TANJUNGBALAI (tri3news.com) – Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran narkoba di depan Masjid Jami, Jalan Burhanuddin atau Jalan Rel, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Senin (2/11/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria, yakni MS alias Lihin (25) yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika dan D (46) yang turut berada di lokasi.

Polisi Sita Sabu dan Uang Tunai
Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di sekitar lokasi.
Dari penggeledahan, petugas menyita satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,44 gram, uang tunai Rp1.720.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu telepon genggam.
Satu Terduga Pelaku Residivis
Berdasarkan interogasi awal, MS alias Lihin diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa dan baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Agustus 2026.
Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat terus memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. (R3)



