sehingga ditemukan barang bukti padanya berupa dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,34 gram dibungkus plastik klip transparan, 4 (empat) plastik transparan kosong, satu buah timbangan elektrik, 2 unit HP merk realme warna hitam dan satu unit sepeda motor honda astrea warna hitam nopol BK 6596 PX,” ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Selasa (11/11/2025).
Ismail Pane menambahkan, pengakuan terduga DP masih ada menyimpan narkoba di rumahnya, sehingga petugas langsung menuju TKP di Jalan Listrik, Desa Tandam Hilir-1 Kecamatan Hamparan Perak, saat dilakukan penggeledahan didalam rumah langsung disaksikan oleh kedua orang tua terduga dan ditemukan kembali satu buah plastik klip transparan berisikan narkotika jenis sabu-sabu di atas lemari di dalam kamarnya.
“Terhadap terduga DP beserta barang buktinya sudah diamankan di satnarkoba serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Ismail Pane. (R1)


Saat ini belum ada komentar