Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah, Pelaku 2 Narapidana Lapas

Polda Sumut Ungkap Penipuan Online Ratusan Juta Rupiah, Pelaku 2 Narapidana Lapas

  • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
  • visibility 119
  • comment 0 komentar

Kombes Pol Doni Satrya Sembiring didampingi Kombes Pol Ferry Walintukan memberikan penjelasan pengungkapan manipulasi data dan penipuan online di depan Gedung Ditressiber Polda Sumut, Rabu (15/10/2025). (Foto:Dok/Ist).

MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Ditressiber berhasil membongkar sindikat pelaku kasus manipulasi data dan penipuan online yang dilakukan 2 narapidana yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Hal tersebut tersebut terungkap saat press rilis di depan Gedung Ditressiber Mapolda Sumut, Rabu (15/10/2025).

“Ditressiber Polda Sumut bekerjasama dengan OJK mengungkap kasus manipulasi data dan penipuan online terhadap seorang tokoh publik, DR Rahmat Shah (43) pada tanggal 19 Agustus 2025,”ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengawali press rilis.

Selanjutnya, Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan modus para pelaku yang terdiri dari 4 orang, menjalankan aksinya

“Pada tanggal 19 Agustus 2025 korban DR Rahmat Shah menerima pesan

WhatsApp dari No. 085141278100 (Terlapor) mengatasnamakan Raline Rahmat Shah, yang merupakan anak kandung korban. Dalam pesan  whatsaap tersebut terlapor meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 24 juta ke Bank BNI No. Rek. 1964280007 atas nama Muhammad Syarifuddn  Lubis untuk membeli  emas,” ucapnya.

Setelah itu, pelaku juga meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 42 juta dan dilanjut meminta  kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 88 juta.

“Tidak sampai disitu, korban yang dimintai uang kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 100 juta. Setelah uang tersebut dikirim kepada terlapor selanjutnya pelapor mengirimkan bukti transfer kepada korban dan kepada Raline Rahmat Shah, namun tiba tiba Raline Rahmat Shah mengirimkan pesan whatsaap bahwa dia tidak pernah meminta uang kepada papanya (korban),” jelasnya, sembari mengatakan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 254 juta.

Korban melaporkan penipuan yang dialami ke Polda Sumut pada 12 September 2025 yang kemudian berhasil menangkap 4 pelaku yakni MSL (25) warga langkat, R (34) warga Medan. Keduanya narapidana di Lapas Kelas I Medan dalam perkara Narkotika. Lalu IP (20) warga Langkat dan TH (30) warga Medan Tembung.

“MSL dan R yang melakukan aksinya dari Lapas Kelas I Medan. Petugas memeriksa keduanya dan mendapat hasil Print Out Rekening

Bank BNI para Tersangka. Selanjutnya, Penyelidik melakukan penangkapan terhadap tersangka IP di Jalan Rakyat tepatnya Gita Studio Kecamatan Medan Tembung,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Kombes Pol Doni, setelah mendapatkan hasil Prin Out Rekening Bank BNI, BRI, Mandiri, pada tanggal 18 September 2025 Penyelidik menangkap tersangka TH di Jalan Taut Gang Tukang Kecamatan Medan Tembung.

Ia menambahkan, para pelaku melakukan tindak pidana, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana.

“Para pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BRI Perluas Akses Keuangan, Miliki 2.985 Agen BRILink di Karo

    BRI Perluas Akses Keuangan, Miliki 2.985 Agen BRILink di Karo

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Pimpinan cabang BRI Kabanjahe silatutahmi dengan insan pers Kabupaten Karo di Kabanjahe, Jumat (9/1).(Foto dok/ist) KARO (tri3news.com) – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kabanjahe terus memperkuat keterlibatannya dalam pemberdayaan masyarakat dan perluasan layanan keuangan di Kabupaten Karo. Pimpinan Cabang BRI Kabanjahe, Albertus Donny Cahyono dalam silaturrahmi dengan insan pers Karo di Kabanjahe, Jumat (9/1), mengatakan, […]

  • Gempa Bumi 6,3 SR Guncang Aceh dan Karo

    Gempa Bumi 6,3 SR Guncang Aceh dan Karo

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 584
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Gempa bumi dengan kekuatan 6,3 SR mengguncang Aceh dan beberapa daerah lainnya. Dikabarkan bahwa kekuatan gempa berpusat di 20 Km Barat laut Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, Kamis (27/11/2025) pada pukul 11.56 WIB. Informasi lain yang dihimpun dari laman BMKG Indonesia, bahwa kekuatan gempa 6,3 magnitudo dengan kedalaman 10 Km dengan lokasi 2,67 […]

  • Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

    Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta

    • calendar_month Kam, 3 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 146
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dituntut dengan pidana 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Hasto telah terbukti melakukan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto […]

  • Kejati Sumut Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Smartboard SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi

    Kejati Sumut Tahan Satu Lagi Tersangka Korupsi Proyek Smartboard SMP Negeri Se-Kota Tebing Tinggi

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Tersangka pakai rompi saat proses penahanan di Kejati Sumut, Kamis (4/12/2025). (Foto: dok/Penkum Kejatisu) MEDAN (tri3news.com) – Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan IK (Idham Khalid), SKM MKes, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi (2024), sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kamis (4/12/2025) malam, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Proyek Pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) SMP […]

  • Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Ziarah ke Makam BJ Habibie dan Jenderal Hoegeng

    Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Ziarah ke Makam BJ Habibie dan Jenderal Hoegeng

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 283
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan ziarah ke makam Presiden ke-3 RI BJ Habibie dan Kapolri ke-5 Jenderal Hoegeng Imam Santoso. Kegiatan ziarah ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Bhayangkara ke-79 tahun. Jenderal Sigit juga memimpin upacara ziarah di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, pukul 08.00 WIB. Sebagaimana diketahui, banyak tokoh Polri yang […]

  • Pengosongan Pasar Sambas Medan Ditunda Sampai Selesai Lebaran

    Pengosongan Pasar Sambas Medan Ditunda Sampai Selesai Lebaran

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Kondisi Pasar Sambas Saat Ini MEDAN  (tri3news.com) – PUD Pasar Kota Medan telah menyurati berbagai instansi agar pengosongan Pasar Sambas ditunda hingga selesai Lebaran 2026. Hal itu sempat menjadi keresahan di kalangan pedagang pasar tersebut, karena sebelumnya dikabarkan akan segera dikosongkan dalam beberapa hari ini. Demikian disampaikan Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan, […]

expand_less