Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Binjai » Dugaan Korupsi Proyek Jalan dari DBH Sawit, Kejari Binjai Tahan Tiga Tersangka

Dugaan Korupsi Proyek Jalan dari DBH Sawit, Kejari Binjai Tahan Tiga Tersangka

  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
  • visibility 144
  • comment 0 komentar

Tim dari Kejari Binjai melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Dinas PUTR Binjai berinisial RIP (Rompi Orange), Senin (6/10/2025) malam. (Foto: Dok : Humas Kejari Binjai)

BINJAI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan penahanan terhadap Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Binjai berinisial RIP dan tersangka lainnya yaitu, PPTK berinisial SFPZ dan penyedia atau rekanan berinisial TSD, Senin (6/10/2025) malam.

RIP ditahan dalam dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan proyek jalan dengan sumber alokasi keuangan dari pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit pada tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.

Informasi dihimpun, Pemerintah Kota Binjai awalnya mendapat DBH Sawit yang bersumber dari pusat tahun anggaran 2023 dan 2024 dengan total Rp 14.903.378.000, yang mana semua DBH ini dikelola oleh Dinas PUTR Pemko Binjai tahun 2024.

“Dari hasil penyidikan kami atas pekerjaan pemeliharaan berkala jalan pada proyek ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Di samping itu banyak ditemukan perbuatan melawan hukum,” ujar Kajari Binjai, Dr Iwan Setiawan didampingi Kasi Intel Noprianto SH.

Lebih lanjut, Iwan yang baru menjabat dua bulan sebagai Kajari Binjai ini menjelaskan, pada tahun 2023, sebelumnya Pemko Binjai telah menerima dana DBH Sawit sebesar Rp 7.913.265.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 7 paket kegiatan atau proyek pada Tahun 2023. Namun 7 kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan Perencanaan.

“Kemudian pada Tahun 2024 Pemko Binjai menerima lagi kucuran DBH Sawit sebesar Rp 6.990.113.000, yang direncanakan untuk mengerjakan 5 kegiatan pada Tahun 2024,” ungkap mantan Asisten Pembinaan Kejati NTB tersebut.

Setelah itu, Tahun 2024 PUTR Pemko Binjai baru melaksanakan total 12 Proyek tersebut bersamaan dengan tahun sebelumnya yang dilaksanakan pada tahun 2024. Sehingga total kegiatan tersebut ada sebanyak 12 Paket kegiatan atau proyek.

Kemudian tim jaksa penyidik mendalami proses 12 kegiatan proyek tersebut. Di mana ditemukan ada dua kegiatan yang tidak pernah dikerjakan sama sekali.

“Namun uang muka sudah ditarik keseluruhan yakni, pemeliharaan berkala Jalan pada Jalan Samanhudi, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Amanah Anugerah Mandiri dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 1.499.928.418,6,” jelas Iwan.

Kemudian pemeliharaan berkala jalan pada Jalan Gunung Sinabung, Kecamatan Binjai Selatan, yang dikerjakan oleh CV Arif Sukses Jaya Lestari dengan nilai Kontrak Sebesar Rp 2.511.712.745,10.

“Dalam hal ini uang muka sudah diterima kontraktor atau rekanan sebesar 30 persen. Sementara itu, disisi lain 10 kegiatan atau proyek yang seharusnya selesai dikerjakan tahun 2024 sesuai dengan yang diatur dalam Kontrak tidak selesai dikerjakan. Namun faktanya pekerjaan baru selesai dikerjakan sekitar bulan Mei pada tahun 2025,” kata Iwan.

“Namun didalam Berita Acara Serah Terima (BAST) sudah dibuat pada tanggal 24 Desember 2024 yang ditanda tangani PPK, dan rekanan agar seolah-olah pekerjaan tersebut sudah selesai tahun 2024 dari 7 Kegiatan,” sambungnya.

Atas temuan penyidik pada proyek pemeliharaan berkala jalan tersebut, penyidik telah menurunkan tim ahli untuk pengecekan mutu dan menghitung volume dari 10 Proyek jalan yang sudah dikerjakan dilapangan.

