Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Terbukti Korupsi Peningkatan Jalan, Mantan Kadis PUTR Humbahas Divonis Satu Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Peningkatan Jalan, Mantan Kadis PUTR Humbahas Divonis Satu Tahun Penjara

  • calendar_month Sel, 30 Sep 2025
  • visibility 133
  • comment 0 komentar

Terdakwa Mangolo Tua Purba (baju batik) bersama tiga terdakwa lainnya ketika mendengarkan putusan di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada PN Medan. (Foto Dok/Ist)

MEDAN (tri3news.com) – Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada Mangolo Tua Purba selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Kadis PUTR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, terkait korupsi proyek pemeliharaan dan peningkatan jalan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mangolo Tua Purba dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Tipikor pada PN Medan sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkaran (SIPP) PN Medan, Senin (29/9/2025).

Selain terdakwa Mangolo Tua Purba, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada tiga terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah), yakni Gohan Rahmat Baktiar Tambunan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.

Kemudian pihak rekanan Robbie Kurniawan Winata selaku Wakil Direktur CV Mirza Karya Sejati, dan Tinov Cesario Reiner Hutabarat.

“Keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan,” jelasnya.

Majelis hakim menyatakan dari fakta-fakta persidangan, keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para terdakwa dinilai menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dalam pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi atau peningkatan kapasitas struktur Jalan Parbotihan–Pulogodang–Temba.

“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp824,53 juta,” ujar dia.

Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa karena kerugian negara telah dikembalikan seluruhnya kepada kejaksaan.

“Atas vonis ini, para terdakwa dan penuntut umum, diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan ini,” kata Hakim Sarma.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Humbahas menuntut keempat terdakwa dengan masing-masing pidana satu tahun tiga bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

JPU Ilmi Akbar Lubis dalam surat dakwaan menyebutkan dalam kasus ini memiliki pagu anggaran Rp3,91 miliar pada proyek tersebut dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2022.

“PPK Gohan Rahmat Baktiar Tambunan setelah menerima laporan hasil pemilihan penyedia dari Kelompok Kerja (Pokja) tidak melakukan reviu untuk memastikan bahwa proses pemilihan penyedia telah sesuai prosedur,” kata JPU Ilmi Akbar Lubis.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Mangolo Tua Purba selaku Pengguna Anggaran (PA) memerintahkan agar pembayaran proyek dilakukan seluruhnya tanpa pengecekan lebih lanjut.

“Sehingga proyek tetap dibayarkan meski tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp824,53 juta,” tutur JPU Ilmi. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Sumut Tangkap Tiga Pengelola Bimbil Maju Bersama, Modus Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri

    Polda Sumut Tangkap Tiga Pengelola Bimbil Maju Bersama, Modus Bisa Loloskan Jadi Anggota Polri

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 160
    • 0Komentar

     MEDAN (tri3news.con) – Polda Sumut melalui Tim Tebas Ditreskrimum  melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap casis Bintara Polri dan menangkap 3 tersangka yang pelaku utamanya merupakan pensiunan anggota Polri. Hal tersebut dinyatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat memberikan kata pengantar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut, […]

  • Bupati Humbahas Serahkan SK PPPK ke Lokasi Kerja Operator Alat Berat

    Bupati Humbahas Serahkan SK PPPK ke Lokasi Kerja Operator Alat Berat

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan didampingi Plt Kepala BKPDM Benjamin Nababan, Kadis PUTR Reinward Marpaung menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada operator alat berat di lokasi proyek pembangunan jalan alternatif menuju Desa Batu Nagodang Siatas, Jumat (18/12/2025). (Foto Dok/Ist) HUMBAHAS (tri3news.com) – Sembilan petugas operator alat berat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang […]

  • Plt. Sekdako Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 116 Jamaah Calon Haji

    Plt. Sekdako Tebing Tinggi Lepas Keberangkatan 116 Jamaah Calon Haji

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 77
    • 0Komentar

    TEBING TINGGI (tri3news.com) – Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi,  H Kamlan Mursyid mewakili Wali Kota Tebing Tinggi, H Iman Irdian Saragih, secara resmi melepas keberangkatan 116 Jamaah Calon Haji (JCH) Kota Tebing Tinggi untuk menunaikan ibadah haji 1446 H/2025, di Masjid Agung, Selasa (20/05/2025) dengan suasana penuh haru dan khidmat. Ratusan jamaah […]

  • BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumut Akibat Siklon Tropis Senyar Hingga 2 Desember 2025

    BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sumut Akibat Siklon Tropis Senyar Hingga 2 Desember 2025

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MEDAN (tri3news.com) – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan waspada cuaca ekstrem untuk wilayah Provinsi Sumut periode 26 November hingga 2 Desember 2025. Peringatan ini disampaikan setelah terbentuknya Siklon Tropis Senyar, yang sebelumnya merupakan Bibit Siklon Tropis 95B, berkembang sejak 21 November 2025 di perairan timur Aceh, Selat Malaka. Kepala BMKG Wilayah I […]

  • Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu di Medan

    Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Uang Palsu di Medan

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan menginterogasi pelaku pengedar upal berinisial MN di Mapolsek, Senin (29/9/2029).(Foto/Dok/Ist) MEDAN (tri3news.com) – Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku pengedar uang palsu (upal) berinisial MN (39) warga Jalan Perjuangan Gang Famili, Kecamatan Medan Sunggal. Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan kepada […]

  • Wakil Bupati Karo Pantau Pelaksanaan Gotong Royong di Puncak Gundaling Berastagi

    Wakil Bupati Karo Pantau Pelaksanaan Gotong Royong di Puncak Gundaling Berastagi

    • calendar_month Sab, 17 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 120
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Pelaksanaan gotong royong Pemerintah Kabupaten Karo di Puncak Gundaling Berastagi dilaksanakan untuk yang ketiga kalinya,  Jumat (16/05/2025). Kegiatan gotong royong yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk menindaklanjuti kegiatan gotong royong pada tanggal 9 Mei 2025 dalam rangka meningkatkan tata kelola optimal bidang kebersihan serta perlombaan kebersihan dan keindahan menuju Objek Wisata […]

expand_less