“Dari hasil penghitungan tim ahli ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kontrak, karena adanya kekurangan volume yang menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 2.656.709.053,” kata Iwan.

Saat disinggung, terkait apakah ada tersangka baru atas kasus tersebut, Kajari Binjai mengatakan bahwa pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman serta pengembangan perkara tersebut.

“Kita masih akan melakukan pendalaman atas perkara ini, nanti kita kabari lagi ke kawan-kawan media ya,” tutupnya.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Lapas Kelas IIA Binjai serta dipersangkakan dengan melanggar pasal 2, pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Anak 2025, Kahiyang Ayu Nobar Film ‘Jumbo’ Bersama 500 Anak Marginal

    Hari Anak 2025, Kahiyang Ayu Nobar Film ‘Jumbo’ Bersama 500 Anak Marginal

    • calendar_month Rab, 23 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 151
    • 0Komentar

    SUMUT (tri3news.com) – Hari Anak 2025 Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Sumatera Utara (Sumut) Kahiyang Ayu mengajak 500 anak-anak marginal nonton bareng (Nobar) film ‘Jumbo’. di Bioskop Focal Point, Medan, Selasa (22/7/2025). Tampak anak-anak tersebut bergembira. Menonton film bersama merupakan salah satu bagian rangkaian kegiatan memeriahkan Hari Anak, yang digelar Pemprov Sumut […]

  • Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, Tanki Mobil Dimodifikasi

    Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi, Tanki Mobil Dimodifikasi

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 182
    • 0Komentar

    BELAWAN (tri3news.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan dengan modus memodifikasi tangki kendaraan. Seorang tersangka  Ripi (44), warga Kelurahan Rengas Pulau, ditangkap pada Rabu (14/5/2025) saat melintas di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau. Plh. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman […]

  • Muscab BPC HIPMI, Sekdako Ajak Sinergi Dengan Pemko Binjai Untuk Tingkatkan Perekonomian Kota

    Muscab BPC HIPMI, Sekdako Ajak Sinergi Dengan Pemko Binjai Untuk Tingkatkan Perekonomian Kota

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 135
    • 0Komentar

    BINJAI (tri3news.com) – Wali Kota Binjai diwakili Sekretaris Daerah Kota Binjai Irwansyah Nasution, menghadiri Musyawarah Cabang (Muscab) VI Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Binjai, di Pendopo Umar Baki, Jumat (16/05/2025). Sekdako Binjai menyampaikan bahwa kolaborasi dan sinegritas antara HIPMI, Pemerintah dan stakeholder lainnya dapat membawa kebermanfaatan yang lebih luas untuk memberikan […]

  • Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Kerja Kasum TNI Tinjau Pascabencana

    Bupati Humbahas Sambut Kunjungan Kerja Kasum TNI Tinjau Pascabencana

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Kasum TNI Letjen TNI Richard TH Tampubolon beserta rombongan didampingi Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan meninjau jembatan penghubung Desa Desa Sampetua menuju Desa Batu Nagodang Siatas, Rabu (28/1/2026). (Foto Dok/Dinas Kominfo) HUMBAHAS (tri3news.com) – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dr Oloan Paniaran Nababan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyambut kunjungan kerja Kepala Staf Umum […]

  • Seorang Pria Miliki Sabu Diringkus Polres Tanah Karo

    Seorang Pria Miliki Sabu Diringkus Polres Tanah Karo

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 129
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Seorang pria berinisial FIS(46), warga Desa Jaranguda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, diamankan karena miliki  barang bukti sabu dan perlengkapan pendukung. Penangkapan dilakukan pada Kamis(11/9/2025)  sekira pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Desa Jaranguda. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan […]

  • Polres Tanah Karo Ringkus Residivis Pengedar Narkoba di Kutabuluh

    Polres Tanah Karo Ringkus Residivis Pengedar Narkoba di Kutabuluh

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Polres Tanah Karo ringkus TSS residivis kasus narkotika diamankan berikut barang bukti yang disita, Jumat (31/10/2025).(Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo). KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial TSS (30), warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika. “Benar, tersangka […]

expand_less